x

Iklan

suhada ada

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 18 Agustus 2020

Selasa, 15 September 2020 09:29 WIB

Para Terdakwa Buka-bukaan di Sidang Jiwasraya, Bentjok, Joko, dan Heru Hidayat


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar pada Senin ini, (14/9/2020). Tidak seperti biasanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini meminta keterangan saksi bukan dari saksi ahli, melainkan tiga terdakwa kasus Jiwasraya.

Ketiga terdakwa yang hari ini diminta keterangannya sebagai sebagai saksi mahkota adalah Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat yang merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.

Hukumonline mendefinisikan, saksi mahkota adalah istilah untuk tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang diselenggarakan di Ruang Kusumahatmaja, Senin (14/9/2020). JPU hendak menggali keterangan lebih komprehensif mengenai peran ketiganya di kasus Jiwasraya.

Para terdakwa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ketiga terdakwa lainnya, yaitu Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan kesaksian tiga terdakwa tersebut.

Ikuti tulisan menarik suhada ada lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler