Hal yang Boleh dan Tak Boleh Selama PSBB Jilid II di Jakarta
Senin, 14 September 2020 09:58 WIBMulai hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid II (yang pertama dilakukan bulan April lalu) hingga 14 hari ke depan. Ada beberapa perbedaan antara PSBB jilid 1 dengan yang kali ini
Mulai hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid II (yang pertama dilakukan bulan April lalu) hingga 14 hari ke depan. Ada beberapa perbedaan antara PSBB jilid 1 dengan yang kali ini. Misalnya, untuk sekarang Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan mengizinkan ojek angkutan motor atau ojek berbasis aplikasi (ojek online) beroperasi mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Berikut beberapa hal yang dilarang dan diperbolehkan selama PSBB jilid II berlangsung, disarikan dari keterangan Anies Baswedan, pada Ahad 13 September.
Beberapa hal yang dilarang/dibatasi selama PSBB jilid II:
1. Lima sektor yang harus ditutup secara penuh selama adalah, institusi pendidikan, kawasan pariwisata, taman rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olahraga publik dan tempat resepsi pernikahan serta seminar. "Khusus untuk perkawinan dan pemberkatan dapat dilakukan di KUA," ujar Anies.
2. Kapasitas angkutan pribadi dengan mobil maupun taksi onlineadalah dua orang per baris kursi. Sedangkan untuk keluarga, kapasitas dapat diisi maksimal, dan setiap penumpang menunjukkan bukti alamat domisili dalam kartu identitas.
3. Mobilisasi warga keluar-masuk Jakarta dibatasi dengan cara menerapkan batas maksimal kapasitas 50 persen untuk angkutan umum. Transportasi darat, kereta, dan kapal diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraan.
Beberapa hal yang masih diijinkan beroperasi
1. Ada 11 sektor yang diizinkan tetap beroperasi, yaitu bidang kesehatan, pangan/makanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari. Namun, 11 sektor tersebut wajib menerapkan pembatasan 50 persen kapasitas.
2. Kegiatan esensial yang dibolehkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen itu di antaranya kantor perwakilan negara asing, BUMN dan BUMD yang turut serta dalan penanggulangan Covid-19 serta organisasi lokal atau internasional yang bergerak di sektor kebencanaan.
3. Motor berbasis aplikasi (ojek online) dibolehkan angkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol ketat.
4. Rumah ibadah yang berada di lingkungan warga tetap dibuka dengan kapasitas 50 persen selama PSBB ini. Sedangkan tempat ibadah yang dikunjungi warga dari berbagai wilayah tidak dibolehkan beroperasi.
5. Restoran dan cafe dibolehkan dibuka, namun tidak boleh makan di tempat.
6. Mal atau pusat belanja dan pasar tetap dengan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 50 persen. Anies menyebutkan untuk pasar saat ini tingkat kedisiplinan protokol kesehatan mulai meningkat.
7. Aturan ganjil-genap tidak berlaku
Editor Indonesiana
1 Pengikut
Gelombang Tuntutan Pecat Miftah Makin Besar, Prabowo Belum Merespon
Jumat, 6 Desember 2024 06:30 WIBMenjejak Puncak Lawu Setelah 35 Tahun
Minggu, 6 Oktober 2024 08:19 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler