x

Foto bersama Kepala Sekolah Lansia dan Sekolah Caregiver URINDO beserta Dr Otzuke Komazawa dari Economic Reserach Institute for ASEAN and East Asia dan Direktur Cefas

Iklan

Jejen Musfah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 3 Agustus 2020

Senin, 3 Agustus 2020 15:09 WIB

Kepala Sekolah Mundur Massal

Sebanyak 64 Kepala Sekolah (KS) SMP Negeri Kabupaten Indragiri Hulu Riau mengajukan pengunduran diri massal (14/7/2020). Alasannya beragam, tetapi semua terkait dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka merasa tidak nyaman dan takut mengelola dana BOS.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebanyak 64 Kepala Sekolah (KS) SMP Negeri Kabupaten Indragiri Hulu Riau mengajukan pengunduran diri massal (14/7/2020). Alasannya beragam, tetapi semua terkait dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka merasa tidak nyaman dan takut mengelola dana BOS.

Menurut Kemendikbud, para KS merasa tertekan atas tindakan beberapa pihak yang menduga ada penyimpangan penggunaan dana BOS untuk anggaran 2016-2018 di Kabupaten itu, yaitu terkait pembayaran honor Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Kejaksaan negeri dan inspektorat daerah setempat telah melakukan pemeriksaan. 

Di samping soal penggunaan dana yang harus sesuai petunjuk teknis, mereka juga kerap didatangi pihak luar. Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kejaksanaan memeras KS terkait dugaan penyelewengan dana BOS. Kasus ini menjadi momentum perbaikan kebijakan dan pengguna BOS sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perlu diketahui, BOS pertama kali dilaksanakan pada 2005, dan merupakan dana untuk penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Saat ini ada BOS reguler yang diberikan berdasarkan jumlah siswa, BOS Kinerja berdasarkan kinerja baik sekolah, dan BOS afirmasi khusus untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). 

Perbaikan Sistem

Menurut seorang KS yang mundur, relaksasi dana BOS untuk penyiapan fasilitas pembelajaran di masa pandemi, tidak disertai petunjuk teknis yang jelas (Permendikbud Nomor 15 tahun 2020). Tanpa kejelasan teknis, KS rawan terkena pidana karena salah tafsir petunjuk yang terlalu umum. Relaksasi BOS 2020 juga terkait 50 persen bisa digunakan untuk gaji guru honorer.

Menurut info dari para KS di Bekasi dan Bogor, aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) perlu direvisi. Tujuan dari Kemendikbud merilis apliasi tersebut yaitu agar dipakai dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sekolah yang dilakukan secara daring (online marketplace).

Di sana sudah tersedia beberapa toko untuk tempat belanja keperluan sekolah. Di samping harganya kadang lebih mahal dari toko biasa, juga toko itu tidak ada di semua wilayah—atau jauh jaraknya. Masalah lain adalah kewajiban membayar secara nontunai, sementara tidak semua wilayah tersedia ATM atau dekat dengan bank.   

Singkatnya, kebebasan penggunaan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing adalah semu. Di samping tidak ada petunjuk teknis yang jelas, juga dipasung oleh SIPLAH dan pembayaran yang harus nontunai. Juknis BOS dan SIPLAH yang kaku tidak sesuai dengan kondisi sekolah atau daerah yang beragam.

 

Kapasitas dan Integritas

Di atas sistem BOS yang belum sempurna itu sesungguhnya masih ada yang lebih penting yaitu soal kapasitas dan integritas kepala sekolah dan bendahara. Bahwa BOS bukan barang baru di sekolah sehingga seharusnya KS dan bendahara sudah memahami dengan baik cara penggunaannya. Walaupun kebijakannya pasti berubah-ubah sesuai kondisi dan kebutuhan.

Segala hal yang belum jelas bisa ditanyakan langsung kepada Dinas Pendidikan, inspektorat, atau kejaksaan di wilayah masing-masing. Kepala sekolah pasti didampingi oleh bendahara yang pengalaman dalam penggunaan dan pelaporan BOS. Buktinya di daerah lain, penggunaan dana BOS berjalan baik-baik saja—bukan berarti tanpa masalah sama sekali.

Kecuali itu, soal uang sangat terkait dengan integritas. Bahwa pengelolaannya harus berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selalu disarankan, bahwa pengeluaran dana BOS dipajang di mading sekolah. Dengan demikian, siapa pun bisa mengetahuinya. Saya lihat, sebagian sekolah sudah menerapkannya.

Jika kepala sekolah antikorupsi dan menggunakan BOS sesuai petunjuk maka tidak ada alasan takut dan khawatir saat oknum-oknum LSM dan kejaksaan datang ke sekolah. Walaupun tindakan oknum itu harus diproses secara hukum jika terbukti memeras tanpa ada bukti.

Demikianlah, saatnya perbaikan sistem dan petunjuk teknis penggunaan dana BOS agar tidak menyusahkan para KS. Memang tidak akan ada satu kebijakan pun yang bisa menyenangkan semua pihak. Kebijakan BOS harus fleksibel karena kondisi infrastruktur internet dan lainnya di setiap daerah sangat beragam.

Kepada para kepala sekolah yang mundur massal disarankan kembali bekerja. Jika ada kesulitan dan keraguan mereka bisa bertanya dan mencari solusi yang tepat. Sepanjang bersih, jujur, dan tidak korupsi, maka tidak ada alasan kepala sekolah untuk merasa takut dan khawatir.

Jika kepala sekolah di wilayah lain bisa dan berani, maka demikian juga seharusnya para Kepsek di Indragiri Hulu Riau. Payung hukum tentang BOS-nya sama. Tuduhan penyimpangan dana BOS harus dihadapi dengan penuh tanggung jawab, bukan dengan jalan mengundurkan diri—sebagai bentuk protes keras.

Akhirnya, hukum yang akan membuktikan, apakah ada penyelewengan dana BOS oleh kepala sekolah, atau sebaliknya, ada pemerasan kepada mereka oleh oknum LSM dan kejaksaan. Kecuali itu, dilema pengelolaan dana BOS akan berakhir dengan perbaikan sistem, juga penguatan kapasitas dan integritas kepala sekolah.    

Ikuti tulisan menarik Jejen Musfah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu