x

Iklan

Aksa Adhitama

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Juli 2020

Kamis, 17 September 2020 06:03 WIB

Adanya Liburan Ke Jepang Terdakwa Jiwasraya, Terkuak


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar pada Senin ini, (14/9/2020). Dalam persidangan kali ini, tiga terdakwa duduk menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.

Salah satu terdakwa kasus Jiwasraya, Joko Hartono Tirto yang juga Direktur PT Maxima Integra mengakui ada sejumlah fasilitas liburan bagi para pejabat Jiwasraya.

Joko menuturkan, dia memberikan fasilitas liburan ke Singapura kepada Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, perjalanan ke Jepang. Fasilitas yang diberikan sudah meliputi tiket pesawat dan biaya menginap di hotel. Dua nama yang disebutkan, baik Hary maupun Syahmirwan, juga menjadi terdakwa kasus yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Seingat saya [Hary Prasetyo] ke Singapura, bersama istri," kata Joko Hartono memberikan kesaksiannya di persidangan, Senin (14/9/2020).

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi perihal tujuan pemberian fasilitas tersebut, Joko menyebut, dia memiliki hubungan kedekatan dengan Hary cukup lama.

Sementara itu, Syahmirwan, dikatakan Joko, mendapat fasilitas liburan ke Jepang sebanyak dua kali.

"[Syahmirwan] ke Jepang 2 kali, liburan saja, istri dan anaknya. Seingat saya hanya itu," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Komisaris Utama PT Pool Advista Asset Management, Ronald Sebayang mengonfirmasi perihal adanya fasilitas hiburan mewah kepada para petinggi Jiwasraya, di antara adalah paket perjalanan ke Hong Kong dari Pool Advista Asset Management selama 3 hari 2 malam, termasuk kunjungan ke The Stock Exchange of Hong Kong Limited.

Petinggi Jiwasraya yang mendapatkan fasilitas berlibur ini, antara lain, Kepala Pengembangan Dana Asuransi Jiwasraya periode 2008-2011 Agustin, dan Mohammad Rommy, Kepala Bagian Pengembangan Dana. "Ini program untuk mendekatkan dengan nasabah," kata Ronald, saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).

Ronald menyebut, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dana hiburan yang tujuannya untuk menjalin tali silaturahim dengan petinggi Jiwasraya. Ia pun mengakui, secara etika, seharusnya gratifikasi itu harusnya ditolak oleh petinggi Jiwasraya.

"[Gratifikasi tersebut] seharusnya ditolak. Tapi ini berlaku untuk semua nasabah kami," paparnya.

Selain Joko, dua terdakwa yang menjadi saksi mahkota (terdakwa yang menjadi saksi untuk terdakwa lainnya) yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), dan Heru Hidayat yang merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Sidang diselenggarakan di Ruang Kusumahatmaja, Senin (14/9/2020). JPU hendak menggali keterangan lebih komprehensif mengenai peran ketiganya di kasus Jiwasraya.

Para terdakwa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ketiga terdakwa lainnya, yaitu Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

 

Ikuti tulisan menarik Aksa Adhitama lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler