x

Ilustrasi perceraian. Pixabay.com

Iklan

Alin FM

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 Maret 2020

Jumat, 4 September 2020 14:17 WIB

Fenomena Ramai-ramai Minta Cerai di Masa Pandemi


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Alin FM, Praktisi multimedia dan penulis

Fenomena baru pada saat ini yang kita saksikan di negeri ini di masa pandemi sekarang adalah perceraian. Bahkan tempat yang banyak dikunjungi adalah kantor pengadilan agama. Antrian panjang yang terjadi di sejumlah Pengadilan Agama tak terhindarkan. Mereka bukan sedang mengantri bantuan pemerintah, tetapi sedang mendaftarkan atau antri untuk sidang perceraian. Hal ini juga dibenarkan oleh petugas Pengadilan setempat bahwa memang saat itu terjadi banyak jadwal sidang perceraian yang sempat tertunda karena pandemi.

Miris memang, jika kita melihat fenomena tersebut. Maraknya perceraian yang terjadi dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi, pertengkaran sampai perselingkuhan. Banyak gugatan cerai juga justru dilayangkan dari pihak istri. Ini menunjukkan kehidupan rumah tangga dalam sistem kapitalisme sangat rapuh. Cinta yang dibangun bukan berdasarkan keimanan karena Allah Sang Maha Cinta tapi dibangun di atas dasar materi. Sehingga memungkinkan rentan terjadinya perpisahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebenarnya pemerintah melalui Kemenag telah melakukan beberapa upaya, salah satunya melalui Program Bimwin (Bimbingan perkawinan). Materi Bimwin ini disampaikan kepada calon pengantin selama dua hari, isi materi mengenai membangun keluarga yang berkualitas, psikologi dan dinamika keluarga, dan yang terpenting mengenai keuangan keluarga, kesehatan serta membangun generasi berkualitas.

Harapannya setelah mengikuti bimbingan ini pasangan pengantin akan siap menghadapi kehidupan pernikahan. Tapi Pemerintah melupakan unsur Islam Kaffah yang justru menjadi poin penting bagi penyelesaian problematika yang ada. Semestinya setiap individu ataupun pasangan sama-sama menjalankan tuntunan yang ada dalam syariat Islam. Islam mengatur semua hal termasuk kehidupan suami-isteri. Dengan menjalankan aturan Islam niscaya akan terbentuk ketahanan keluarga yang kokoh.

Sehingga program pemerintah tersebut tidak juga meredam banyaknya kasus perceraian. Solusi yang ditawarkan tidak bisa menyelesaikan permasalahan utama yang dialami oleh banyak rumah tangga di negeri ini yaitu perekonomian.

Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai dan ketidaksiapan penanganan pemerintah sedari awal penyebaran dari Wuhan, telah membuat banyak kepala keluarga yang dirumahkan. Para laki-laki yang berstatus sebagai karyawan harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga mempertinggi tingkat pengangguran di negeri ini.

Kebutuhan keluarga yang semakin meningkat, harga bahan pokok yang kian melambung dan tidak tersedianya lapangan pekerjaan untuk laki-laki membuat para istri harus berperan ganda selain menjadi seorang ibu rumah tangga mereka juga harus rela menjadi pencari nafkah untuk keluarga.

Mau tidak mau kewajibannya sebagai seorang istri dan ibu perlahan terabaikan. Tuntutan dan kerasnya dunia kerja tak jarang tak cukup untuk keluarga. Selain itu, memiliki pendapatan lebih dari suami kerap kali membuat istri tinggi hati, akhirnya tak bisa menghormati suami sendiri. Bahkan kebanyakan dari mereka mengakhirinya dengan perceraian sebab tak tahan dengan keadaan.

Meski perceraian adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam hukum syara dan tidak mempunyai illat syar'i. Tapi diperbolehkan bukan berarti bisa seenaknya mempermainkan pernikahan yang jika tidak cocok bercerai saja. Namun pembolehannya untuk suami-istri berperilaku makruf dengan kesempatan talak-rujuk sebanyak 3 kali.

Namun sayangnya di zaman sekarang perceraian dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, bahkan sebagian besar kasus gugatan cerai diajukan oleh para istri. Kendati demikian banyaknya kasus perceraian yang terjadi bukanlah semata-mata karena kesalahan pasangan suami istri saja. Namun negara juga ikut andil dalam upaya menjaga keharmonisan keluarga. Seharusnya pemerintah sangat Memperhatikan beban ekonomi keluarga di saat pandemi.

Salah satu kewajiban suami adalah memberi nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Dalam hal ini negara berperan penting untuk menyediakan peluang pekerjaan yang akan dengan mudah didapatkan bagi mayoritas laki-laki. Sehingga pekerjaan yang saat ini didominasi oleh kaum perempuan kembali ke tangan yang seharusnya pemberi nafkah yaitu laki-laki. Sedangkan seorang istri akan bertanggung jawab dalam mengurus pekerjaan di rumah serta anak dan suaminya. Terciptalah keharmonisan keluarga.

Negara juga akan menjamin kebutuhan dasar masyarakat seperti seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan yang baik sehingga beban ekonomi keluarga berkurang dan ketahanan keluarga pun tak kan mudah digoyahkan oleh Pandemi.

Namun semua itu tidak akan terwujud kecuali solusi berasal Sang Maha Cinta, Allah SWT. Penerapan hukum syariah dijalankan secara sempurna dan sepenuh hati. Institusi yang mengerti akan fungsinya sebagai pelayan dan penyejahtera rakyat. Bukan pelayan para pengusaha. Semua hanya bisa diterapkan jika Islam dilakukan secara Kaffah. Wallahu 'Alam Bishowab.

Ikuti tulisan menarik Alin FM lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

6 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB