x

Buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis petang, 30 Juli 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Iklan

Adjat R. Sudradjat

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 31 Juli 2020 15:30 WIB

Djoko Tjandra Ditangkap, Sejumlah Aparat Pun akan Terjerat (?)

Buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, setelah 11tahun melarikan diri, akhirnya dapat dibekuk juga oleh kepolisian. Publik pun menunggu proses hukum terhadap yang bersangkutan agar diungkapkan dengan tuntas sampai ke akarnya. Karena diduga telah melibatkan beberapa oknum aparat penegak hukum

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang menghebohkan, dan membuat repot aparat penegak hukum, akhirnya berhasil dibekuk juga oleh kepolisian. 

Pelarian selama 11 tahun Djoko Tjandra alias Djokcan, demikian publik memanggil Direktur PT Era Giat Prima itu berakhir di negeri Jiran, Malaysia setelah sebelumnya berhasil mengecoh dan memperdaya aparat hukum, berkat adanya campur tangan beberapa jenderal di kepolisian, dan seorang lurah di DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Karokorwas PPNS, Brigadir jenderal polisi Prasetijo Utomo, telah dicopot dari jabatannya karena diketahui telah menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. 

Demikian juga dua jenderal polisi lainnya, yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte, dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, dan Brigjen Nugroho Wibowo yang menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia karena sebelumnya, Nugroho menerbitkan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020

Begitupun seorang lurah di Jakarta Barat, tepatnya Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan, harus menerima nasib yang sama, karena telah membuatkan KTP elektronik untuk buronan yang dikabarkan telah berganti kewarganegaraan itu.

Bahkan hebatnya, Lurah Asep Subhan ini telah memberikan pelayanan istimewa untuk Djoko Tjandra. Hanya dalam tempo hitungan jam, kartu tanda penduduk atas nama buronan itu bisa langsung jadi. Padahal biasanya bagi orang kebanyakan yang membutuhkannya harus menunggu lama. Paling tidak dalam waktu satu bulan baru dapat dimiliki.

Satu lagi aparat penegak hukum yang diduga ikut terlibat dalam lolosnya buronan tersebut, adalah seorang jaksa, yakni jaksa  Pinangki Sirna Malasari.

Dikabarkan bahwa Jaksa Pinangki tercatat 9 kali pergi ke luar negeri pada 2019 lalu tanpa izin atasannya. Salah satunya bertemu dengan buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.

Publik Menunggu Episode Selanjutnya

Dengan tertangkapnya buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut, paling tidak publik sedikit merasa lega. Karena tidak menutup kemungkinan segala polemik yang berkembang selama ini akan dapat terbuka dengan jelas.

Bahkan Menteri Koordinator bidang Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, setelah mendengar kepastian ditangkapnya Sang Buronan itu, mengaku langsung melakukan sujud syukur.

Tidak sedikit masyarakat pun yang menyambut keberhasilan Polri itu dengan menunggu kelanjutannya dari kasus yang telah "memakan korban" tiga jenderal polisi, satu orang Jaksa, dan seorang lurah itu. 

Paling tidak, menunggu proses hukum bagi aparat penegak hukum, dan pejabat sipil yang diduga ikut terlibat dalam lolosnya Djoko Tjandra.

Karena selain begitu alotnya proses pengejaran buronan tersebut, yang memakan waktu 11 tahun, juga di dalam kenyataannya telah diketahui dalam pelariannya mendapatkan bantuan dari aparat penegak hukum sendiri.

Padahal sejatinya oknum kepolisian, jaksa, dan lurah tersebut harus melakukan penangkapan, atau paling tidak segera memberikan informasi kepada sesama pihak aparat penegak hukum yang lebih berhak untuk menangkapnya.

Sedangkan oknum tersebut justru malah memberikan kemudahan Sang Buronan untuk dapat lebih bebas melenggang menghindari jeratan hukum.

Sehingga dengan demikian, agar marwah Polri, Kejaksaan, maupun Kehakiman yang sudah tercoreng tinta merah dapat pulih kembali, dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, maka khususnya dalam kasus buronnya Djoko Tjandra ini, sudah semestinya diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

Sebaliknya jika dalam kasus ini pihak aparat penegak hukum masih tetap bersikap hanya demi meredam kehebohan di tengah masyarakat belaka, kepercayaan masyarakat pun akan semakin hilang karenanya. ***

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti tulisan menarik Adjat R. Sudradjat lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler