x

Bikin KTP lambat, bayar pajak wajib KTP

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Minggu, 30 Agustus 2020 15:07 WIB

Persyaratan Pajak Kendaraan Ribet; Mau Setor Duit ke Kas Negara Saja Dipersulit

Zaman sudah modern, sudah digital, tapi sekadar membayar pajak kendaraan bermotor saja masih dipersulit. Masih wajib pakai KTP. Sudah begitu, bikin KTP lambat sekali prosesnya. Ayo Bapak-bapak di DPR, apakah Anda-anda melihat kondisi ini? Rakyat mau bayar pajak dipersulit, tidak bayar pajak ditagih, telat bayar pajak kena denda. Urusan KTP antara Samsat, Kelurahan, dan Bapenda tidak nyambung, dan warga yang terus ketiban masalah!

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Zaman sudah modern, sudah digital, tapi sekadar membayar pajak kendaraan bermotor saja masih dipersulit. Masih wajib pakai KTP. Sedangkan buat KTP baru atau perbaikan masih lambat. Bagaimana ini?

Mengapa saya katakan demikian? Saya membaca, mendengar, dan memerhatikan keluhan masyarakat, bahwa mau ngasih duit ke negara saja dipersulit.  Bahkan dalam kolom komentar artikel terkait, saya juga temukan komentar warganet: "Mbok ya dipermudah g perlu make harus ktp yg punya kendaraan. selama nggak tercatat barang curian, siapa saja yg bayarkan emang kenapa sih???? repot amat!! sistemnya samsat ditingkatin dong, jaman teknologi masih make cara jadul."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada juga komentar yang menyebut, "Ya pada dasarnya jangan dipersulit dengan fotocopy bpkb segala macam. ini mau setor duit ke kas negara, bukan mau minjam. sekali lagi. jangan dipersulit".

Selain komentar masyarakat dan warganet, saya juga mendapat cerita dari tetangga saya yang mengalami kejadian langsung betapa sulitnya membayar pajak kendaraan bermotor tanpa ada KTP asli.

Kejadiannya, bulan Juli 2020, saat salah satu motor anaknya kebetulan pajaknya. Namun, kebetulan juga, E-KTPnya bermasalah karena sudah tak terbaca dan rusak karena suatu hal. Karena kondisi corona, maka meski sudah mengurus kembali E-KTP, hanya mendapat resi dan dijanjikan oleh Kelurahan E-KTP baru jadi bulan September 2020.

Ini juga membingungkan, masa buat SIM saja sehari jadi, tapi membikin E-KTP harus nunggu berbulan-bulan? Padahal ini hanya mengganti E-KTP yang rusak, bukan membuat E-KTP baru. Meski membuat E-KTP baru pun, prosesnya juga tidak jauh berbeda dengan membuat SIM, bukan? 

Akibatnya, saat mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor ke Samsat, bekalnya adalah BPKB asli, STNK asli, dan Resi KTP asli, namun bukan lagi yang model print out dan ada fotonya berlogo Dukcapil.

Saat, tetangga memfotokopi berkas, petugas foto kopi di lingkungan Samsat sudah mengingatkan, bahwa selama ini, bila KTPnya pakai resi model sekarang, pasti ditolak. Namun, demi membuktikan, maka tetangga saya tetap memasukkan berkas perpanjangan pajak ke loket.

Ternyata benar, baru di loket pertama di bagian pemeriksaan berkas, sudah di tolak karena KTPnya resi.

Demi menjadi warga negara yang taat pajak, tetangga saya pun mencoba kembali ke Kelurahan, untuk meminta print out resi E-KTP yang ada fotonya dari Dukcapil.

Ternyata, pihak Kelurahan menjelaskan bahwa resi E-KTP sekarang hanya seperti itu, karena format resi Dukcapil malah sudah tidak ada dan sudah ditarik. Jadi, petugas Kelurahan meminta tetangga menempel foto di resi dan distempel Kelurahan, agar petugas Samsat mau menerima.

Dengan penuh keyakinan, tetangga pun kembali ke Samsat dengan bekal Resi E-KTP yang sudah ditempeli foto pemilik KTP dan distempel Kelurahan.

Apa hasilnya? Petugas Samsat di bagian pemeriksaan berkas kembali menolak dan menyebut bahwa ini resi, peraturannya harus KTP asli. Jadi tetangga saya disuruh kembali lagi, nanti saja kalau sudah ada E-KTP asli.

Saat itu, banyak warga masyarakat di Samsat yang juga berkomentar, "Mau bayar pajak saja kok ribet". Masa disuruh telat bayar dan nanti kena denda akibat Resi KTP tak berlaku. Sudah begitu, kalau telat bayar pajak, nanti ada petugas pajak ke rumah yang membawa surat tagihan pajak. Ini negara apa? Aneh!".

Dari peristiwa tersebut, dapat dilihat bahwa antara Samsat dan Kelurahan juga tidak pernah ada kerjasama dalam membuat warga mudah mengurus membayar pajak kendaraan bermotor.

Terbaru, saya kutip dari Kompas.com, Sabtu, (29/8/2020), mengulas bahwa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanya cukup dengan membawa sejumlah uang saja, tetapi juga dibutuhkan persyaratan lain yang diperlukan. yaitu wajib membawa
Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB) dan tentunya juga membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP) atas nama pemilik kendaraan.

Bila salah satu syarat tersebut tidak ada, maka membayar pajak kendaraan bermotor juga tidak bisa dilakukan. Seperti halnya tidak melengkapinya dengan KTP asli, seperti tetangga saya alami.

Jika banyak warga yang bertanya apakah KTP asli bisa diganti dengan SIM misalnya, jawabnya, jangankan SIM, resi KTP saja ditolak oleh Samsat!

Bahkan menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, syarat utama dalam pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan salah satunya adalah KTP. Sebab, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident). "Dalam pasal 79 disebutkan mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.

"Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan," ucapnya. Berdasarkan aturan tersebut, Martin menegaskan, bahwa pembayaran pajak menggunakan identitas lain seperti SIM tidak bisa dilakukan. "Hal ini sudah ada di dalam aturannya yakni Perkap nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor, jadi harus menggunakan KTP atas nama pemilik kendaraan," ucapnya.

Selain Martinus, hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah ( Bapenda) Provinsi Jawa Tengah ( Jateng) Tavip Supriyanto. Tavip mengatakan, bahwa aturan mengenai syarat adanya KTP dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor baik satu tahunan maupun lima tahunan sudah ditetapkan dalam Perkap nomor 5 tahun 2012.

"Persyaratan pengesahan STNK salah satunya harus ada identitas diri. Dan sesuai dengan Perkap nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor pasal 79 disebutkan bahwa untuk perorangan adalah KTP," katanya.

DPR ke mana?

Adanya peraturan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang wajib dengan KTP, namun baik Kepolisian maupun Bapenda tidak melakukan sinkronisasi dengan Dukcapil sehingga terus bermasalah di tengah masyarakat, mengapa di tengah zaman yang terus berkembang dan ssmakin digital ini, peraturan syarat wajib dengan KTP tidak ada perubahan dan pembenahan?

Buat KTP saja harus berbulan-bulan. Tapi membuat SIM baru bisa hanya dalam hitungan jam, padahal data dalam SIM juga sama dengan data di KTP, bahkan lebih lengkap SIM.

Mau urus bayar pajak kendaraan, syaratnya wajib KTP asli. Padahal bayar pajak Bumi dan Bangunan yang harganya jauh dari harga kendaraan dan lainnya malah bisa via hp dan layanan pasar "mart" yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia dengan hanya menyebut atau menulis nomor wajib pajak.

Ayo Bapak-Bapak di DPR, apakah Anda-Anda melihat kondisi ini? Rakyat mau bayar pajak dipersulit, tidak bayar pajak ditagih, telat bayar pajak kena denda. Tapi urusan KTP antara Samsat, Kelurahan, dan Bapenda tidak nyambung, dan warga terus ketiban masalah dan terus kena denda!

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu