Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar pada Senin ini, (14/9/2020). Tidak seperti biasanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini meminta keterangan saksi bukan dari saksi ahli, melainkan tiga terdakwa kasus Jiwasraya.
Ketiga terdakwa yang hari ini diminta keterangannya sebagai sebagai saksi mahkota adalah Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat yang merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.
Hukumonline mendefinisikan, saksi mahkota adalah istilah untuk tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.
Sidang diselenggarakan di Ruang Kusumahatmaja, Senin (14/9/2020). JPU hendak menggali keterangan lebih komprehensif mengenai peran ketiganya di kasus Jiwasraya.
Para terdakwa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ketiga terdakwa lainnya, yaitu Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan kesaksian tiga terdakwa tersebut.
Ikuti tulisan menarik suhada ada lainnya di sini.