x

patuh jaya

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Minggu, 26 Juli 2020 06:50 WIB

Helm Tak SNI, Kena Tilang dalam Operasi Patuh Jaya 2020

Janganlah, helm SNI ini dijadikan komoditi. Kasihan rakyat yang sedang terpuruk. Rp 250.000 itu, bisa buat beli berapa liter beras hayoo. Buat beli beras selitar saja masyarakat masih susah, meski sudah punya motor. Karena banyak masyarakat yang di PHK, macet usahanya dan sejenisnya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya


Operasi Patuh Jaya yang digelar polisi sejak 23 Juli dan akan berlangsung hingga 5 Agustus 2020, ternyata ada kisah menarik yang perlu diapungkan.

Kisah itu adalah menyoal helm standar pemotor yang wajib SNI. Bila tidak, maka pengendara motor akan terkena salah satu dari pasal penilangan.

Alih-alih mendapat respon positif dari masyarakat, upaya kepolisian menertibkan pengendara ini justru dianggap menambah derita rakyat di tengah pandemi virus corona.

Apa yang menjadi perbincangan warganet menyoal tilang helm SNI ini? Ternyata bahasannya cukup menohok bagi kepilisian. 

Mungkin, atas komentar warganet tersebut, yang dapat diambil benang merahnya adalah menyoal "sosialisasi" penggunaan helm SNI saat Operasi Patuh Jaya berlangsung.

Sebagian warganet memang merasa bahwa selama ini persoalan penggunaan helm sudah tak lagi mengerucut pada helm yang wajib SNI dan bahkan para pengendara motor pun malah sudah menggunakan helm impor yang kualitasnya jauh dari helm lokal, SNI.

Bila dalam operasi kali ini, tiba-tiba ada delik tilang bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, sementara kepolisian juga tidak ada lagi pengingatan dan sosialisasi, memang patut dicurigai ada upaya terselubung seperti komentar warganet tersebut.

Dalam girdmotor.id, Jumat (24/7/2020) diungkap bahwa bukan jaminan pengendara (bikers) yang pakai helm SNI akan lolos dari razia Polisi, dan akan tetap kena tilang.

Mengapa begitu? Ternyata, meski helm sudah SNI, namun ternyata bila helm ternyata SNI palsu, maka tetap saja kena tilang.

Lebih digarasbawahi lagi, ternyata dalam operasi Patuh Jaya 2020 salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi adalah tidak menggunakan helm SNI. Kok bisa? Tapi tidak ada sosialisasi?

Selain poin penting menyoal helm SNI, operasi Patuh Jaya juga mengincar 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan penindakan tilang.

Khusus untuk pelanggaran bila tidak menggunakan helm SNi, maka pengendara akan dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.

Sejatinya perlu masyarakat ketahui, bahwa pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Lalu, pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.

Disebut oleh Thomas, bila logo posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti helm SNI palsu.

Di sisi lain, Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S pada 2010 lalu kepada awak media mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

Saat Bambang juga menyebut bahwa penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu. Terlebih dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan. Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.
Jadi, logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker. Sebab kalau stiker bisa saja hanya tempelan yang dibuat sendiri.

Melihat penjelasan dari produsen dan pihak polisi, semua aturan itu juga boleh dianggap sudah terlalu lama, sepuluh tahun yang lalu. Sementara, saat operasi Patuh Jaya kali ini, boleh dikatakan, masyarakat benar-benar tidak mendapat sosialiasasi terlebih dahulu.

Jangankan waktu sepuluh tahun, satu dua tahun saja bila tak terus diingatkan, masyarakat kita masih banyak yang abai. Virus corona yang berbahaya saja, kini masyarakat Indonesia cuek.

Jadi, sebaiknya Operasi Patuh Jaya kali ini, jangan dijadikan momentum mencari kesalahan masyarakat dan seolah menjadi lahan polisi mencari uang lewat helm SNI.

Ayolah, masyarakat sedang menurun rasa percayanya kepada polisi, apalagi kasus Djoko Tjandra pun masih bergulir dan melibatkan polisi.

Janganlah, helm SNI ini dijadikan komoditi. Kasihan rakyat yang sedang terpuruk. Rp 250 ribu itu, bisa buat beli berapa liter beras hayoo. Buat beli beras selitar saja masyarakat masih susah, meski sudah punya motor. Karena banyak masyarakat yang di PHK, macet usahanya dan sejenisnya.

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler