x

Iklan

Riki Sualah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 Juli 2020

Sabtu, 29 Agustus 2020 09:36 WIB

‘Demo’ Bukan Demokrasi jika Telah Menjadi Parade Kekerasan

Fakta di lapangan ‘merekam’, bahwa aksi demonstrasi seringkali berujung memakan korban, kerusakan fasilitas daerah atau negara, serta meresahkan keamanan warga sekitar. Tak sedikit, demo mengakibatkan amukan massa dan malah tidak berujung pada tujuan utama: menyampaikan aspirasi pendapat sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi Indonesia Pasal 28E ayat 3. Salah satunya aksi demo buruh dengan sebuah perusahaan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Fakta di lapangan ‘merekam’, bahwa aksi demonstrasi seringkali berujung memakan korban, kerusakan fasilitas daerah atau negara, serta meresahkan keamanan warga sekitar. Tak sedikit, demo mengakibatkan amukan massa dan malah tidak berujung pada tujuan utama: menyampaikan aspirasi pendapat sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi Indonesia Pasal 28E ayat 3. Salah satunya aksi demo buruh dengan sebuah perusahaan. 

Kebebasan mengeluarkan pendapat yang dimaksud dapat berbentuk ungkapan, pernyataan di muka umum, atau dalam bentuk tulisan, hingga bentuk turun ke jalan yakni demonstrasi. Sayangnya, aksi ini sering menimbulkan permasalahan dalam tingkat pelaksanaannya sehingga telah menyimpang dari nilai demokrasi itu sendiri. Padahal, demokrasi bukanlah kekerasan, substansi demokrasi tidak menghendaki ‘parade kekerasan’.

Dalam Undang-Undang (UU) tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum No. 9 Tahun 1998, dicantumkan sebuah sanksi jika demo tidak memenuhi ketentuan dan semakin membuat resah warga. Tepatnya pada Pasal 16 yang berbunyi, “pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dengan kata lain, jika dalam proses aksi menyuarakan aspirasi tersebut tidak berjalan damai, maka demo dapat dibubarkan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 pasal 15. Selain dibubarkan, secara tidak langsung tuntutan tidak diakui karena telah ada cedera dalam demonstrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, dalam UU RI Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 11 tercantum poin mediasi hubungan industrial yang berbunyi mediasi hubungan industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral”

Demokrasi boleh, menyatakan pendapat boleh atas apa yang dialami, namun jangan sampai berujung pada kekerasan. Lebih-lebih menjadikan aksi demo tersebut parade kekerasan yang akan merugikan sekitar. Jika tidak ingin mencederai demokrasi, jangan berdemo asal-asalan. Ingat, tujuan utamanya adalah menyampaikan aspirasi, bukan membentuk pasukan uji nyali bermodal kekerasan.

Ikuti tulisan menarik Riki Sualah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler