x

Karyawan mengenakan face shield dan masker saat beraktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin, 8 Juni 2020. Pekan awal masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja namun dengan jumlah karyawan yang dibatasi. ANTARA/Muhammad Adimaja

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 28 Juli 2020 17:52 WIB

Awas, Waspadai Klaster Perkantoran DKI Jakarta

Situasi pandemi Covid-19 saat ini masih sangat mengkhawatirkan. Selain jumlah kasus positif terus bertambah hingga lebih 100 ribu orang, penyebaran wabah corona di komunitas makin meluas. Setelah muncul kluster pasar tradisional, wabah ini merambah perkantoran, baik pemerintah maupun swasta, terutama di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

*) Naskah ini diambil dari Tajuk Koran Tempo, edisi Selasa, 28 Juli 2020, dengan perubahan judul

Situasi pandemi Covid-19 saat ini masih sangat mengkhawatirkan. Selain jumlah kasus positif terus bertambah hingga lebih 100 ribu orang, penyebaran wabah corona di komunitas makin meluas. Setelah muncul kluster pasar tradisional, wabah ini merambah perkantoran, baik pemerintah maupun swasta, terutama di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Penularan wabah di perkantoran terjadi karena banyak karyawan mengabaikan protokol kesehatan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan ada sekitar 500 kantor di wilayah Jakarta yang diketahui masih mengabaikannya. Menurut Riza, pembatasan jumlah pegawai maksimum 50 persen yang masuk kantor juga kerap diabaikan perusahaan.

Sejak dimulainya pelonggaran pembatasan sosial berskala besar pada awal Juni lalu, suasana perkantoran memang mulai hidup. Aktivitas rapat, kunjungan tamu, dan kegiatan karyawan makan di kantin atau kedai sekitar kantor mulai ramai. Sebagian dari mereka abai terhadap protokol kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, sebelum pelonggaran itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 20 Mei lalu telah mengeluarkan keputusan tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri. Misalnya, memastikan seluruh area kerja bersih dan mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, dalam perjalanan dari dan ke tempat kerja, serta setiap ke luar rumah.

Area perkantoran memang sangat rentan terhadap penularan virus corona. Apalagi jika ada pengabaian terhadap protokol Covid-19. Kluster penularan di perkantoran ini sudah pada tingkat mengkhawatirkan. Bila hal ini terus dibiarkan, perkantoran akan menjadi kluster penyebaran wabah yang sangat mengerikan.

Karena itu, pemerintah harus lebih serius lagi mengawasi dan memastikan penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Pemerintah juga harus aktif karena ada sejumlah kantor yang masih menyembunyikan informasi ketika terjadi kasus Covid-19 lantaran mereka takut perusahaannya ditutup. Belum lagi banyak perkantoran yang desain gedungnya rentan terhadap penularan virus corona, misalnya memiliki ruangan dengan sirkulasi udara yang buruk.

Di sisi lain, dalam upaya mencegah penularan wabah di perkantoran, pemerintah terkesan kurang tegas dibanding di pasar-pasar tradisional dan tempat-tempat umum lainnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, selama ini lebih mengandalkan laporan rutin dari pengelola gedung perkantoran. Kalau mereka tak mau melaporkan, apa yang dilakukan pemerintah provinsi?

Ketimbang pemerintah mengancam akan menutup perkantoran dan perindustrian setelah diketahui terjadi penularan Covid-19, lebih efektif jika pemerintah dan manajemen perusahaan konsisten menjalankan semua panduan yang sudah dibuat. Jangan ditawar-tawar lagi.

Selain itu, pengelola kantor dan para pegawainya harus selalu hati-hati dan waspada. Untuk saat ini, disiplin mengenakan masker, menjaga jarak, dan menjalankan protokol kesehatan menjadi langkah yang relatif ampuh untuk mencegah penularan virus yang mematikan itu. 

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler