x

Ilustrasi orang menggunakan masker - Sumber: Freepik.com

Iklan

Inggit Anjani

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 9 Juli 2020

Jumat, 10 Juli 2020 17:56 WIB

Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Buruh

AKB ini menjadi kebiasaan, merubah prilaku, gaya hidup, dimana protokol kesehatan tetap dilakukan sehingga tetap produktif dengan tetap mencegah terjangkit COVID -19. AKB ini di berlakukan di beberpa sektor seperti rumah sakit, rumah ibadah, pasar, atau tempat perbelanjaan, tempat wisata, hotel atau tempat penginapan, dan yang terpenting tempat bekerja seperti perusahana,kantor, atau pabrik dimana orang bekerja.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sudah setengah tahun lamanya kita harus dirumahkan karena kondisi seperti ini belum juga stabil, karena penyabaran virus corona belum usai. Hingga akhirnya kita dipaksa harus beradaptasi dengan kebiasaan baru, untuk melanjutkan rutinitas demi keberlangsungan hidup, meskipun kurang efektif bahkan tidak berjalan dengan baik.

Di seluruh dunia termasuk Indonesia masih berupaya mnciptakan vaksin untuk menangani pandemi Covid-19 tersebut. Sehingga belum dapat dipastiakan kapan pandemi ini berkahir? Lembaga Biologi Molekuler atau LBM Ejikman memaparkan bahwa pandemi ini belum mendapatkan titik terang. Dengan begitu itu kita terpaksa hidup berdampingan denagn virus corona.

Normal baru atau new normal adalah kebijakan baru dari pemrintah demi keberlangsungan hidup manusia, meskipun harus berdampingan denga virus corona. Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) kini menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk melakukanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AKB ini menjadi kebiasaan, merubah prilaku, gaya hidup, dimana protokol kesehatan tetap dilakukan sehingga tetap produktif dengan tetap mencegah terjangkit Covid -19. AKB ini di berlakukan di beberpa sektor seperti rumah sakit, rumah ibadah, pasar, atau tempat perbelanjaan, tempat wisata, hotel atau tempat penginapan, dan yang terpenting tempat bekerja seperti perusahana,kantor, atau pabrik dimana orang bekerja.

Setelah hadapi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang membuat para ratusan ribu buruh yang ada di Indonesai terpaksa di rumahkan, diliburkan untuk sementara waktu bahkan sampai terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja, yang artinya harus berhenti dari pekerjaanya.

1 Mei adalah hari peringatan buruh, yang berarti berkibarnya bendera Masrinah, bendera tersebut biasnya di kibrakan oleh sejumlah buruh wanita dalam FBLP atau Federasi Buruh Lintas Pabrik. Dimana seluruh buruh turun kejalan untuk menyuarakan tuntutan para buruh.

Namun di tahun ini tidak ada aksi turun langsung kejalan untuk menyuarakan tuntutannya. Karena pandemi virus corona ini masih berlansung bahkan melonjak tinggi. Dengan terjadinya pandemi Covid-19 seluruh buruh dan perusahan mendapat pukulan berat dalam berbagi sektor khususnya perekonomian.

Keadaan tersebut membuat seluruh buruh yang ada di Indonesaia kehilangan pekerjaan, berkerja namun diberi upah separuh. Hingga menjadikan tingkat pengguran meningkat pesat, dan menyebabkan perekonomian Indonesia turun drastis. Namun kita tidak bisa menyalahkan perusahaan, karena banyak sejumlah perusahaan berada di ujung tanduk bahkan hingga gulung tikar.

Agar industri dan hidup buruh tetap berlangsung maka banyak perusahaan atau pabrik kembali beroperasi, dengan menjalankan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan protokol kesehatan agar industri mampu berlari cepat untuk bangkit memperbaiki roda ekonomi.

Sumber daya manusai masih menjadi kinerja utama agar industri berjalan secara konvensial. Maka buruh masih dibutuhkan dalam berbagai sektor untuk mumpuni. AKB ini menemukan titik terang bagi buruh Indonesia untuk kembali bekerja meski harus berdampingan dengan virus corona. Dengan AKB buruh dapat kembali bekerja meski kurang efektif.

Berbagai sektor mulai menjalankan AKB, begitu pula pabrik yang menjadi tempat buruh bekerja. Mau tak mau buruh harus menjalankan protokol kesehtan dan physical distencing agar kembali bekerja. Demikian pemerintah Provinsi Jawa Barat memaparkan AKB atau new normal. 

Dengan diberlakukanya AKB pihak perusahan atau pabrik wajib menerpakan protokol kesehatan dan menyediakan sejumlah barang seperti,disinfektan, hand sanitizer, tempat cuci tangan disegala ruangan, hingga masker bagi masing-masing buruh. Agar pabrik terus berproduksi dan kemanan buruh terjaga.

Jadi tidak ada lagi namanya PHK, atau di rurumahkan untuk buruh. Namun, demi keberlangsungan hidup pergantian shift kerja untuk mengurangi kerumunan di tempat kerja harus deberlakukan, dan buruh diliburkan secara bergili. Dengan begitu yang ada didalalm pabrik terdapat 50%. 

Tidak terkecuali physical distencing juga wajib di berlakukan dan berlangsung agar tetap aman. Namun sebenranya kunci kebrhasialan selain vaksin untuk tetap berkativitas dengan aman di tempat kerja khususnya untuk buruh ialah physical distencing, agar menjaga jarak antar sesama buruh. 

Hingga saat ini banyak pabrik septri, karyawan PT. Sungwon yang tetap beraktivitas dengan menjalani protokol kesehatan di dalam pabrik. Dan pabrik-pabrik lainya yang telah beraktifitas kembali dengan berjalnya AKB.

Ikuti tulisan menarik Inggit Anjani lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB