x

Iklan

suhada ada

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 18 Agustus 2020

Jumat, 21 Agustus 2020 07:58 WIB

Terendus Ada Manipulasi Saham Sekolompok Pihak Buat Jiwasraya Ambruk.

Dalam sidang lanjutan rabu,19 agustus 2020. karena terdakwa kasus jiwasraya dinyatakan negatif jadi sidang dilanjutkan hari ini. dan menemukan fakta baru bahwa ada dari beberapa terdakwa memanipulasi saham. Baca selengkapnya !

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Investasi

Kasus megakorupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengungkap fakta baru. Menghadirkan saksi ahli Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (19/8) di ruang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Irvan menyatakan, ada upaya yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk memanipulasi harga saham portofolio Jiwasraya. Penesuluran BEI, modus yang dilakukan terkait manipulasi perdagangan saham tersebut supaya harga sahamnya naik sangat signifikan, tapi secara fundamental perusahaan yang tersebut tidak memiliki kinerja baik, merugi bahkan tidak layak investasi.

“Tadi saudara menyebut ada upaya memanipulasi transaksi dari saham-saham IIKP, TRAM, BJBR, BTEK. Saya ingin menanyakan, rincian secara umum upaya manipulasi tersebut,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Irvan.

"Secara umum, saya tidak menjelaskan satu per satu, saya tidak ingat berapa saham. Ada upaya manipulasi yang dilakukan sekolompok pihak berdasarkan dokumen dari Anggota Bursa (AB) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), misal kesamaaan alamat, kesamaan tempat bekerja," jawab Irvan kepada JPU.

Rangkaian manipulasi lain terendus dan ada modus jika kongkalikong dilakukan oleh sekelompok orang. Terungkap dari beberapa perusahaan yang saling terafiliasi dengan satu pemiik memiliki kesamaan alamat dan tempat bekerja. BEI, kata Irvan, sebetulnya sudah mencium bila aktivitas transaksi maupun pergerakan saham yang bergerak tidak wajar. Hal ini melalui pemantauan Unusual Market Activity (UMA) jika suatu emiten harga sahamnya naik atau turun sangat signifikan.

“Di UMA itu pola transaksi efek berbeda, silakan para investor menilai sendiri, kami hanya melakukan pembatasan transaksi untuk periode perdagangan tertentu, ini untuk mengingatkan investor kembali mereview," katanya.

Dalam perkara korupsi Jiwasraya terdapat enam orang yang sudah ditetapkan menjadi terdakwa. Keenam orang tersebut meliputi: Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 - 2018, Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2008 - 2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Keenam orang tersebut didakwa melakukan serangkaian kegiatan bersama yang membuat PT Jiwasraya mengalami gagal bayar nasabah yang hingga kini tercatat mengalami kerugian tidak kurang dari Rp52 triliun, terlebih melalui produk JS Saving Plan yang membuat Jiwasraya yang saat itu dipimpin oleh Hendrisman Rahim makin terpuruk.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang merugikan keuangan negara senilai Rp 18 triliun. Heru dan Benny Tjokro disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT AJS tersebut.

Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ikuti tulisan menarik suhada ada lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler