x

Liputan6.com

Iklan

Bunk Ham94 Bunk Ham94

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 Juni 2020

Selasa, 28 Juli 2020 06:06 WIB

Doktrin Agama Terseok Paham Sekularisme

Manusia "penuh hidup" dalam dunia realita daripada dunia fiksi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tanggapan untuk Maman Suratman.

Perlu saya tegaskan di sini, terkait tulisan saudara. Menurut saya, ada beberapa poin yang saya tangkap terhadap masalah itu. Saudara mengatakan seks bebas boleh di lakukan, asalkan itu suka sama suka, meski yang secara konsensual harus kita nafasi, dan pahami secara bersama. Itu poin pertama.

Kedua, saudara mengatakan lagi, banyaknya bak pelanggaran, dan diskriminalisasi mengusik pikiran saudara, dan peneliti bahwa persoalan nonmarital, (seks tanpa ikatan pernikahan) boleh dilakukan. Dengan alasan. Dasar, dan dalil mereka cinta sama cinta, atau pun suka sama suka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dan poin ketiga, semasih hukum dan hak asasi manusia (HAM) terjerat oleh pengaruh nilai-nilai agama, dan moralitas, Maka semasih pula akan terbebani dengan hak asasi, dan kebebasan manusia.

Dari ketiga masalah itu, cukup beralasan bagi saya. Kalau pun ada alasan lain. Saya kira itu cukup sebagai perwakilan saja. Dengan alasan itu, sedikit terusik saya berpengaruh, juga membuat publik geger, dan bahkan tersesat. Meskipun yang demikian itu, yang menurut saudara hanya konstruksi sosial saja. "Boleh di lakukan asalkan tidak merugikan kepentingan orang banyak".

Pertama-tama saya mengawalinya begini. Mohon saudara garisbawahi. "Soal hukum, agama, dan hak asasi manusia adalah soal simbiosis yang hidup dalam entitas kesatuan yang sama". Tidak boleh dipisahkan.

Istilah HAM adalah istilah makna, dan hak kebebasan yang melekat pada diri pribadi manusia. Dan itu tidak boleh diintervensi oleh manusia lain. Dalam bahasa hukum, biasanya di sebut unincdable right.

Dengan maksud, segala makna, asas, dan hak prerogatif milik pribadi/individual tidak bisa di ganggu gugat, dan di ambil alih oleh manusia lain. Tanpa terkecuali apapun. Misalnya keyakinan, harapan, cita-cita, dan doa. Dan itu pun juga sudah di kemas, dan di atur dalam hukum agama, selepas dari ketentuan-ketentuan agama lain.

Berbeda dengan asas, dan hak kepentingan publik inecdable right, itu sangat absah, dan boleh di intervensi oleh manusia lain. Semasih di anggap kontroversi, dan bertentangan dengan hak, dan kepentingan orang banyak.

Alasannya begini! Mudah saya temukan terkait penelitian Abdul Aziz yang menurut saudara, seksual nonmarital (seks tanpa perikatan) boleh di rayakan!

Dalam hukum negara, soal kebebasan dan hak pribadi manusia di lindungi, di pelihara, dan di atur oleh negara sesuai norma yang berlaku. Berdasarkan Undang-undang dasar 1945. Dengan alasan bisa dimaknai, dan diterima oleh pribadi, atau orang banyak.

Secara ideologis, refleksi, dan reaksi yang di terima oleh pribadi, dan orang lain memiliki hubungan, dan pengaruh yang kuat. Contohnya saja, ketika laki-laki mau melakukan hubungan intim dengan wanita (seksual tanpa ikatan). Faktor utamanya yang laki-laki terima adalah reaksi secara psikis dari wanita. Dalam logika di sebut cinta, rela, atau suka sama-suka. Tetapi dalam kejiwaan di sebut perasaan. Maka diperbolehkan seks tanpa ikatan. That's logic.

Karena, secara psikologis, seks nonmarital (seksual tanpa ikatan) itu akan sangat berdampak buruk bagi kehidupan bangsa, lingkungan, agama, dan baiknya suatu negara. Karena beban etis agama, dan negara mengandung bak moralitas, dan perilaku manusia.

Kalau saudara alih-alih, mengatakan dilarang agama atau tidak, seks bebas di luar nikah tetap sah! Kemungkinan saudara kehilangan energi. Karena di dalam logika, energi itu dapat mengaktifkan imajinasi.

Ikuti tulisan menarik Bunk Ham94 Bunk Ham94 lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB