x

presiden

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 6 Agustus 2020 08:17 WIB

Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Momentum Kebangkitan Memutus Corona

Setelah hari ini, Rabu (5/8/2020), jumlah kasus konfirmasi positif corona di Indonesia bertambah 1.815 dan jumlah kasus menjadi 116.871 orang, sesuai data dari situs kemenkes.go.id pada pukul 15:15 WIB, semoga dalam beberapa hari ke depan kasus akan terus menurun di bawah seribu, lalu turun di bawah lima ratus dan seterusnya hingga nol kasus. Apa yang membuat saya optimis dengan kondisi tersebut, sebab ternyata, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 yang ditandatangani pada 4 Agustus 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19) di Indonesia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya


Setelah hari ini, Rabu (5/8/2020), jumlah kasus konfirmasi positif corona di Indonesia bertambah 1.815 dan jumlah kasus menjadi 116.871 orang, sesuai data dari situs kemenkes.go.id pada pukul 15:15 WIB. Semoga dalam beberapa hari ke depan kasus akan terus menurun di bawah seribu, lalu turun di bawah lima ratus dan seterusnya hingga nol kasus.

Apa yang membuat saya optimis dengan kondisi tersebut, sebab ternyata, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 yang ditandatangani pada 4 Agustus 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19) di Indonesia.

Karenanya dengan Inpres tersebut yang salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pecegahan dan pengendalian Covid-19, akan menjadikan masyarakat menjadi berperilaku disiplin terhadap protokol kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang harus masyarakat pikirkan sekarang, menyoal sektor formal dan informal, transportasi darat dan udara, serta ke luar dan masuk antar daerah, semua sudah dibuat aturan yang mudah, sehingga bila sekarang masyarakat harus fokus dan disipilin pada protokol kesehatan, sudah bukan lagi menjadi alasan.

Hadirnya Inpres nomor 6 tahun 2020, harus dijadikan momentum menghilangkan opini negatif tentang keserusan pemerintah dalam penanganan corona yang selama ini dianggap tak tegas dan cenderung "mencla-mencle" sehingga rakyat menurun kepercayaan dan kepatuhannya kepada pemerintah.

Sejatinya, sejak hadirnya corona, lalu dibentuk Gugus Tugas Covid-19, ada PSBB dan segala macam turunannya, sudah menjadi alternatif penanganan corona di Indonesia.

Namun, faktatanya meski semua hal tersebut sudah dibuat ditambah kebijakan pemerintah dari kementerian terkait, ternyata masalah kasus hingga sekarang bukannya tambah surut, namun terus meningkat. Apa yang salah?

Satu diantara masalahnya adalah kebijakan dari pemerintah pusat sering menabrak kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah, atau sebaliknya, sehingga di lapangan para "petugas" dan rakyat bingung, mana yang harus dijadikan acuan dan pegangan.

Itulah sebabnya, masyarakat jadi bersikap skeptis, abai dan cuek, karena ulah dan sikap pemerintah sendiri.

Bila lahirnya Inpres nomor 6 tahun 2020, lalu implementasinya di lapangan juga tidak seragam dan tumpang-tindih, maka Inpres ini pun akan kembali menuai kegagalan penanganan corona.

Saya kutip dari Kontan.co.id, Rabu (5/8/2020), coba kita simak bunyi Inpres. Pertama, Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Nah, peraturan pertama jelas, intinya ada kepastian hukum dan memperkuat upaya pencegahan. Bila sudah ada kepastian hukum dan dijalankan secara seragam di semua daerah, tentu ini akan menjadi awal yang baik.

Sekarang menyoal pemakaian masker, di setiap daerah peraturan atau dendanya tidak sama. Ini jelas menjadikan masyarakat akan tidak puas, tidak terima dan tidak ada keadilan yang sama.

Nah sesuai Inpres, juga perlu dicermati, sebab ada bunyi dalam Inpres sebagai berikut:

Khusus kepada kepala daerah baik Gubernur, Walikota, dan Bupati diminta untuk membuat peraturan terkait berbagai hal. Pertama berkaitan dengan kewajiban mematuhi protokol kesehatan.

Kedua, terkait dengan perlindungan kesehatan. Hal itu meliputi sosialisasi dan edukasi serta penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun yang mudah diakses.

Berikutnya, Inpres juga menyebut: Kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain adalah menggunakan masker, membersihkan tangan secara teratur, serta pembatasan interaksi fisik. Hal itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Selain itu, Pemda juga diwajibkan untuk membuat aturan mengenai sanksi untuk pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu baik yang dilakukan oleh perorangan mau pun pelaku usaha.

Nah, inilah masalah yang selama ini terjadi. Bila Inpres hanya akan mengulang persoalan seperti PSBB yang pelaksanaan dan aturannya dibuat oleh pemerintah daerah, saya yakin, akan ada kegagalan kedua.

Untuk berhasilnya penanganan corona, diperlukan kepastian hukum dan peraturan yang seragam, agar masyarakat kembali percaya dan patuh. Tidak perlu lagi melihat perbedaan daerah ini, daerah itu. Yang mesti harus terjadi adalah kepastian hukum yang sama, aturan yang sama, denda yang sama, sehingga nilai keadilan sosial benar-benar setara untuk Indonesia. Bahwa mungkin nanti ada daerah yang peroleh pengecualian, itu nanti.

Jadi, Inpres yang memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, benar-benar wajib diaplikasikan dengan aturan, tindakan, dan hukuman yang seragam di semua daerah Indonesia.

Dalam Inpres menyebut ada empat jenis sanksi yang diatur, antara lain teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Inilah yang minimal tidak boleh berbeda dalam penerapan praktik di setiap daerah.

Prinsipnya, Inpres nomor 6 tahun 2020, harus dijadikan momentum kebangkitan penanganan corona yang benar di Indonesia. Bahkan dalam merumuskan aturan dalam empat jenis sanksi, justru harus dibahas bersama antar kepala daerah, bukan setiap daerah merumuskan sendiri-sendiri. itu intinya.

Maka akan ada perlakukan yang sama, tindakan yang sama, hingga hukuman maupun denda yang sama. Bila ini terjadi, yakin beberpa pekan ke depan kita akan melihat masyarakat Indonesia mendapat perlakuan tindakan dan hukum yang sama dari semua aparat di seantero Indonesia. Tidak ada perbedaan dan insyaAllah dengan kebersamaan dan keseragaman aturan dan hukuman, corona akan terputus mata rantai penyebarannya. Aamiin.

 

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB