x

Pesawat tempur Eurofighter Typhoon. jeunes-ailes.org

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 27 Juli 2020 05:55 WIB

Oalah Pak Menhan, Jet Tempur Bekas Kok Diborong!

Presiden Joko Widodo seharusnya menghentikan rencana Kementerian Pertahanan memborong 15 pesawat tempur Eurofighter Typhoon bekas milik Angkatan Udara Austria. Selain bisa mendatangkan mudarat di kemudian hari, rencana mega-transaksi ini pun menabrak undang-undang. Kementerian Pertahanan tahun ini mengelola anggaran senilai Rp 131 triliun. Di tengah kesulitan keuangan negara akibat pandemi, Prabowo seharusnya lebih berhati-hati menggunakan bujet di kementeriannya

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

*) Naskah i ni diambil dari Tajuk Koran Tempo, edisi Jum"at, 24 Juli, dengan perubahan judul

Presiden Joko Widodo seharusnya menghentikan rencana Kementerian Pertahanan memborong 15 pesawat tempur Eurofighter Typhoon bekas milik Angkatan Udara Austria. Selain bisa mendatangkan mudarat di kemudian hari, rencana mega-transaksi ini pun menabrak undang-undang.

Upaya memboyong pesawat tempur bekas itu diungkap media Austria, Kronen Zeitung, pada 18 Juli lalu. Media itu menyebutkan ada surat dari Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto, tertanggal 10 Juli 2020, yang ditujukan kepada Menteri Pertahanan Austria Klaudia Tanner. Selain tanpa konsultasi dengan publik, rencana Prabowo itu tak pernah dibahas terbuka bersama Komisi Pertahananan Dewan Perwakilan Rakyat. Wajar saja kalau muncul kecurigaan atas langkah “diam-diam” itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah Prabowo ini pun mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Pasal 45 ayat (5) mengatur syarat pembelian alat utama sistem senjata (alutsista) dari luar negeri, yaitu harus ada imbal dagang serta kandungan lokal paling rendah 85 persen. Penjelasan pasal itu menyebutkan keharusan alih pengetahuan dan pelatihan pada setiap pembelian alutsista.

Apa yang disyaratkan undang-undang sulit dipenuhi bila pemerintah jadi membeli Eurofighter Typhoon bekas. Jet tempur itu dirancang empat negara Eropa, yakni Inggris, Jerman, Italia, dan Spanyol. Kolaborasi itu melahirkan Eurofighter Jagdflugzeug GmbH sebagai perusahaan induk. Di bawahnya terdapat Airbus, BAE Systems, dan Leonardo. Dengan fakta itu, bisa dibayangkan betapa rumitnya mengeksekusi alih teknologi yang diharuskan undang-undang.
 

Prabowo semestinya belajar dari pelbagai pengalaman buruk dalam pembelian alutsista sebelumnya. Dalam rentang 10 tahun terakhir saja, terungkap sejumlah kasus korupsi di sektor pertahanan, di antaranya korupsi pada pengadaan pesawat tempur Sukhoi 30 MK2 dari Rusia (2012), pembayaran pesawat F-16 dan helikopter Apache (2010-2014), serta pembelian helikopter AgustaWestland-101. Temuan Transparency International, dalam survei Government Defence Anti-Corruption Index 2015, menunjukkan bahwa risiko korupsi di sektor militer atau pertahanan di Indonesia masih tergolong tinggi.

Kementerian Pertahanan tahun ini mengelola anggaran senilai Rp 131 triliun. Di tengah kesulitan keuangan negara akibat pandemi, Prabowo seharusnya lebih berhati-hati menggunakan bujet di kementeriannya. Langkah pertama yang seharusnya dia lakukan adalah membatalkan rencana pembelian pesawat tempur usang dari Austria. Bila Prabowo berkeras perihal rencananya, sementara Jokowi berdiam diri, Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya menghentikan hasrat sang menteri, sebelum terjadi kerugian negara yang teramat besar. *

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB