Dalam rangka mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung bersama STISIPOL Pahlawan 12 Sungailiat mengadakan Diseminasi Pelayanan Publik di Era Tatanan Hidup Baru di Gedung Graha STISIPOL Pahlawan 12, Kamis (6/8/2020). Narasumber pada Diseminasi ini Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung, M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum dan Ketua STISIPOL P12, Dr. Darol Arkum, M.Si.
Aan cara diseminasi dibuka secara langsung oleh Ketua STISIPOL P12, Dr. Darol Arkum, M.Si. Acara ini juga dihadiri seluruh Wakil Ketua STISIPOL P12, Kepala Prodi, Dosen, Tenaga Kependidikan, serta mahasiswa/i STISIPOL P12 yang berjumlah 40 peserta dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dan physical distancing.
Dalam sambutannya, Dr. Darol Arkum, M.Si mengatakan bahwa pihaknya secara terbuka dan senang kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Babel yang sudah menyelenggarakan diseminasi di STISIPOL P12. Kehadiran Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung dapat memberikan wawasan secara praktisi terkait pelayanan publik, disamping wawasan secara teoritis.
"Bahwa kita sudah tahu bahwa Ombudsman RI memiliki peran penting terkait pengawasan pemerintahan. Hal ini senada dengan, dunia kampus yang sangat membutuhkan asupan pengetahuan yang bersifat praktisi. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada unsur civitas STISIPOL P12. Kami harapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menghasilkan sebuah gagasan yang penting baik praktisi dan teoritis terkait penyelenggaraan pelayanan publik era tatanan hidup baru. Selain itu, kami juga menyambut secara baik dengan adanya kegiatan PVL On The Spot dari Ombudsman Babel," ujar Dr. Darol dalam sambutannya pada pesan rilis ORI Perwakilan Babel.
Kegiatan diseminasi ini mendapatkan antusiasme yang baik dari para peserta terkait dengan acara diseminasi ini. Beberapa peserta menanyakan terkait laporan masyarakat apakah bisa dirahasiakan atau tidak, serta menyingkapi penundaan berlarut yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.
“Ombudsman dapat melakukan kewenangan dan tugasnya dapat merahasiakan identitas Pelapor sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Selain itu, terkait penundaan berlarut silakan masyarakat mengadukan ke Ombudsman apabila mengalami hal tersebut, kami menyediakan stand PVL On The Spot kepada para peserta yang ingin mendiskusikan keluhannya, tentu dengan memperhatikan batasan kewenangan Ombudsman RI,," kata Adrian atas pertanyaan para peserta.
Selain antusiasme cukup tinggi juga pada PVL On The Spot, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menerima sekitar dua puluhan keluhan masyarakat terkait pelayanan publik, mulai dari tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, pelayanan berlarut, dan lain sebagainya. Menyikapi hal ini, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung akan memverifikasi keluhan yang akan berpotensi menjadi laporan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan Ombudsman.
Ikuti tulisan menarik Agung Nugraha lainnya di sini.