x

Mahfud

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 12 September 2020 06:01 WIB

Mengikuti Logika Menko Mahfud, Kalau Saya Nepotis Memangnya Kenapa?

Faktor kerabat yang menduduki jabatan publik yang tinggi di tingkat nasional memengaruhi sikap elite politik dalam mengambil keputusan mengenai dukungan kepada seorang bakal calon bupati/walikota. Sikap dan dukungan yang solid akan sulit diperoleh bakal calon yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat publik, sekalipun bakal calon itu sesungguhnya layak untuk didukung.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Menkopolhukam Prof. Mahfud Md. memang suka membikin kejutan. Sebelumnya, Menko Mahfud pernah mengatakan: “Saat biaya politik semakin mahal, elite juga semakin jelek karena sistem yang dibangun mendorong ke arah korupsi. Malaikat masuk ke dalam sistem Indonesia pun bisa jadi iblis juga.” Pernyataan hiperbolis yang akhir-akhir ini viral itu sebenarnya bukan pernyataan baru. Dari salah satu jejak digital yang masih ada (https://republika.co.id/berita/muasnx/mahfud-md-malaikat-masuk-ke-sistem-indonesia-pun-bisa-jadi-iblis), dapat diketahui bahwa Prof. Mahfud menyatakan hal itu pada Oktober 2013.

Ada pernyataan baru yang mengundang perdebatan, yang diutarakan Prof. Mahfud dalam webinar bertema Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal. Dalam acara yang diadakan oleh MMD Initiative pada 5 September 2020 ini, Prof. Mahfud mengatakan bahwa tidak ada jalan hukum dan jalan konstitusi yang bisa menghalangi orang untuk maju pilkada karena memiliki hubungan kekeluargaan dengan pejabat (https://nasional.tempo.co/read/1383022/mahfud-md-tidak-ada-larangan-orang-maju-pilkada-karena-kakaknya-bupati).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya saja kakak saya seorang menteri, tidak ada larangan yang terang benderang yang merintangi hak saya untuk mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati, atau walikota. Begitu pula seandainya kakak saya seorang bupati yang sudah dua kali menjabat, lalu saya mau mencalonkan diri untuk periode berikutnya. “Di mana salahnya?” kira-kira begitu pertanyaan retoriknya.

Jika jalan pikiran Mahfud diikuti, maka sah-sah saja bila ada anak, menantu, kakak atau adik, maupun ipar mencalonkan diri untuk menjadi bupati, walikota, atau gubernur selagi ayah, ibu, kakak, adik, ipar ataupun mertua sedang memegang jabatan publik. Bahwa saya yang sedang mencalonkan diri kemudian memperoleh keuntungan politik karena ayah saya atau kakak saya sedang menjadi menteri atau ketua umum parpol, tidak ada aturan yang dapat melarang saya.

Namun Prof. Mahfud agaknya mengabaikan, atau pura-pura tidak tahu sebab ia kini tengah menjabat Menteri Koordinator, bahwa dalam praktiknya kerabat pejabat publik lazimnya memperoleh perlakuan berbeda dibandingkan dengan warga negara yang tidak punya kerabat pejabat publik. Contohnya, seorang anak menteri yang mencalonkan diri jadi bupati akan lebih mudah memperoleh dukungan dari partai-partai politik dibandingkan warga negara lain dari rakyat biasa. Di beberapa wilayah, seorang calon bupati/walikota memperoleh dukungan dari hampir seluruh partai politik, karena partai-partai itu memiliki kepentingan tertentu dengan kerabat yang sedang memegang jabatan publik. Seandainya bakal calon itu bukan kerabat pejabat penting, sikap dan perlakuan elite partai sangat mungkin akan berbeda.

Ini adalah realitas politik, namun bukan realitas dari jenis yang sehat bagi perkembangan demokrasi kita. Faktor kerabat yang menduduki jabatan publik yang tinggi di tingkat nasional, misalnya, telah memengaruhi sikap elite politik dalam mengambil keputusan mengenai dukungan kepada seorang bakal calon bupati/walikota. Sikap dan dukungan yang solid akan sulit diperoleh bakal calon yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat publik yang penting atau tokoh masyarakat yang diakui masyarakat luas, sekalipun bakal calon itu sesungguhnya layak untuk didukung.

Sungguh dapat dimengerti pendapat Dr. Tamrin Amal Tomagola, akademisi Universitas Indonesia, bahwa nepotisme tidak adil lantaran memperbesar peluang segelintir orang dalam jaringan sempit teman atau orang atau kerabat dekat. Dengan demikian, nepotisme menggerus peluang mayoritas warga lainnya yang tidak berada dalam jaringan teman atau kerabat. Lantaran itulah, Dr. Tamrin menilai nepotisme sebagai penyalahgunaan kekuasaan.

Warga negara yang memiliki bakat hebat untuk memimpin bisa saja tersingkir oleh warga lain yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat publik, terlebih bila jabatannya tinggi. Kompetisi yang sehat dalam rangka demokrasi untuk meraih posisi kepemimpinan akan mengalami erosi oleh praktik nepotisme. Dalam jangka panjang, kepemimpinan dalam masyarakat akan didominasi oleh keluarga-keluarga tertentu yang anak-anak dan kerabatnya dengan mengandalkan kekerabatan dan mengabaikan merit system.

Dalam konteks inilah, memandang isu nepotisme dalam kompetisi untuk menempati posisi kepemimpinan dalam masyarakat tidak cukup hanya dengan melihat aturan main, sebab aturan main bisa berubah bergantung pada kesepakatan di antara elite politik. Bila elite sama-sama sepakat mengenai aturan main tertentu, maka jadilah itu undang-undang. Rakyat tak punya pilihan lain, kecuali menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi, namun itu pun belum tentu membuahkan hasil yang sesuai dengan harapan.

Karena itu pula, Natalius Pigai—mantan komisioner Komnas HAM—mengingatkan bahwa di atas konstitusi masih ada moral dan etika. Jika menurut aturan tertulis tidak ada larangan bagi kerabat seorang pejabat tinggi untuk mencalonkan diri dalam pilkada, maka faktor etika seharusnya menjadi pertimbangan. Siapapun memang berhak untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah, namun ia mestinya menyadari bahwa kurang etis bila ia mencalonkan diri saat kerabatnya—apa lagi kerabat dekat seperti anak, menantu, saudara kandung—sedang memangku jabatan publik yang sangat penting. Lain hal jika ia memang bermaksud memanfaatkan hubungan kekerabatan itu untuk keuntungan politiknya agar terpilih sebagai kepala daerah dan tidak mempedulikan etika. >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler