x

Ilustrasi: Kekerasan pada perempuan. (Kumparan.com)

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 9 Juli 2020 16:33 WIB

Tempat Perlindungan yang Berbahaya

Pemerkosaan terhadap korban kekerasan seksual merupakan kejahatan ganda yang tidak bisa diampuni. Ironisnya, hal itulah yang diduga dilakukan seorang petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Lampung Timur terhadap seorang gadis 13 tahun, yang seharusnya dia jaga. Kasus ini menggemakan lagi desakan banyak pihak perihal pentingnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

*) Naskah ini diambil dari Tajuk Koran Tempo, edisi kami 9 Juli

Pemerkosaan terhadap korban kekerasan seksual merupakan kejahatan ganda yang tidak bisa diampuni. Ironisnya, hal itulah yang diduga dilakukan seorang petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Lampung Timur terhadap seorang gadis 13 tahun, yang seharusnya dia jaga.

Gadis itu korban pemerkosaan oleh pamannya pada 2019. Pamannya kemudian dihukum 13 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Di pusat pelayanan itu seharusnya korban mendapat perlindungan, tapi malah kembali menjadi korban kekerasan seksual. Tempat itu telah menjadi neraka bagi si gadis. Polisi harus membongkar kejahatan ini sampai ke akar masalahnya. Pelakunya harus dijatuhi hukuman berat, mengingat penderitaan berlapis yang telah ditanggung korban yang masih di bawah umur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini telah mencoreng status tempat perlindungan bagi para saksi dan korban kejahatan. Kondisi ini harus segera dipulihkan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta pemerintah harus memeriksa serta mengevaluasi semua rumah aman dan tempat perlindungan sementara. Bila aturan yang berlaku sekarang masih membuka ruang bagi kejahatan, tidak tertutup kemungkinan hal serupa dapat terjadi di tempat lain. Untuk itu, protokol penanganan korban di tempat perlindungan perlu diperketat untuk menjamin keselamatan mereka. Tempat itu seharusnya menjadi pagar yang kokoh menjaga tanaman, bukan malah menghancurkannya.

Penanganan kasus ini dari perspektif korban harus dikedepankan. Polisi tak boleh menginterogasi korban, yang malah membuat korban semakin tertekan. Itu sama saja dengan menindas korban untuk kesekian kalinya. Pendampingan oleh psikolog dan wakil Komisi Perlindungan Anak Indonesia diperlukan untuk menjamin keselamatan dan hak-hak korban tidak dicederai.

DPR dan pemerintah harus memasukkan kembali rancangan tersebut ke dalam agenda prioritas legislasi. Jumlah kasus kekerasan seksual sudah terlalu tinggi untuk diabaikan. Data Komisi Nasional Perempuan menunjukkan bahwa, selama 2001-2012, sedikitnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap hari. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan undang-undang lain juga belum memadai untuk menangani kompleksitas kasus kekerasan seksual, termasuk pembuktian dan perlindungan berperspektif korban.

Rancangan itu digagas dan mulai dibahas sejak 2017. Namun permainan politik di Senayan telah mementahkan rancangan yang sebenarnya sudah menjadi prioritas pembahasan pada tahun ini itu. Hal itu kembali menunjukkan bahwa anggota Dewan dan pemerintah lebih mementingkan kepentingan kelompok dan partainya ketimbang kepentingan publik. Kasus pemerkosaan berulang di Lampung Timur harus menjadi momentum untuk kembali membahas rancangan tersebut dan kemudian mengesahkannya agar korban kekerasan seksual tak terus berjatuhan. *

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler