x

Iklan

Aksa Adhitama

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Juli 2020

Selasa, 8 September 2020 15:08 WIB

JS Saving Plan Melangkahi Undang-Undang, Kata Saksi Ahli


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mneghadirkan konsultan trainer perbankan, manajemen dan investasi, Kodrat Muis sebagai saksi ahli terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9).

Kodrat dalam kesaksiannya mengatakan, jika dalam dunia asuransi tidak dikenal islitah ‘saving plan’, dan menjadi salah satu penyebab utama ambruknya perusahaan asuransi pelat merah itu. JS Saving Plan yang menjadi produk andalan Jiwasraya, menurut Kodrat, memiliki imbal hasil pasti. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan produk asuransi yang memadukan produk investasi, yakni unit link.

Menurut dia, hal ini sudah menyalahi UU 40/2014 tentang perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 27/2018 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, pembaruan dari POJK 71/2014. "Sepengatahuan saya, saving plan itu produk perbankan. Kalau ada produk asuransi yang pendamping produk itu dikemas dalam bentuk saving, itu sudah menyalahi undang-undang, karena tidak diatur, yang diatur hanya dalam bentuk investasi (unit link)," kata Kodrat menjawab pertanyaan JPU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Artinya Saving Plan bukan merupakan produk asuransi berdasarkan UU tersebut?," tanya JPU. Kodrat pun membenarkan pertanyaan JPU. Saksi lain, Batara Maju Simatupang yang merupakan Dosen STIE Indonesia Banking School mengatakan, kesalahan lain dari Jiwasraya adalah dalam hal pembelian saham.

Menurutnya, dalam hal ini Jiwasraya melanggar ketentuan dalam pemilihan saham atau surat untang berjangka, lantaran perusahaan pelat merah tersebut seharusnya mencari minimun grade A. “(Jiwasraya) ini milik pemerintah itu sudah jelas jelas dinyatakan bahwa hanya diperbolehkan untuk placement minimum di A. berarti kalau dibawah A ga boleh. Apalagi triple B atau double B,” kata Batara. Sebelumnya, anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyebut produk JS Saving Plan yang dikelola Jiwasraya, dinilai tidak wajar lantaran imbal hasil yang tinggi dan menawarkan imbal hasil pasti, sehingga banyak nasabah yang menempatkan investasinya di produk tersebut.

"JS Saving Plan, karakter produknya apa iya wajar? JS Saving Plan itu adalah produk yang orang lain gak bisa buat, hanya orang gila yang membuat JS Saving Plan. Pantesan dia laku. Lazim tidak secara finansial maupun legal, kok bisa hadir?" tutur Arteria, dalam Rapat Dengar Pendapat PPATK dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, pekan lalu di DPR RI.

Ikuti tulisan menarik Aksa Adhitama lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler