x

Iklan

Aksa Adhitama

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Juli 2020

Kamis, 10 September 2020 18:26 WIB

Kata Bareskrim: Benny Tjokro Pelaku Utama Investasi Bodong


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jakarta, Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong. Dia diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan Benny jadi tersangka sejak 16 Maret 2020. Kasus ini melibatkan PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri.

"Peran BT adalah pelaku utama penghimpunan dana ilegal dengan menggunakan badan hukum PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri," kata Helmy saat dihubungi, Senin (7/9).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, hingga saat ini perkara tersebut belum rampung untuk disidangkan. Helmy mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan Benny Tjokro untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Bareskrim akan memeriksa Benny Tjokro pada beberapa waktu ke depan. Helmy mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor.

Sebagai informasi, saat ini Benny Tjokro berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan sedang menjalani persidangan.

"Pemeriksaan BT menunggu jadwal pemeriksaan dari Majelis Hakim Tipikor," kata dia.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan dua badan hukum serta 13 tersangka perorangan. Dua badan hukum itu adalah PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri.

Para tersangka diduga melakukan pidana perbankan dan pasar modal serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mereka dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus dugaan investasi bodong ini bermula dari laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap PT Hanson Internasional Tbk ke Bareskrim Polri. Diduga perusahaan itu telah menghimpun dana masyarakat tanpa izin pemerintah sejak 2016.

Dalam laporannya, ia menyebut perusahaan tersebut menghimpun dana berbentuk deposito dalam jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan. Uang tersebut nantinya digunakan untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak.

Dalam laporannya, PT Hanson Internasional diduga telah mengumpulkan Rp2,4 triliun hingga pertengahan 2019.

Ikuti tulisan menarik Aksa Adhitama lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB