x

Fahri Hamzah

Iklan

tuluswijanarko

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 13 Agustus 2020 12:40 WIB

Fahri Hamzah dan Fadli Zon Tak Pantas Menerima, Pemerintah pun Obral Bintang Mahaputera

Keputusan pemerintah memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya kepada politisi Fadli Zon dan Fahri Hamzah sangat tidak masuk akal. Dipandang dari sudut manapun kedua tokoh tersebut tak memenuhi kriteria menerima anugerah itu. Pemerintah terkesan mengobral Bintang Mahaputra demi kepentingan politis. Akibatnya marwah dan martabat tanda kehormatan mengalami degradasi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Keputusan pemerintah memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya kepada politisi Fadli Zon dan Fahri Hamzah sangat tidak masuk akal. Dipandang dari sudut manapun kedua tokoh tersebut tak memenuhi kriteria menerima anugerah itu. Pemerintah terkesan mengobral Bintang Mahaputra demi kepentingan politis. Akibatnya marwah dan martabat tanda kehormatan mengalami degradasi.

Menko Polkam Mahfud Md menyatakan tanda kehormatan diberikan kepada Fadli dan Fahri karena rakyat mendapat manfaat atas perjuangan dan jasa mereka selama menjabat Wakil Ketua DPR (2014-2019). Dia menegaskan setiap menteri dan pimpinan lembaga negara yang purna tugas satu periode mendapat bintang tersebut. Penjelasan Mahfud Md ini tak tepat dan tak memuaskan.

Sesuai ketentuan yang tercantum dalam UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan, tidak sembarang individu, termasuk mantan pejabat, bisa mendapat tanda kehormatan yang setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia ini. Hanya mereka yang berjasa luar biasa, memiliki pengabdian dan pengorbanan besar pada negara, serta darmabaktinya diakui secara nasional dan internasional saja layak mendapatkannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Undang-undang tak mencamtumkan bahwa setiap pejabat negara purna tugas otomatis mendapat Bintang Mahaputera. Jika hal itu sudah menjadi kebiasaan, kini harus dihentikan. Penghargaan negara mestinya tak melekat pada jabatan, tapi karya dan pengabdian luar biasa.

Kalau pun Fahri Hamzah dan Fadli Zon selama ini menjalankan tugas sebagai wakil ketua parlemen dengan baik, maka itu sudah kewajibannya. Tetapi bahkan faktanya, di bawah kepimpinan mereka DPR tak bisa menjalankan kewajiban utamanya dengan baik. Selama 5 tahun, parlemen hanya mampu menuntaskan 10 persen saja pembahasan RUU dari target 189 di prolegnas. Substansi UU yang dihasilkan pun banyak memancing polemik.

Kita juga tak akan lupa, Fahrilah yang mengusulkan pembubaran KPK dalam sebuah rapat konsultasi di DPR, Oktober 2019. Dan bersama Fadli Zon, mereka adalah pendukung serial aksi-aksi intoleran pada 2017-2019. Padahl aksi-aksi tersebut berpotesi memecah kesatuan bangsa Indonesia.

Pendeknya, sepak terjang politik keduanya tak bisa dikategorikan bisa memberikan teladan bagi masyarakat. Padahal, keteladanan itulah yang menjadi tujuan pemberian Bintang Mahaputera seperti tercantum di undang-undang.

Sulit untuk tak menduga bahwa ada motif politis dibalik pemberian tanda kehormatan ini.  Praktik memberikan Bintang Mahauputera sebagai instrumen politik harus dihentikan. Ini hanya akan menjadi disiinsentif bagi orang-orang yang benar-benar berjasa dan berdedikasi buat bangsa dan negara.

Sebelum ini sudah ada enam tokoh di era Presiden Joko Widodo yang menerima Bintang Mahaputera, beberapa diantaranya memang memenuhi kriteria yang disyaratkan. Hal semacam inilah yang harus dipertahankan.

 

Ikuti tulisan menarik tuluswijanarko lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu