Jaksa penuntut umum tak mampu uraikan detail dakwaan terhadap aktivis Islam Ali Baharsyah, anehnya eksepsi masih ditolak majelis hakim saat sidang eksepsi pada 8 September 2020 di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
JPU tidak memberikan uraian surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Hampir seluruhnya berupa kutipan caption status media.
"Dan dalam dakwaan kedua, ketiga dan keempat hampir seluruhnya kutipan dari dakwaan pertama tanpa diuraikan tentang perbuatan materiil apa yang dilakukan terdakwa sebagai perwujudan unsur-unsur delik yang bersangkutan,” kata kuasa hukum Ali Baharsyah Chandra Purna Irawan seperti dikutip TintaSiyasi.com dari Mediaumat.news, Rabu (9/9/2020).
Dalam memberikan pembelaannya, dia menyampaikan bahwa JPU tidak menguraikan unsur-unsur delik yang didakwakan terhadap klaiennya. “Jaksa penuntut umum memadukan dalam uraian singkat dakwaan antara delik yang satu dengan delik yang lain yang unsur-unsurnya berbeda satu sama lain atau uraian dakwaan yang hanya menunjuk pada uraian dakwaan sebelumnya,” kata Chandra.[]
Ikuti tulisan menarik Dewi S lainnya di sini.