x

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 23 Juli 2020 10:40 WIB

Pembubaran Gugus Tugas Covid-19, Kebiasaan Tambal Sulam Membentuk Lembaga Baru

LANGKAH pemerintah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan mengalihkan fungsinya ke Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi patut dipertanyakan. Kebijakan ini kembali menunjukkan kebiasaan lama: ketika penanganan suatu persoalan gagal, pemerintah memilih jalan keluar dengan membentuk lembaga baru. Alih-alih mengoptimalkan peran lembaga yang ada, Presiden Joko Widodo malah membentuk lembaga baru yang berpotensi memperuwet birokrasi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

*) Naskah ini diambil dari Tajuk Koran Tempo, edisi 22 Juli, dengan perubahan judul

LANGKAH pemerintah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan mengalihkan fungsinya ke Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi patut dipertanyakan. Kebijakan ini kembali menunjukkan kebiasaan lama: ketika penanganan suatu persoalan gagal, pemerintah memilih jalan keluar dengan membentuk lembaga baru. 

Pemerintah sebenarnya sudah punya kementerian dan lembaga yang berkaitan langsung dengan penanganan wabah Covid-19 dan dampaknya. Sejak awal, Kementerian Kesehatan semestinya menjadi panglima perang melawan wabah. Sedangkan dalam pemulihan ekonomi yang rontok akibat pandemi, kementerian di bidang ekonomi semestinya memainkan peran strategis. Alih-alih mengoptimalkan peran lembaga yang ada, Presiden Joko Widodo malah membentuk lembaga baru yang berpotensi memperuwet birokrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai ketua dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir selaku ketua pelaksana, keberadaan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi menimbulkan tanda tanya: apakah dengan begitu menteri-menteri lain harus tunduk kepada dua menteri ini? Struktur itu juga tidak lazim karena memposisikan menteri koordinator bidang lain di bawah Airlangga.

Penanganan Covid-19, yang mestinya dipimpin otoritas medis, juga seperti kembali didegradasi di bawah kepentingan ekonomi. Gambaran tersebut tecermin dari peleburan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke dalam Komite Kebijakan sebagai satuan tugas yang bertanggung jawab kepada ketua pelaksana dan ketua komite.

Ketimbang membentuk lembaga baru, Presiden seharusnya mengganti pejabatnya jika lembaga yang mereka pimpin tidak mampu membenahi persoalan. Kegagalan sejumlah menteri dalam merespons wabah lebih awal atau leletnya mereka dalam mengeksekusi program semestinya diikuti perombakan kabinet. Kemarahan Jokowi terhadap para pembantunya beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa sejumlah menteri memang tidak becus menjalankan tugasnya. Tapi kemarahan itu tak banyak gunanya karena Jokowi tak mengganti pejabat lama dengan orang baru yang lebih berkompeten.

Pembentukan lembaga baru untuk mengatasi persoalan lama justru menunjukkan pemerintah gagal membangun sistem. Sudah saatnya pemerintah menghentikan kebiasaan buruk itu. Daripada membentuk lembaga ad hoc yang berpotensi tumpang-tindih, pemerintah lebih baik memperbaiki sistem untuk jangka panjang. Di antaranya dengan menerapkan sistem meritokrasi dan indikator kinerja yang jelas. Dalam jangka pendek, Jokowi seharusnya tidak ragu mengganti menteri atau pimpinan lembaga yang tidak cakap bekerja.

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler