x

Buronan Koruptor Djoko Tjandra saat serah terima tahanan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. Kejaksaan Agung mengeksekusi buron hak tagih Bank Bali, Djoko akan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba cabang Mabes Polri terkait kasus Bank Bali. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memvonis Djoko 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti.

Iklan

Andrea Hynan Poeloengan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 1 Agustus 2020 16:06 WIB

Episode Baru Djoko "Joker" Tjandra?

"Tertangkap Pulang"-nya Djoko "Joker' Tjandra merupakan momentum baik untuk memperkuat sistem dan menangkap mereka yang sudah buron. Diperlukan keterpaduan sistem dalam upaya cekal yang melibatkan banyak instansi. Polri dapat menjadi pelopor dalam membuat sistem tersebut. Fakta-nya Djoko "Joker" Tjandra "dipaksa pulang" oleh Polri, dan bukan lembaga penegak hukum lainnya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Djoko Tjandra (baju tahanan) saat akan diserahkan dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, di Lobby Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2020. Tempo/Egi Adyatama

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atraksi akrobatik perjalanan penegakan hukum terhadap Djoko Tjandra, telah dimulai sejak awal abad 21. Sungguhpun tontonan yang tersajikan tidak akan menjadi heboh dan terungkap jika tidak ada keturutsertaan media dan beberapa kelompok non pemerintah seperti MAKI, ICW, IPW dan lainnya.

Sebagai “pemeran utama” Djoko Tjandra seperti terlihat sengit “berduel” dengan lawannya yang menjadi “sekelompok pemeran pendukung”, yaitu bisa saja mereka yang berasal kelompok non pemerintah.

Terus terang, jika menjadi penikmat film, adegan demi adegan justru lebih hidup ketika para pemeran pendukung sedang berakting, walaupun belum tentu tepat.

Rangkaian episode awal berakhir sudah, Djoko Tjandra kini sudah resmi masuk menjadi penghuni Rutan Salemba. Kemudian, substansialkah ending dari episode awal tersebut?

Sebagai penonton, masih banyak yang bertanya tanya, karena ada beberapa adegan pada episode pertama yang belum jelas ending seperti apa.

Pertanyaan penonton setidaknya mencakup beberapa hal substansial sebagaimana berikut: Akankah rangkaian “adegan dan peristiwa” yang belum selesai, menjadi babak baru kasus untuk episode Djoko Tjandra part 2?

 

  • Bagaimana pada saat ketika Djoko Tjandra dinyatakan tidak terlibat dalam kasus Ay/AS dan Ur, padahal tidak pernah datang pada panggilan penyidik untuk diperiksa?
  • Karena tidak datang setelah dipanggil dua kali oleh penyidik, maka pada saat itu Djoko Tjandra dicekal. Kemudian tanpa pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, cekal juga kemudian dicabut, karena Djoko Tjandra dianggap tidak terlibat. Padahal seandainya cekal tidak dicabut, maka Djoko Tjandra tidak mungkin kabur ke Papua Nugini. Bagaimana hingga hal ini terjadi?
  • Bagaimana dapat dikatakan bahwa transfer USD 1 juta dari Djoko Tjandra ke YKDK bukan sebuah dugaan tindak pidana korupsi, karena Djoko Tjandra tidak pernah diperiksa untuk itu, sehingga siapa yang bisa meyakinkan bahwa USD 1 juta itu bukan berasal dari uang kejahatan kasus Bank Bali?
  • Mengapa perbincangan Ay/AS dan KY yang ada menyebutkan nama “Joker” (yang saat itu patut diduga sebagai Djoko Tjandra), bukan sebagai sesuatu yang harus dilakukan penyidikan lebih dalam lagi oleh penyidik akan keterlibatan Ay/AS, KY, Djoko Tjandra?
  • Bagaimana kiranya cara mendorong agar Djoko Tjandra “menyanyi dengan nyaring”, karena saat ini Djoko Tjandra telah kehilangan kesempatan upaya hukum untuk PK pada momentum kemarin?
  • Bagaimana mengetahui jaring keterlibatan oknum Jaksa P dalam sebuah skenario besar kasus Djoko Tjandra episode pertama? Akankah para aktor dibelakangnya akan terungkap? Mungkinkah Komisi 3 DPR RI akan mendukung, menugaskan dan mempercayakan Polri sebagai ujung tombak dan pimpinan penyidikan terhadap mereka yang terlibat dan berposisi sebagai pihak di luar Polri?
  • Djoko Tjandra masih akan menghadapi kasus terkait BJP PU, bagaimana pula untuk Polri agar mengetahui siapa saja pihak internal dan eksternal yang terlibat, serta untuk mengetahui “dokumen bocor” yang didapat tidak berdasarkan prosedur sebagaimana ditentukan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik?
  • Bagaimana mengungkap motif dan modus dalam hal penegak hukum yang menyatakannya buron tidak memperpanjang red notice?

Inilah yang menurut saya menjadi momentum pengungkapan hingga akar akarnya, dan Polri dapat memulainya dengan kasus surat jalan, red notice, dan foto-foto dengan oknum penegak hukum sebagai pintu masuknya.

Polri dapat menggunakan pola penyidikan Tipikor, TPPU dan Tipid Siber.

Polri telah diserang secara membabi buta, asumsi ini setidaknya berdasarkan beberapa hal:

 

  • Kampanye hitam hingga tuntutan mundur atau pencopotan Kapolri dan Kabareskrim;
  • Tuduhan konspirasi jahat Polisi;
  • Tuntutan mengevaluasi Kabareskrim;
  • Pelaporan akan oknum Jaksa P yang belakangan jauh setelah kegaduhan terhadap Polri;
  • Tidak adanya tuntutan pencopotan terhadap Kajagung atau tuntutan pemeriksaan terhadap Kajagung sebelum-sebelumnya dari kelompok “anti korupsi” yang “membombardir” Polri;
  • Tidak “digaungkannya” dan dipermasalahkannya perihal cekal dan pencabutan cekal pada tahun 2008 oleh mereka yang mengklaim sebagai kelompok “anti korupsi”.
  • Tidak diperpanjangnya red notice oleh oknum penegak hukum lembaga lain, dituduhkan sebagai perbuatan Polri, menjdi sebuah framing pemberitaan.

Akan tetapi dengan “serangan, fitnah, pembusukan dan hujatan” yang bertubi tubi bagi Polri, faktanya Polri-lah yang mampu mengembalikan Djoko Tjandra. Polri lah yang menyerahkan kepada Kejaksaan.

Saatnya Polri strikes back, mendudukan permasalahan pada porsinya, dengan cara melakukan penyidikan dan mengungkap semuanya hingga benih-benih nya, akar-akar nya dan “jaring laba-laba” dari semua permasalahan Djoko Tjandra sejak awal.

Jangan tanggung tanggung, jika memang ada, sekalian ungkap kelompok yang berlebihan hingga asal tuduh, "membuat pihak ada yang tedzolimi", yang memanfaatkan isu situasi Djoko Tjandra ini, dengan tidak bertanggung-jawab demi kepentingan pribadi dan kekuasaan, serta memperburuk citra Polri, Kapolri dan Kabareskrim.

Maaf, hal ini menjadi mengingatkan kepada lirik lagu dari Trio Nahita: ..."mungkin ini seperti 'kentut', bau tercium, bentuk tidak terlihat".

 

10 Dzulhijjah 1441 H, 31 Juli 2020.


Andrea H Poeloengan
Anggota Kompolnas 2016-2020

 


Dari berbagai sumber, diantaranya:


Soal Djoktjan, Imparsial Minta Kapolri Evaluasi Kabareskrim
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200715174304-12-525122/soal-djoktjan-imparsial-minta-kapolri-evaluasi-kabareskrim 

Sudutkan Kapolri Dan Kabareskrim, Jari 98: Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra Sengaja Digoreng
https://www.rmolbanten.com/read/2020/07/16/18200/Sudutkan-Kapolri-Dan-Kabareskrim,-Jari-98:-Surat-Jalan-Buronan-Djoko-Tjandra-Sengaja-Digoreng-


Jangan Cuma Copot Brigjen Prasetyo, IPW Tuntut Kapolri Usut Dugaan Suap Surat Jalan Djoko Tjandra
https://www.rmoljakarta.com/read/2020/07/16/65586/Jangan-Cuma-Copot-Brigjen-Prasetyo,-IPW-Tuntut-Kapolri-Usut-Dugaan-Suap-Surat-Jalan-Djoko-Tjandra-


Sisno: Neta Harus Tanggung Jawab Tuding Polisi Lakukan Konspirasi Jahat
https://jernih.co/politeia/sisno-neta-harus-tanggung-jawab-tuding-polisi-lakukan-konspirasi-jahat/


IPW: Jokowi Harus Copot Kaporli terkait Joko Tjandra
https://www.youtube.com/watch?v=wdnUwKnOJhc&feature=share


"KPK Biarkan Uang Djoko Tjandra ke Djoko Suyanto",
https://m.jpnn.com/news/kpk-biarkan-uang-djoko-tjandra-ke-djoko-suyanto


Cekal Djoko Tjandra Dicabut KPK
https://news.detik.com/berita/d-1042689/cekal-djoko-tjandra-dicabut-kpk


KPK: Pencekalan Djoko Tjandra Sesuai Prosedur
https://nasional.kontan.co.id/news/kpk-pencekalan-djoko-tjandra-sesuai-prosedur-1


KPK Cabut Permohonan Pencekalan Joko Tjandra
https://koran.tempo.co/read/nasional/149209/kpk-cabut-permohonan-pencekalan-joko-tjandra


MAKI Laporkan Jaksa Inisial P yang Foto Bareng Djoko Tjandra ke Komjak
https://m.detik.com/news/berita/d-5106381/maki-laporkan-jaksa-inisial-p-yang-foto-bareng-djoko-tjandra-ke-komjak

Ikuti tulisan menarik Andrea Hynan Poeloengan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler