Demonstrasi Tak Sepenuhnya Berujung Baik
Minggu, 30 Agustus 2020 05:53 WIBJika telah disediakan jalur yang aman, mengapa harus menggunakan jalur ‘berapi’ yang malah berujung tidak baik?
Dalam dunia kerja, profesionalitas pekerja patut diutamakan. Hal ini dikarenakan agar perusahaan dan pekerja dapat beriringan capai hasil maksimal. Namun seringkali, para pekerja mencampuradukkan masalah pribadi dengan pekerjaannya di perusahaan. Hasilnya? Akan membuat kinerja pekerja tersebut menurun dan menimbulkan perselisihan. Salah satunya adalah demonstrasi dan adanya mogok kerja pada serikat buruh. Memang, menurut UU Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 17, keberadaan serikat pekerja/serikat buruh yang merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan ini bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
Fakta di lapangan malah membuat perselisihan semakin ‘berapi’ antara pengusaha dan pekerja. Penyelesaian masalah ini justru seringkali memaksa pekerja melakukan mogok kerja, unjuk rasa/demonstrasi, atau penutupan perusahaan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak hanya pribadi yang dirugikan, namun masyarakat sekitar pun juga. Demonstrasi yang besar-besaran menutup jalan, mengakibatkan kemacetan dan ketertiban tidak berjalan baik, jikalau demonstrasi rusuh tidak jarang mengakibatkan nyawa melayang. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar.
Padahal, dalam UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 11 terdapat poin mediasi hubungan industrial. Ayat ini berbunyi, “mediasi hubungan industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral”.
Dengan kata lain, perselisihan antara pekerja dan sebuah perusahaan sebenarnya dapat diselesaikan dengan baik-baik melalui mediasi yang lebih nyaman dan tidak mengakibatkan keresahan masyarakat. Hal ini dikarenakan mediasi menggunakan metode musyawarah antara pekerja, perusahaan, dan mediator yang netral sebagai penengah. Penyelesaian perselisihan yang terbaik adalah penyelesaian oleh pihak yang berselisih sehingga dapat diperoleh hasil yang menguntungkan antara kedua belah pihak. Seringkali, penyelesaian ini disebut dengan bipartit, dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh para pihak tanpa dicampuri oleh pihak manapun.
Jika telah disediakan jalur yang aman, mengapa harus menggunakan jalur ‘berapi’ yang malah berujung tidak baik?
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
7 Momen Saat PT IMIP Inisiatif Bangun SDM Andal di Morowali
Rabu, 29 Desember 2021 06:45 WIBSejak Awal Covid-19 hingga Kini, 10 Ragam Penyaluran Alkes oleh PT IMIP
Kamis, 23 Desember 2021 20:17 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler