x

Nikel terbaik ada di Indonesia

Iklan

Riki Sualah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 Juli 2020

Minggu, 26 Juli 2020 19:08 WIB

Nikel Terbaik, Investasi Buruk

Indonesia merupakan salah satu produsen nikel terbesar di dunia saat ini. Saat ini, Indonesia sedang memainkan peran utama strategis dalam industri nikel global. Lalu bagaimana dengan sisi Investasi di dalamnya?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Indonesia merupakan salah satu produsen nikel terbesar di dunia saat ini. Saat ini, Indonesia sedang memainkan peran utama strategis dalam industri nikel global. Berdasarkan data statistik Kementerian ESDM bulan September 2019, Indonesia menempati peringkat pertama dalam cadangan bijih nikel terbesar di dunia, yaitu sekitar 32,7%. Urutan selanjutnya ditempati Australia 21,5%, Brazil 12,4%, lalu Rusia, Kuba, Filipina, Afrika Selatan, dan Kaledonia Baru. Nikel yang dulunya dianggap logam pengotor pada tembaga, kemudian menjadi suatu logam tersendiri yang bernilai sangat tinggi. 

Kebanyakan masyarakat Indonesia belum mengetahui apa itu nikel, dan manfaatnya bagi kita. Produksi nikel indonesia memiliki kualitas high grade, dimana kualitas tersebut menjadi yang paling dicari oleh pasar global dan bernilai tinggi. Kandungan nikel tersebut dapat kita temui di kehidupan sehari-hari, dari mulai sendok dan garpu, baterai smartphone, maupun komponen pesawat terbang, serta perangkat elektronik.

Dengan nikel bernilai tinggi dan Indonesia sebagai produsen terbesar di dunia, baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2020. Apa saja yang dibahas di permen tersebut? Dan, apa dampaknya bagi investasi di Indonesia?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2020 menyatakan bahwa harga patokan penjualan mineral logam dan batubara harus ditetapkan dan diatur sebagaimana mestinya. Peraturan menteri tersebut adalah perubahan ke-3 dari Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2017. Dengan adanya peraturan menteri tersebut, segala sesuatu halnya, baik dari HPM (harga patokan mineral), kewajiban royalti, dan PPh sudah ditetapkan.

Dengan diberlakukannya peraturan menteri tersebut, apakah para investor akan tetap silih berdatangan menanam investasinya di Indonesia?

Pada dasarnya, Indonesia sangat membutuhkan kehadiran investor. Baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Hal ini diperlukan, agar proses percepatan pembangunan nasional bisa terlaksana dengan baik. Dengan hadirnya para investor ini, banyak sekali keuntungan yang akan diperoleh bagi Indonesia. Keuntungan yang didapatkan seperti menyokong pembangunan nasional, peningkatan ekspor, penyerapan tenaga kerja, menjadikan Indonesia lebih kompetitif di pasar global.

Selain itu, transfer teknologi yang berujung pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, mempercepat upaya ekspansi ke pasar global, proses know-how yang berkelanjutan, serta meningkatkan produktivitas. Semua hal tersebut bukan tanpa tujuan. Tujuannya jelas, agar negara dapat menikmati kemajuan ekonomi dan teknologi untuk mengembangkan potensi yang menarik investasi, dan berujung pada orientasi ekspor sebagai negara dengan ekonomi terbesar keempat dunia.

Dengan kehadiran investor, sudah pasti mereka sangat mengharapkan opportunities harga yang baik. Kesempatan baik tersebut bertujuan agar mampu bersaing dengan para pengusaha-pengusaha lain, dan berujung untuk mendapatkan keuntungan tentunya. 

Dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2020 bahwa harga patokan penjualan mineral logam dan batubara harus ditetapkan dan diatur sebagaimana mestinya, peraturan menteri tersebut yang dimana perubahan ke-3 dari Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2017 secara tidak langsung akan membuat investor untuk berpikir dua kali. Mereka akan menunda penanaman modalnya dalam membangun bisnis di dalam negeri, terutama dalam industri pengolahan mineral.

Bagaimana tidak berpikir dua kali, para investor akan menghadapi berbagai persoalan dalam penanaman modalnya di Indonesia. Antara lain, kondisi harga pembelian yang di takar, lalu harga penjualan yang terus ditekan, terlebih advantage investasi di Indonesia bisa dibilang sudah tidak ada. Hal ini juga ditambah dengan posisi Indonesia yang sudah kena anti dumping di beberapa negara seperti Tiongkok, Amerika, Uni Eropa, dan yang sedang dalam proses seperti India, dan Korea.

Lalu, dengan terjadinya hal tersebut, siapa yang mau dan berani berinvestasi di Indonesia? Belum lagi beberapa ketentuan pemerintah yang selalu berubah-ubah.



Ikuti tulisan menarik Riki Sualah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler