x

SIM

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 22 Agustus 2020 13:07 WIB

Alasan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup Sudah Tak Relevan, SIM Wajib Berlaku Seumur Hidup

Bukan rahasia lagi, bahwa proyek dan pembuatan SIM adalah lahan basah, sehingga DPR pun tak pernah menyentuh dan mencoba merevisi UU terkait. Apakah masalah SIM ini, selama ini ada "sesuatu" antara polisi dan DPR? Semoga tidak.  Namun memang benar, menyoal SIM memang harus ada revisi UU LLAJ yang sesuai dengan zaman, dan dapat diberlakukan sesuai dengan masa berlaku KTP yang seumur hidup, sebab kecelakaan di jalan raya, di dominasi oleh human error manusianya, bukan karena manusianya yang melanggar syarat pembuatan SIM. Jadi, sudah saatnya DPR harus benar-benar memperjuangkan agar lahir UU LLAJ yang baru, yang menyesuaikan zaman, dan berlakukan SIM seumur hidup.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Bila Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah berlaku seumur hidup, mengapa kartu sejenis yang merupakan hajat hidup orang banyak belum berlaku seumur hidup di Indonesia, termasuk kendaraan bermotor? Kira-kira apa sebabnya dan di mana permasalahannya?

Terkait hal ini, maka selama ini masyarakat sejatinya telah mendengungkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pajak kendaraan bermotor pun dapat berlaku seumur hidup.

Membandingkan dengan Jerman misalnya, saya lansir dari situs berita lokal NTV (11/4/2019, Jerman telah memberlakukan SIM seumur hidup. Apakah hingga kini hal tersebut masih berlaku di Jerman?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diapungkan lagi, tak ada buzzer

Di Indonesia, setelah sebelumnya ada wacana untuk mendorong SIM berlaku seumur hidup, namun karena siapa yang mendorong dan mengusulkan tak memiliki buzzer (pendengung) yang kuat dan dibayar, maka usulan SIM seumur hidup pun mentah. Agar SIM dapat berlaku seumur hidup di Indonesia, masyarakat Indonesia sepertinya harus menyewa buzzer, karena pemerintah kini pun telah dipagari oleh influencer dan buzzer untuk mencapai dan mempertahankan pemerintahan dan kekuasaannya.

Namun demikian, terkait usulan SIM gratis ini, kini justru muncul dari dalam Gedung DPR RI. Diketahui, Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah ternyata kembali mendesak agar revisi Rancangan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) segera dipercepat, sebab menurutnya, perikehidupan LLAJ akan selalu tertinggal jika tak ada perubahan.

Hingga saat ini revisi RUU LLAJ masih juga belum tersentuh oleh Badan Legislasi DPR. Syarif menilai revisi itu akan memberikan dampak baik bagi moda transportasi dan moda LLAJ lainnya.

Memang kebutuhan revisi RUU LLAJ tidak hanya bentuk dari penyesuaian terhadap zaman yang berubah. Revisi, merupakan wujud dari upaya untuk menunaikan amanat konstitusi, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bentuk dari keadilan sosial itu tidak hanya diaturnya moda transportasi daring, akan tetapi juga pemenuhan aspek keadilan dalam pembangunan jalan di Tanah Air. Demikian juga aspek-aspek lain seperti adminitrasi dalam kendaraan seperti SIM, STNK, hingga BPKB.

Menurut Syarif, "Semuanya mesti berasas pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak? Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK maupun BPKB, misalnya," ujar dia dilansir dari VIVA, Jumat (21/8/2020).

Syarif menambahkan bahwa jika tidak ada progres dalam pembahasan mengenai revisi RUU ini maka perikehidupan LLAJ akan selalu tertinggal. Akibatnya, berbagai efek negatif akan menyertainya. "Mulai dari kegagapan kita memberikan perlindungan terhadap warga negara hingga praktik-praktik koruptif yang tak terelakkan."

Jauh sebelum Syarif kembali mengusulkan adanya revisi UU LLAJ, yang di dalamnya ada usulan SIM berlaku seumur hidup, sejatinya bila disimak dari detikoto, Kamis (29/11/2018), dengan SIM di Indonesia masih harus diperpanjang setiap lima tahun, dinilai menyusahkan bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS pun berwacana untuk memberlakukan SIM seumur hidup laiknya KTP agar masyarakat tak perlu repot memperpanjangnya.

Oleh karenanya, saat itu, Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) PKS Almuzzammil Yusuf di DPP PKS, menilai perbaruan SIM setiap lima tahun menurutnya merepotkan. Ia mencontohkan kebijakan KTP seumur hidup yang berefek positif pada penghematan waktu produktif masyarakat.

"Agar biaya yang dibayar masyarakat ringan. Cukup sekali saja membayar biaya pembuatan SIM. Selain itu, di beberapa negara, telah diberlakukan SIM seumur hidup," ucapnya.

Bila dua tahun lalu wacana usulan SIM seumur hidup sudah diapungkan, hingga kini pun kembali diusulkan dari dalam Gedung Parlemen, sebenarnya ada masalah apa hingga SIM sampai sekarang tetap berlaku hanya lima tahun, tidak mengikuti masa berlaku KTP yang sudah seumur hidup?

Alasan tak seumur hidup

Mengapa SIM tak dapat mengikuti model KTP yang berlaku seumur hidup seperti KTP, apakah hingga saat ini masih dapat diterima dengan logis? Atau alasan yang diutarakan memang hanya sebagai dalih agar "proyek" SIM tetap menjadi "lahan" di kepolisian?

Saat itu, dari detik.news terungkap bahwa Penerapan SIM seumur hidup disebut Ketua Umum Road Safety Association Ivan Virnanda baru bisa dilakukan di negara maju.

"Kita nggak bisa kontrol diri kita sendiri, kita nggak bisa nilai kita sendiri bisa berkendara atau nggak. Jadi SIM itu kan kompetensi, adalah satu sisi hal lain yang harus kita perhatikan, dan kebijakan SIM seumur hidup itu kan negara maju. Bagaimana tingkat kecelakaan? Tingkat kecelakaan di sana rendah, kan? Jadi kita belum saatnya," ujar Ivan.

Apa yang diungkap Ivan, saat itu juga diperkuat oleh Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar yang mengatakan bahwa kemampuan seseorang bisa menurun, sehingga perlu dilakukan ujian ulang setiap lima tahun.

"Iya, karena kompetensi seseorang bisa saja menurun termasuk soft competency-nya yaitu kesehatan jasmani maupun rohani. Makanya perlu perpanjang untuk mengetahui soft competency-nya melalui tes kesehatan," kata Fahri.

"Sehingga diketahui apakah pemohon tersebut kesehatannya masih memadai atau tidak untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Bahkan untuk SIM yang sudah habis masa berlakuknya kita haruskan pemohon SIM mengikuti mekanisme SIM baru dengan ujian teori dan praktik," lanjut Fahri.

Apa yang diungkap oleh Fahri, memang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun, sehingga, setelah masa berlakunya habis, maka pemegang SIM wajib memperpanjang SIM-nya dengan mekanisme yang sudah diatur dalam UU LLAJ.

Penjelasan sesuai UU tersebut juga menyebut bahwa seseorang yang telah memiliki SIM berarti dia telah lulus tes kompetensi lunak (soft competency) dan kompetensi keras (hard competency). Tes lunak meliputi tes kesehatan jasmani dan rohani bagi pemegang SIM umum dan tes keras meliputi: pengetahuan, keterampilan mengemudi dan perilaku yang dites melalui tes teori, simulator (bagi SIM umum) dan praktik.

Namun, soft competency seseorang bisa saja menurun, baik itu kesehatan jasmani atau rohani. Karena umurnya bertambah, maka ada kemungkinan penglihatannya menurun. Lalu, bisa saja ada hal yang lebih spesifik seperti pernah terlibat laka lantas dan akhirnya diketahui bahwa yang bersangkutan sudah tidak bisa mengemudikan kendaraan bermotor lagi berdasarkan golongan SIM yang biasa maka perlu kendaraan bermotor khusus maka golongan SIM-nya harus berubah menjadi gol SIM D.

Selanjutnya, SIM juga berfungsi sebagai data forensik kepolisian melalui pengambilan foto, sidik jari dan tandatangan serta data identitas yang ada di SIM. Walaupun sidik jari tidak akan berubah, namun tampak wajah dan tandatangan ada kemungkinan bisa berubah, terutama tampak wajah misalkan tambah jenggot, rambut jadi panjang dan sebagainya.

Bahkan, sesuai UU, SIM yang masa berlakunya lewat satu hari dari masa tenggat, maka pemegang SIM juga wajib melakukan permohonan SIM baru.

Dari penjelasan kepolisian, sesuai UU yang masih berlaku, memang dapat dipahami alasan logisnya, mengapa SIM harus ada pergantian setiap lima tahun sekali.

Namun, bila merujuk kepada usulan Syarif Abdullah yang kembali mendesak agar revisi Rancangan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) segera dipercepat, karena perikehidupan LLAJ akan selalu tertinggal jika tak ada perubahan, maka penjelasan mengapa SIM harus diperpanjang memang benar perlu ditinjau ulang.

Apakah karena alasan baku sesuai UU yang lama, dan ada keinginan kuat agar proyek SIM terus menjadi "lahan basah", maka ada "pihak" yang mencoba terus mengulur waktu hingga revisi RUU LLAJ masih juga belum tersentuh oleh Badan Legislasi DPR? Mengapa justru UU lain yang terus "digarap" oleh DPR?

Kecelakaan human error, bukan karena SIM

Kendati alasan mengapa SIM berlaku lima tahun sekali dan alasannya seperti yang telah tersebut tadi, memang semestinya, usulan SIM berlaku seumur hidup wajib di prioritaskan. Pembahasan revisi UU LLAJ memang perlu disentuh, karena terkait hajat hidup orang banyak.

Jangan lagi alasan mengapa SIM harus berlaku selama lima tahun karena alasan yang sudah sesuai peraturan dalam UU LLAJ lama.

Pendekatannya agar SIM dapat berlaku seumur hidup, dan mengeliminir peraturan yang ada dengan disesuaikan kemajuan zaman, maka menjadi keharusan lahir aturan baru yang mendukung SIM dapat berlaku seumur hidup. Dan, bukan mempertahankan aturan lama dan alasannya.

Bila aturan SIM harus berganti setiap lima tahun karena alasan umur, kesehatan, dan sebagai data forensik, apakah selama ini sudah ada kajian ilmiah yang dapat mendukung premis bahwa SIM harus selalu sesuai dengan aktualiasasi umur, kesehatan, dan juga sebagai data forensik di kepolisian?

Seberapa banyak terjadinya kecelakaan dari masyarakat yang semisal tidak memiliki SIM atau SIMnya sudah tidak berlaku?

Faktanya, kepolisian juga dapat membuka catatan bahwa selama ini kasus kecelakaan apakah lebih banyak terjadi pada masyarakat yang belum memiliki atau masa berlaku SIMnya telah lewat? Bukankah banyak kasus kecelakaan justru didominasi oleh masyarakat yang secara umur dan kesehatan masih laik dan SIMnya pun masih berlaku? Dan, banyak terjadi kecelakaan karena pengemudi kendaraan bermotornya mengantuk, atau sedang dalam pengaruh obat dan lain sebagainya? 

Jarang kita temukan berita bahwa terjadi kecelakaan karena pengemudinya ternyata sudah berumur tua, pengemudinya sedang tidak sehat, dll. Selain itu, setiap terjadi kecelakaan, selama ini, yang dibantu oleh warga dan polisi, dari korban kecelakaan adalah dari data KTP korban, bukan dari data SIM.

Artinya, memang alasan mengapa SIM berlaku hanya lima tahun karena sesuai dengan aturan yang ada. Namun, dalam praktiknya, aturan dari mengapa SIM berlaku selama lima tahun, tidak signifikan terjadi di lapangan. Apa yang ditakutkan dari aturan mengapa SIM harus lima tahun, selama ini tak terjadi dalam kehidupan sehari-hari, karena kecelakaan justru banyak terjadi pada masyarakat yang masih dalam kondisi umur dan kesehatan yang mumpuni dan masih memiliki SIM yang masih sah sesuai masa berlakunya. Kecelakaan lalu lintas lebih sering terjadi karena human error atau kelalaian manusianya.

Jadi, nampaknya, aturan mengapa SIM harus berlaku selama lima tahun sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), memang sudah tidak sesuai dengan fakta dan kondisi di lapangan. 

Bahkan, bila boleh disebut, alasan yang memang secara ilmiah masih logis itu, hanya dijadikan alat dan alasan agar SIM terus berlaku selama lima tahun, karena ada hal lain yang lebih dicari keuntungannya untuk "pihak tertentu" bukan demi keadilan kepada rakyat.

Bukan rahasia lagi, bahwa proyek dan pembuatan SIM adalah lahan basah, sehingga DPR pun tak pernah menyentuh dan mencoba merevisi UU terkait. Apakah masalah SIM ini, selama ini ada "sesuatu" antara polisi dan DPR? Semoga tidak. 

Namun memang benar, menyoal SIM memang harus ada revisi UU LLAJ yang sesuai dengan zaman, dan dapat diberlakukan sesuai dengan masa berlaku KTP yang seumur hidup, sebab kecelakaan di jalan raya, di dominasi oleh human error manusianya, bukan karena manusianya yang melanggar syarat pembuatan SIM. Jadi, sudah saatnya DPR harus benar-benar memperjuangkan agar lahir UU LLAJ yang baru, yang menyesuaikan zaman, dan berlakukan SIM seumur hidup.

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler