x

palu hakim ilustrasi

Iklan

Alfath Satriya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 4 Juli 2020

Selasa, 11 Agustus 2020 07:55 WIB

Peran Juru Bicara Pengadilan dalam Menghadapi Trial by The Press

Sebagai institusi publik Pengadilan mempunyai peran yang penting dalam menjaga penegakan hukum dan keadilan di republik ini. Namun, pemberitaan media terhadap pengadilan seakan-akan memberikan kesan bahwa Pengadilan jauh panggang dari api dalam menjaga keadilan di republik ini

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Pers sebagai pilar keempat demokrasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam melakukan checks and balances terhadap kekuasaan. Pers menjadi mata publik yang mengawal apakah kekuasaan yang sedang berjalan sudah demokratis dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Selain mempunyai peran secara vertikal yaitu alat koreksi terhadap kekuasaan, secara horizontal Pers mempunyai peran sebagai alat untuk mencerdaskan publik. Oleh sebab itu, dalam mengangkat sebuah isu untuk menjadi suatu pemberitaan seorang wartawan harus melakukan cover both sides agar isu yang diangkat dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Secara normatif, Pers di Indonesia menganut teori tanggung jawab sosial[1] sebagaimana yang tercermin dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya disebut UU Pers). Di dalam Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selanjutnya, di dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa dalam menjalankan fungsinya Pers harus tetap berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pers dan Penegakkan Hukum

Tidak bisa dipungkiri bahwa isu penegakan hukum hampir selalu mendapatkan eksposure dan selalu menjadi bahan pemberitaan bagi para wartawan. Hal ini dikarenakan isu penegakan hukum mempunyai news value yang tinggi yang biasanya berkaitan dengan tokoh masyarakat (public figure) atau berdampak besar kepada masyarakat seperti kasus korupsi, penipuan, atau pencucian uang.

Selain itu, isu penegakan hukum juga menarik untuk dijadikan pemberitaan karena di dalamnya terkadang mengandung “misteri” yang membuat masyarakat bertanya-tanya siapa pelaku dari tindak pidana tersebut. Perihal ini kita bisa mengacu ke kasus “Kopi Vietnam” dengan terpidana Jessica Kumala Wongso yang bahkan sampai saat ini masih menyimpan misteri.

Dalam konteks penegakan hukum, pers bisa menjadi sarana pendidikan sosial kepada msayarakat sehingga masyarakat tidak melakukan tindakan kriminal sebagaimana yang diberitakan. Sehingga secara implisit pers dapat dikatakan sebagai alat penegakkan hukum yang bersifat nonpenal dengan menggunakan pendekatan prevention without punishment dan influencing view of society on crime and punishment[2].

Namun, dalam praktiknya pers terkadang offside dalam memberitakan suatu isu yang berkaitan dengan penegakan hukum. Hal ini akhirnya menciptakan apa yang disebut sebagai trial by the press. Secara umum, trial by the press dapat diartikan sebagai sikap pers yang menghakimi suatu pihak seakan-akan pihak tersebut bersalah padahal hakim belum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Secara mudahnya kita bisa menyebutnya sebagai “Pengadilan Opini”[3]. Namun, ada juga definisi yang menjelaskan bahwa trial by the press adalah suatu pemberitaan yang dikeluarkan oleh pers yang dapat mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan[4]. Secara konseptual, definisi yang kedua lebih luas dibandingkan dengan definisi yang pertama. Trial by the press bisa dikatakan merupakan ekses dari prinsip freedom of press.

Dalam kaitannya dengan proses di pengadilan, trial by the press bertentangan dengan beberapa asas. Pertama, trial by the press bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Dalam hal ini, pers menjadi “hakim” bagi publik padahal majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Secara konseptual, seorang terdakwa harus dianggap sebagai orang yang tidak bersalah sampai hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap status terdakwa. Apabila terdakwa bersalah maka statusnya akan berubah menjadi terpidana. Kedua, trial by the press bertentangan dengan asas fair trial dan due process of law. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa terdapat beberapa tahapan di dalam suatu pengadilan sebelum akhirnya hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa. Trial by the press secara tidak langsung bisa membuat publik langsung “jump to conclusion” bahwa terdakwa bersalah padahal masih ada beberapa tahapan lagi sebelum hakim menjatuhkan vonisnya kepada terdakwa.

Ketiga, trial by the press merupakan bagian dari contemp of court. Salah satu isu sensitif yang berkaitan dengan trial by the press selain “menghakimi” terdakwa dengan opini adalah trial by the press terkadang juga menyasar pengadilan/majelis hakim yang dianggap tidak independen dan imparsial. Hal ini secara konseptual merupakan bagian dari trial by the press. Secara teoritis, terdapat lima bentuk contempt of court, yaitu[5]:

  1. Suatu usaha untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan pengadilan (subjudice rule)
  2. Tidak mematuhi perintah pengadilan (disobeying a court order)
  3. Membuat obstruksi peradilan (obstruction of justice)
  4. Scandalizing pengadilan
  5. Tidak berkelakuan baik dalam pengadilan (misbehaving in court)

Pada umumnya trial by press masuk ke dalam poin subjudice rule atau scandalizing pengadilan.

Juru Bicara Pengadilan dan Trial by the Press

Dalam menghadapi trial by the press yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi citra institusi pengadilan menjadi kurang baik, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan yang mana di dalam Perma tersebut Ketua Pengadilan diberikan kewenangan untuk menunjuk hakim sebagai juru bicara pengadilan untuk memberikan penjelasan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan.

Dalam kaitannya dengan trial by the press, hakim juru bicara mempunyai beberapan peran yang strategis. Pertama, hakim juru bicara harus mampu mengatur konten pemberitaan dari wartawan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan menanyakan apakah seorang wartawan tersebut sudah mempunyai sertifikat/kartu kompetensi wartawan atau belum.

Sebagaimana yang kita ketahui di dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa Dewan Pers berwenang membuat peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Untuk menjaga kualitas wartawan, Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Peraturan ini mewajibkan wartawan untuk diuji kompetensinya setelah itu apabila wartawan tersebut lulus uji kompetensi, maka wartawan tersebut akan mendapatkan sertifikat/kartu kompetensi wartawan.

Lembaga publik baik swasta maupun instansi pemerintah berhak menanyakan kepada wartawan tersebut sebelum memberikan informasi apakah wartawan tersebut sudah lulus uji kompetensi wartawan dan mempunyai sertifikat/kartu kompetensi wartawan. Apabila wartawan tersebut tidak memiliki sertifikat/kartu kompetensi wartawan, maka lembaga publik tersebut berhak untuk tidak memberikan informasi karena kredibilitas wartawan tersebut masih dipertanyakan.

Selain menanyakan mengenai kredibilitas wartawan tersebut, langkah yang selanjutnya bisa diambil adalah dengan menanyakan apakah perusahaan pers tempat wartawan tersebut bekerja sudah terverifikasi oleh Dewan Pers apa belum. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Di dalam Pasal 22 peraturan tersebut diatur bahwa Dewan Pers melakukan pendataan Perusahaan Pers melalui verifikasi administrasi dan faktual serta konten media.

Verifikasi dapat dilakukan pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh Dewan Pers. Verifikasi ini bertujuan untuk mevalidasi apakah Perusahaan Pers tersebut apakah benar Perusahaan Pers atau bukan. Di dalam Pasal 23 Dewan Pers berwenang mencabut status verifikasi Perusahaan Pers yang enam bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan Pers dan di dalam Pasal 24 ayat (2) disebutkan bahwa Perusahaan Pers diberi waktu enam bulan sejak peraturan ini ditetapkan, untuk menyesuaikan dengan peraturan ini. Ketentuan ini secara tidak langsung mewajibkan setiap Perusahaan Pers terverifikasi oleh Dewan Pers.

Kedua, hakim juru bicara harus mampu mengatur sudut pandang suatu pemberitaan dari wartawan. Sebagaimana yang kita ketahu bahwa setiap Perusahaan Pers memiliki style ataupun ideologi dalam mengangkat suatu isu untuk menjadi wacana publik. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan penulis kepada salah satu wartawan bahwa setiap news room pasti membawa kepentingan baik kepentingan dari dewan redaksi maupun pemilik modal bahkan terkadang kepentingan penguasa pun bisa masuk ke dalam suatu pemberitaan. Kepentingan ini akan mempengaruhi framing suatu pemberitaan yang bisa saja framing yang digunakan merugikan instansi pengadilan.

Ketiga, apabila hakim juru bicara masih menemukan wartawan ataupun perusahaan pers yang dalam membuat suatu pemberitaan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik atau memberitakan sesuatu berdasarkan informasi yang tidak benar atau tidak valid, maka hakim juru bicara bisa melaporkan wartwan atau perusahaan pers tersebut ke Dewan Pers. Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/VII/2017 bahwa pengaduan bisa dilakukan oleh pihak yang berkepentingan kepada karya jurnalistik atau kegiatan jurnalistik.

Karya jurnalistik, berdasarkan peraturan ini, adalah hasil kegiatan jurnalistik yang berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dengan menggunakan sarana yang tersedia. Sementara itu, yang dimaksud dengan Kegiatan Jurnalistik adalah kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia dalam rangka menjalankan tugas, peran, dan fungsi pers sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam hal ini, apabila yang diadukan adalah Karya Jurnalistik maka yang menjadi pihak teradu adalah penanggung jawab media. Namun, apabila Kegiatan Jurnalistik yang diadukan maka yang menjadi pihak teradu adalah wartawan beserta penanggung jawab media yang bersangkutan.

Dengan adanya penjelasan mengenai langkah-langkah ini, diharapkan hakim juru bicara dapat mencegah wartawan atau perusahaan pers yang melakukan trial by the press. Di sisi yang lain, wartawan atau perusahaan pers diharapkan juga bisa melakukan pemberitaan yang cover both side terkait dengan isu penegakan hukum terlebih lagi apabila berkaitan dengan pengadilan.

 

Catur Alfath Satriya, saat ini sedang bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Mandailing Natal

 

[1] Menurut Fred S. Siebert bahwa fungs pers dapat dilihat dari empat teori yaitu teori libertarian, otoritarian, tanggung jawab sosial, dan totalitarian. Indonesia dalam hal ini fungsi persnya secara normatif menganut teori tanggung jawab sosial. Lihat Eddy Rifai, Peranan Media Massa dalam Penegakan Hukum Pidana (Suatu Studi tentang Sarana Nonpenal dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, (Tesis Magister, Jakarta, 1991), hal. 44-46

[2] Ibid., hal. 87

[3] Rose Yulianingrum, Tinjauan Yuridis terhadap Pemberitaan Pers yang Mengabaikan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) dihubungkan dengan Delik Trial by The Press, (Tesis Magister, Jakarta, 2004), hal. 91-92

[4] C. Roes Indra Christy, Cara Pemberitaan Pelaku Tindak Pidana di Media Pers: Kaitannya dengan Konsep “Trial by The Press” (Peradilan oleh Pers) dan “Asas Praduga Tak Bersalah”: Analisis Isi dan Pendapat Pembaca Majalah Berita Mingguan Tempo, Tahun 1985-1989, (Tesis Magister, Jakarta, 1990), hal. 30

[5]  Diah Ratu Sari, Trial by The Press pada Berita Surat Kabar Harian dan Majalah Mingguan Ibukota, (Tesis Magister, Jakarta, 1997), hal. 33

Ikuti tulisan menarik Alfath Satriya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler