x

Perusahaan Nikel Indonesia

Iklan

Riki Sualah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 Juli 2020

Senin, 3 Agustus 2020 07:43 WIB

Dari Hulu ke Hilir: Masuknya PMA ke Indonesia

Pemerintah membangun 15 kawasan industri baru, 13 di antaranya berada di luar Pulau Jawa. Hal ini menjadi bukti bahwa Pulau Jawa bukanlah pusat pembangunan. Pemerataan secara serentak harus dilakukan. Semuanya demi satu tujuan, terwujudnya pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat. Salah satu kawasan industri tersebut adalah di kawasan Morowali, Sulawesi Tengah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Saat Orde Lama dan Orde Baru, Indonesia dihadapkan bagaimana negara ini bisa lepas dari cengkraman kemiskinan dan menyelamatkan ekonomi. Upaya dimulai oleh pemerintah Indonesia dimulai pada era pembangunan bangsa di tahun 1969. Pada tahun 1967, sebenarnya sudah disahkan UU No. 1 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Di bidang pertambangan, PMA memasuki era generasi I-KK (1967-1968). 

Dikutip dari karya tulis Dinamika Penanaman Modal Asing (PMA) Bidang Pertambangan Umum di Indonesia karya Ukar W. Soelistijo, dikatakan bahwa daya tarik utama investasi pertambangan di Indonesia adalah adanya right to mine yakni kepastian bahwa investor yang telah melakukan eksplorasi diberi hak untuk menambang, right to expatriate profit adalah hak untuk membawa pulang keuntungan, management control yakni dihormati hak untuk pengendalian manajemen dalam usaha, dan equality control yakni adanya kepastian bahwa hak pemegang saham dihormati dalam pengambilan keputusan. 

Saat itu, perusahaan asing yang pertama kali masuk sebagai PMA di Indonesia adalah Freeport Sulphur Incorporated yang menandatangani KK (Kontak Karya) untuk mengeksplorasi dan menambah cadangan emas dan tembaga di Papua pada 1967. Dalam buku The Politics of Power: Freeport in Suharto’s Indonesia karya Denise Leith, penandatanganan ini “membuat Freeport Sulphur perusahaan asing pertama yang menandatangani kontrak dengan pemerintah baru dan satu-satunya perusahaan yang menandatangani kontrak di bawah kondisi yang luar biasa seperti itu.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun setelah kontrak generasi pertama tersebut, pemerintah menyadari bahwa kontrak tersebut perlu direvisi agar memberikan keuntungan ekonomi bagi Indonesia. Menurut Mohammad Sadli, anggota tim penasihat ekonomi era Presiden Soeharto dalam buku Pelaku Berkisah, “Karena itu kontrak-kontrak generasi kedua dibuat lebih restriktif dan kurang menguntungkan investor asing, termasuk untuk perusahaan asal Kanada, Inco, yang menambang nikel di Soroako, Sulawesi Selatan.” UU PMA yakni produk hukum yang diciptakan saat transisi kepemimpinan, diyakini sebagai salah satu langkah Soeharto untuk menarik modal asing demi menyelamatkan perekonomian Indonesia. 

Kembali ke Freeport, sumbangsih yang diberikan oleh perusahaan tersebut diklaim telah berkontribusi besar bagi pemerintah maupun masyarakat Indonesia, khususnya Papua. Bentuk kontribusi Freeport untuk Indonesia ada dua macam. Kontribusi pertama yakni terhadap penerimaan berupa pajak, royalti, dan dividen. Lalu, keuntungan tidak langsung berupa gaji karyawan, pembelian dalam negeri, pembangunan daerah, dan investasi dalam negeri. 

Manajemen Freeport mengklaim, sepanjang tahun 1999-2014 perusahaan telah berkontribusi sebesar US$15,8 miliar terhadap penerimaan negara secara langsung. Lalu keuntungan tidak langsung senilai US$29,5 miliar.

Dari segi pembangunan, Freeport juga mengklaim bahwa telah membangun Papua lebih maju. Wakil Presiden Freeport Indonesia, Napoleon Sawai, dikutip dari Kontan menyebutkan bahwa 27% atau sekitar 30 ribu warga lokal bekerja di PT Freeport Indonesia. 

Pasca KK generasi pertama hingga generasi VIII-KK, sampai munculnya UU Pertambangan yang baru yakni UU No.4 Tahun 2009, baru ada satu pemohon PMA yang masuk yakni PT Yogya Mangasa Iron perusahaan kerjasama antara PT Yogya Mangasa Mining dengan Indo Mines Ltd,. 

Namun amanat UU No. 4 Tahun 2009 ini terus diupayakan oleh Pemerintahan Indonesia agar roda perekonomian Indonesia selalu berputar. Salah satunya adalah pembangunan infrastruktur dan kawasan industri hilirisasi. Melalui Kementerian Perindustrian, pemerintah membangun 15 kawasan industri baru, 13 di antaranya berada di luar Pulau Jawa. Hal ini menjadi bukti bahwa Pulau Jawa bukanlah pusat pembangunan. Pemerataan secara serentak harus dilakukan. Semuanya demi satu tujuan, terwujudnya pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat.

Salah satu kawasan industri tersebut adalah di kawasan Morowali, Sulawesi Tengah. Kawasan ini dibangun dan dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), perusahaan patungan antara Shanghai Decent Investment (Group) Co.,Ltd. dan PT Bintangdelapan Group. 

Berada di area seluas 1.300 hektar, kawasan industri ini menandakan investasi terbesar yang pernah ditanamkan perusahaan Tiongkok ke Indonesia. “Pemilihan Morowali sebagai lokasi dari kawasan industri ini dikarenakan sumber nikel di Indonesia banyak terdapat di area Sulawesi dan Maluku Utara. Pemilihan lokasi ini berdasarkan banyaknya sumber daya nikel yang kami butuhkan,” ujar Du Gui, Chief Representative Shanghai Decent Investment Co., Ltd., dikutip dari Marketeers.com.

Du Guo juga menjelaskan bahwa IMIP memiliki keistimewaan dibandingkan kawasan industri yang dibangun pengembang lainnya. Pertama, IMIP merupakan hasil investasi Tiongkok terbesar ke Indonesia. Kedua, IMIP berhasil mengolah nikel. Ketiga, IMIP juga kawasan yang berhasil memproduksi stainless steel. Keempat, IMIP membangun perekonomian lokal agar lebih sejahtera, dan terakhir, IMIP mendapatkan perhatian langsung dari para pelaku bisnis asal Tiongkok.

Ikuti tulisan menarik Riki Sualah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu