x

Iklan

Dewi S

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 1 September 2020

Jumat, 11 September 2020 16:00 WIB

Aneh, Tak Mampu Uraikan Dakwaan, Eksepsi Ali Baharsyah Masih Ditolak

News

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jaksa penuntut umum tak mampu uraikan detail dakwaan terhadap aktivis Islam Ali Baharsyah, anehnya eksepsi masih ditolak majelis hakim saat sidang eksepsi pada 8 September 2020 di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

JPU tidak memberikan uraian surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Hampir seluruhnya berupa kutipan caption status media. 

"Dan dalam dakwaan kedua, ketiga dan keempat hampir seluruhnya kutipan dari dakwaan pertama tanpa diuraikan tentang perbuatan materiil apa yang dilakukan terdakwa sebagai perwujudan unsur-unsur delik yang bersangkutan,” kata kuasa hukum Ali Baharsyah Chandra Purna Irawan seperti dikutip TintaSiyasi.com dari Mediaumat.news, Rabu (9/9/2020).

Dalam memberikan pembelaannya, dia menyampaikan bahwa JPU tidak menguraikan unsur-unsur delik yang didakwakan terhadap klaiennya. “Jaksa penuntut umum memadukan dalam uraian singkat dakwaan antara delik yang satu dengan delik yang lain yang unsur-unsurnya berbeda satu sama lain atau uraian dakwaan yang hanya menunjuk pada uraian dakwaan sebelumnya,” kata Chandra.[]

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti tulisan menarik Dewi S lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB