x

Bupati Garut

Iklan

asep apdar

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 Juli 2020

Kamis, 30 Juli 2020 11:44 WIB

Bupati Garut Digugat Warganya

Terbukti sengaja melakukan pembiaran terhadap puluhan bangunan menara telkomunikasi (Tower) yang sudah habis masa berlaku izinnya, Bupati Garut dan Satpol PP digugat warganya

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setelah menunggu batas waktu sebagaimana Pasal 4 Perma Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdad) yang menyatakan,“Gugatan diajukan paling lama 90 (Sembilan puluh) hari sejak tindakan pemerintah dilakukan oleh badan dan/atau pejabat administrasi pemerintah”, Salah satu Warga Garut, Asep Muhidin pada Senin, 27 Juli 2020 resmi mendaftarkan Gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Asep menyebutkan alasan mengajukan gugatan, yaitu adanya unsur “sengaja” yang dilakukan oleh Bupati Garut H. Rudi Gunawan dan Satpol PP dengan tidak melaksanakan perbuatan kongkrit dalam melaksanakan Penegakan Perda tentang Bangunan.

“Jadi ada lebih dari 10 (sepuluh) bangunan menara telkomunikasi di Kabupaten Garut yang sudah habis masa berlaku izinnya. Ada yang sejak 2012 dan ada juga sejak 2013. Padahal saya (Asep) sudah menyampaikan upaya administrasi dalam menyampaikan laporan dan pengaduan, baik kepada Bupati Garut maupun Satpol PP. Bahkan sudah ditembuskan ke Ombudsman RI dan Gubernur Jawa Barat,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan adanya kesengajaan tersebut, menurutnya, tentu ini menjadi trust buruk bagi pemerintahan yang dipimpin oleh Bupati saat ini. Karena membiarkan banguna menara telkomunikasi yang sudah habis izin mendirikan bangunannya (IMB) dibiarkan, padahal itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tentunya Kabupaten Garut kehilangan PAD karena tidak bisa mengambil retribusi dan/atau pajak secara legal menurut hukum.

“Kita bisa lihat diantaranya Pasal 39 ayat (1) hurup c Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Junto Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Junto Pasal 78, Pasal 84 Peraturan Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Dan tentunya perbuatan sengaja Bupati Garut dan Satpol PP itu Bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Adapun yang dimaksud dengan AAUPB yang tercantum dalam UU No 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yaitu (Pasal 10 ayat (1)) a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik,” tutur dia.

"Lalu apa dampaknya ketika Bupati Garut dan Satpol PP sengaja melakukan pembiaran itu, kita harus tau bahwa Indonesia menyelenggarakan sistem negara kesejahteraan atau welvaartstaat. Plato (428-348 SM) seorang filsuf Athena Yunani yang merupakan muridnya Socrates pernah mengungkapkan bahwa our object in the construction of the state is the greatest happiness of the whole, and not that of any class tujuan kita mendirikan negara adalah kebahagiaan yang sebesar-besarnya dari seluruh rakyat bukan kebahagiaan dari suatu golongan," kata dia.

“Tapi tentunya kita sebagai warga negara yang baik, harus taat dan patuh kepada hujkum dengan melakukan upaya-upaya yang sudah diatur dalam aturan. Namun saat kemarin saya mendaftarkan gugatan dengan citizen lawsuit, salah satu petugas di PTUN Bandung mengatakan baru perma kali ada gugatan model begini (gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara),” ucap Asep.

Jadi begini, kata dia, akses yang diberikan hukum kepada seseorang atau beberapa kelompok warga negara mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk dan atas nama kepentingan warga Negara atau untuk dan atas nama kepentingan publik (probono public).

Sebagaimana disampaikan M. Yahya Harahap, S.H dalam bukunya Hukum Acara Perdata halaman 160, bahwa gugatan citizen lawsuit telah pernah terjadi sebgaimana yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 28/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst dimana yang pada pokonya perkara tersebut mengangkat dalil pokok Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan dan/atau pembiaran yang dilakukan Negara/pemerintah atas peristiwa menelantarkan/menyengsarakan TKI yang dideportasi dari Malaysia di Nunukan, tutupnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, H. Muksin, S.Sos, M.Si baru mengetahui dan itu berada di ranah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT). “Yang itu belum dapat informasinya. Kominfo sendiri sebetulnya untuk izin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Garut kan terkait mungkin izin bangunan, karena yang namanya izin operasional izin frekuensi dan lainnya itu kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini kementerian postel,” kata Mukhsin melalui sambungan seluler, Selasa (28/7/2020).

Kalau izin bangunannya, menurut Mukhsin, dari Kominfo nanti yang diminta rekomendasi kelayakan ketika terjadi pengajuan izin tersebut kepada DPMPT itu. “Syarat-syarat kelayakan mungkin dari sisi kontruksinya kemudian izin lingkungan seperti itu. Kalau kita kan tidak masuk keranah perizinan keranah bangunan kontroksinya egak,” kata dia.

Adapun syarat dari Kominfo sendiri meminta syarat dari sisi perusahaannya pak, dari legalitas perusahaan tersebut, seperti itu sepertinya syarat kominfo.

Disinggung mengenai adanya salah satu warga yang menggugat terhadap kesengajaan dan pembiaran terhadap bangunan illegal, Mukhsin pun sempat bingung yang berkali-kali menanyakan soal izin yang dimaksud.

“Kita lihat dulu izin itu berapa tahun berlakunya. Kalau adanya kabar gugatan ke PTUN Bandung baru dengar, kemarin juga ada yang meminta daftar bangunan menara yang habis izinnya, dan itu kan adanya di DPMPT,” kata Mukhsin singkat.

Ikuti tulisan menarik asep apdar lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler