x

Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 15 Juli 2020 16:19 WIB

Usul Pembubaran Komisi Negara, Benarkah Karena Tidak Bertaji?

Jika komisi-komisi negara itu dianggap tidak efektif, evaluasilah yang perlu dilakukan. Sejauh ini, berbagai komisi itu—bahkan juga Ombudsman RI—telah bekerja keras menunaikan tugas fungsional mereka. Sayangnya, gigi mereka terlihat kurang tajam dan rekomendasi mereka dipandang sebelah mata.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Wacana pembubaran institusi yang dilontarkan Presiden Jokowi disambut oleh para anggota DPR. Saleh Daulay, anggota DPR dari Partai Amanat Nasional, mengusulkan pembubaran dua komisi, Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional. Saleh menilai kedua komisi itu tidak efektif. Media massa tidak menguraikan apa yang dimaksud anggota DPR itu dengan tidak efektif.

Entah bagaimana kaitan antara dua komisi yang disebut anggota DPR itu dengan wacana pembubaran lembaga. Rasanya, wacana itu muncul ketika Presiden memarahi anggota kabinetnya karena kinerja yang tidak sesuai dengan harapan, khususnya terkait dengan penanganan wabah virus Corona. Entah bila kemudian pernyataan Presiden itu ditafsirkan ke konteks lain, seperti pembubaran institusi lainnya.

Namun, usul anggota Dewan itu berlebihan. Pembentukan komisi itu merupakan amanah reformasi dengan tujuan untuk mengawasi kerja institusi-institusi negara yang sebelumnya, di masa Orde Baru, bebas merdeka tanpa pengawasan. Misalnya saja kehakiman, kejaksaan, dan kepolisian untuk institusi yang bekerja di ranah hukum. Selama masa Orde Baru, tidak ada institusi apapun yang mengawasi kinerja mereka. DPR pun tidak, sebab di masa Orde Baru, DPR praktis merupakan sub-ordinasi pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada pula institusi yang dibentuk, juga sebagai amanah reformasi, untuk mengawasi perkembangan isu-isu tertentu yang dipandang penting untuk memperoleh perhatian pemerintah selaku eksekutif, seperti hak asasi manusia, perempuan, dan anak. Di masa Orde Baru, isu-isu ini tidak memperoleh perhatian selayaknya dari pemerintah, sekalipun di masa-masa akhir rezim Orba memang ada jabatan menteri yang menangani isu-isu perempuan.

Jika komisi-komisi negara itu dianggap tidak efektif, evaluasilah yang perlu dilakukan. Sejauh ini, berbagai komisi itu—bahkan juga Ombudsman RI—telah bekerja keras menunaikan tugas fungsional mereka. Sayangnya, gigi mereka terlihat kurang tajam. Berbagai komisi itu telah menelurkan berbagai rekomendasi maupun masukan-masukan kepada pemerintah maupun institusi lain yang terkait. Tapi, rekomendasi mereka tampaknya kurang didengar. Misalnya saja, laporan Ombudsman RI mengenai rangkap jabatan yang dipegang oleh pejabat publik hanya memperoleh tanggapan pemerintah ala kadarnya saja. 

Kehadiran berbagai komisi tersebut terkesan dipandang tidak sebagaimana layaknya institusi negara yang pembentukannya diamanahkan undang-undang. Boleh dikata, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] yang memperoleh perhatian sangat serius dari pemerintah maupun DPR. Begitu serius KPK memperoleh perhatian sehingga timbul kehebohan yang panjang karena aspirasi masyarakat diabaikan.

Semestinya, organisasi Ombudsman maupun komisi ini diperkuat, bukan malah institusinya diusulkan untuk dibubarkan. Misalnya, sejauh mana rekomendasi yang dibuat oleh Ombudsman maupun berbagai komisi itu mengikat kepada pihak-pihak terkait, misalnya rekomendasi Kompolnas kepada Polri dan rekomendasi Komnas HAM kepada pemerintah. Efektivitas seharusnya diukur dari hal ini, dan jika dianggap kurang efektif penting untuk dicarikan jalan keluarnya, tapi bukan dibubarkan.

Lembaga-lembaga terkait yang menjalanan fungsi-fungsi tertentu tetap butuh pengawasan oleh institusi di luarnya. DPR memang punya fungsi pengawasan juga, tetapi dalam praktiknya tatkala berhubungan dengan berbagai institusi negara tersebut, aroma politis DPR relatif tercium. Bias kepentingan politik memang sukar dihindari tatkala DPR menghadapi isu-isu terkait institusi seperti komisi negara. Karena itu, usulan pembubaran beberapa komisi negara itu jelas salah alamat, sebab berbagai komisi negara itu memang diperlukan. Ombudsman maupun komisi-komisi negara justru harus diperkuat baik integritasnya, independensinya, maupun kekuatan rekomendasinya terhadap institusi lain yang terkait agar kehadiran mereka dipandang sepenuh mata. >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler