x

Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI menggelar demonstrasi di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020. Dalam aksi mereka yang kedua ini, menuntut agar DPR mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari prolegnas dan pengusutan inisiator RUU tersebut. TEMPO/Subekti.

Iklan

Raiders Marpaung

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 20 Juni 2020

Sabtu, 25 Juli 2020 20:33 WIB

Pancasila Sebagai Fondasi NKRI

Kalau bangunan itu merupakan perumpamaan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Wilayah dari Merauke sampai Sabang yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Proklamator Bung Karno dan Bung Hatta , maka konstruksi fondasi yang melandasinya adalah Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari sesudah Proklamasi Kemerdekaan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam membangun sebuah bangunan yang permanen, tentunya perlu dilandasi dengan sebuah konstruksi fondasi. Kekokohan sebuah bangunan sangat tergantung pada konstruksi fondasi yang melandasinya. Semakin kokoh konstruksi fondasi yang melandasi sebuah bangunan, maka akan semakin kokoh pula bangunan yang berdiri di atasnya.

Bangunan yang sudah mulai rusak atau ketinggalan jaman, tentunya boleh atau sebaiknya direnovasi untuk perbaikan sambil mengikuti perkembangan jaman, tanpa harus membongkar konstruksi fondasinya. Karena membongkar konstruksi fondasi sebagai landasan sebuah bangunan yang berdiri di atasnya, berarti membongkar bangunan tersebut secara total. Itu berarti bangunan yang lama dengan arsitek lama sudah musnah tinggal kenangan, sementara bangunan yang baru harus segera dibangun kembali oleh arsitek baru dengan kualitas yang belum jelas.

Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstruksi Fondasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kalau bangunan itu merupakan perumpamaan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Wilayah dari Merauke sampai Sabang yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Proklamator Bung Karno dan Bung Hatta , maka konstruksi fondasi yang melandasinya adalah Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari sesudah Proklamasi Kemerdekaan. Kekokohan Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan sudah banyak mengalami guncangan lewat berbagai peristiwa yang berkaitan dengan aspek Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan sehingga mengancam kesatuan dan persatuan bangsa. Akan tetapi, syukur kepada Tuhan, karena sampai saat ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini masih kokoh berdiri di atas konstruksi fondasi Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 yang melandasinya.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sudah sangat teruji kekokohannya dalam menopang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tetap berdiri tegak di atasnya. Jadi kita tidak perlu lagi meragukan apalagi masih berusaha menggantikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.

Perlunya Renovasi

Memang dalam perjalanan negeri ini sejak didirikan tanggal 17 Agustus 1945 sampai saat ini, tidak luput dari kerusakan atau ketinggalan jaman dibeberapa aspek terutama aspek ideologi dan pembangunan ekonomi. Dalam kondisi seperti inilah ibarat sebuah bangunan perlu adanya renovasi agar tidak semakin tertinggal atau bahkan ambruk. Sebagai contoh, pada masa pemerintahan orde lama dari tahun 1945 sampai dengan tahun 1965 telah terjadi banyak kerusakan terutama kerusakan aspek ideologi yang memberi peluang komunis berkembang di Indonesia.

Puncaknya adalah pemberontakan Partai Komunis Indonesia lewat Gerakan 30 September tahun 1965 yang berhasil digagalkan. Momen inilah yang mendasari dilakukannya renovasi pemerintahan jilid 1, yaitu peralihan kekuasaan dari pemerintahan orde lama kepada pemerintahan orde baru. Melalui Sidang Istimewa, MPRS mencabut mandat dari Presiden Sukarno setelah laporan pertanggung jawabannya ditolak oleh MPRS yang kemudian mengangkat Jenderal Soeharto sebagai pejabat Presiden.

Dalam perjalanan kekuasaannya dari tahun 1966 sampai dengan tahun 1998, pemerintahan orde baru pun tidak luput dari kerusakan terutama kerusakan aspek ekonomi. Puncaknya adalah penumpukan hutang luar negeri, nilai tukar dolar terhadap rupiah tidak terkendali sehingga menimbulkan gelombang demonstrasi dan kerusuhan dimana-mana. Momen inilah yang mendasari dilakukannya renovasi pemerintahan jilid 2 yang populer dengan istilah reformasi, yaitu peralihan kekuasaan dari pemerintahan Orde Baru kepada pemerintahan reformasi, karena Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri dan secara otomatis digantikan oleh BJ Habibie yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden.

Setali tiga uang, dalam masa pemerintahan yang menyebut dirinya reformis dari tahun 1999 sampai dengan sekarang kerusakan itu terus berlanjut bahkan diperparah dengan kerusakan moral. Yang paling menonjol dari era reformasi adalah gonta-ganti kepala Negara, bayangkan hanya dalam tempo enam tahun, sudah menghasilkan empat orang Presiden (BJ Habibie 1998-1999, Abdurrahman Wahid 1999-2001, Megawati Sukarnoputri 2001-2004, dan Susilo Bambang Yudhoyono 2004). Selain itu pada era reformasi juga sempat mengutak atik Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia lewat amandemen yang masih menimbulkan pro dan kontra. Hasilnya sampai saat ini adalah korupsi dan ketidak adilan yang semakin merajalela sehingga semakin mensengsarakan rakyat kecil.

Arsitek Handal

Fakta sejarah perjalanan negeri ini menunjukkan bahwa ibarat sebuah bangunan, negeri ini sudah berkali-kali mengalami kerusakan dan berkali-kali pula direnovasi. Akan tetapi kerusakan itu bukan terletak pada konstruksi fondasinya dalam hal ini Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 melainkan pada bangunan yang berdiri di atasnya, dalam hal ini aparatur penyelenggara negara. Sementara itu arsitek yang mendapat kepercayaan merenovasi negeri ini lewat pergantian pemerintahan masih belum menghasilkan perbaikan yang optimal.

Tapi biarlah renovasi dalam hal ini reformasi pemerintahan terus berjalan secara sistematis dan konstitusional tanpa harus membongkar konstruksi fondasinya, dalam hal ini Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Karena membongkar konstruksi fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar Negara, berarti membongkar secara total atau membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan wilayah dari Merauke sampai Sabang yang di Proklamasikan oleh Ir Soekarno dan M Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945. Kiranya hal itu jangan sampai terjadi.

Untuk itu marilah kita bekerja sama bahu membahu mempertahankan bangunan lama yang penuh kenangan ini, dalam hal ini Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibangun lewat pertumpahan darah anak bangsa tanpa membedakan suku, ras dan agama oleh arsitek lama para pendiri Negara, sambil terus mengupayakan mencari dan mimilih arsitek baru yang handal yang dapat mendeteksi kerusakan dan mengupayakan perbaikan secara efektif dan efisien untuk menciptakan stabilitas secara konsisten.

Ikuti tulisan menarik Raiders Marpaung lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler