x

Iklan

suhada ada

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 18 Agustus 2020

Selasa, 22 September 2020 06:39 WIB

Skandal Jiwasraya, Korupsi atau hanya Kesalahan Pengelolaan Investasi?


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Skandal mega korupsi Jiwasraya mulai memasuki babak baru, para terdakwa saat ini sedang diproses secara hukum di pengadilan. Diantaranya ada nama-nama Benny Tjokro, Heru Hidayat juga Manajemen lama Jiwasraya yang sudah berpesta dengan hasil korupsi.

Kenapa dibilang hasil korupsi? Padahal kan ini ranah pasar modal. Bukannya ini hanya kesalahan pengelolaan investasi?

Stop pertanyaannya sampai di situ. Karena ada beberapa fakta persidangan yang akan saya bahas di sini. Dan semoga artikel ini bisa mencerahkan anda untuk tidak salah kaprah lagi dalam bertanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baiklah, kita mulai dulu dari kasusnya sendiri. Sebelumnya PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan “gagal bayar” nasabahnya dan merugikan negara hingga puluhan triliun. Bahkan pakar Asuransi Irvan Rahardjo dalam persidangan mengungkap, jebloknya kinerja Jiwasraya hingga akhir 2019 lalu hingga memiliki utang Rp 52 triliun karena adanya produk JS Saving Plan.

Menurutnya dengan janji imbal hasil pasti di angka 9 persen hingga 13 persen, penerbitan JS Saving Plan oleh manajemen lama Jiwasraya menambah beban kinerja keuangan. Selain imbal hasil tinggi, lanjutnya, faktor yang menghancurkan kinerja keuangan Jiwasraya dari penerbitan JS Saving Plan juga karena ini akhirnya menjadi produk berskema ponzi atau gali lubang tutup lubang.

Lalu di mana letak Tindak Pidana Korupsi nya?

Baiklah, pertama-tama saya akan kasih fakta persidangan. Yang mana para terdakwa dikenai tuntutan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, Gratifikasi dan Mens Rea (Niat Jahat) dan masuk di TIPIKOR alias Tindak Pidana Korupsi.

TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Para terdakwa didakwa melakukan pencucian uang. Diantaranya terdakwa Heru Hidayat yang memberi uang jajan anaknya sampai Rp. 100jt/bulan. Wait, 100 JUTA per bulan?

Yap betul, uang jajan mevvah itu kemudian digunakan oleh putrinya untuk membeli dua unit apartement berharga fantastis.

Pertama, satu unit apartemen Casa de Parco tipe studio yang dibeli pada tahun 2014. Apartemen yang berlokasi di BSD, Serpong ini dijual berkisar Rp 400 juta sampai Rp 700 juta per unit untuk tipe studio.

Selanjutnya, ada pembelian satu unit apartemen Senopati Suites 2 type 3 Bedroom di tahun 2019. Unit ini, di di laman daring, berada di kisaran harga Rp 9,2 miliar sampai 13,5 miliar.

Selain itu, Heru Hidayat juga melakukan pencucian uang dengan jejaknya di kasino, mobil ferrari, pembelian apartement dll.

Lalu ada Benny Tjokro yang juga didakwa melakukan pencucian uang lewat pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008 sampai dengan tahun 2018

Jaksa Bima Suprayoga mengatakan tindakan pencucian uang yang dilakukan Benny itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Itu dilakukan Benny dengan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

Ada dua nama Direksi lama, yakni Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo yang juga didakwa pasal TPPU lewat investasi sebuah cafe Panhead di Jalan Radio Dalam Raya No.17 Gandaria Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Lokasinya sekitar 500 meter dari Pondok Indah Mall.

Mens Rea (Niat Jahat)

Dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dihelat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin ini (13/7/2020), Agustin Widiastuti, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya periode 2011 dan 2014 mengungkapkan adanya penggunaan nama samaran yang digunakan para terdakwa.

Nama samaran yang digunakan ini udah jadi bagian dari niat jahat para pelaku, bisa jadi dipakai untuk mengelabui pihak lain dan sebagainya. Nama samaran ini diduga kuat untuk menghindari pelacakan saat berkomunikasi melalui layanan pesan singkat maupun telepon.

"Saya pakai nama samaran Rieke, Syahmirwan menggunakan nama samaran Mahmud. Heru Hidayat nama samarannya Pak Haji, Joko Hartono nama samaran Panda, Hary Prasetyo namanya Rudy dan Hendrisman Rahim nama samarannya Chief,"

Gratifikasi

Yang pertama, ada pemberian tiket nonton konser Coldplay di Australia dari PT Trimegah Sekuritas buat Harry Prasetyo dan istrinya. Ia juga menerima uang sebesar Rp 2,44 miliar dari Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat melalui perantara Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Selain itu, ia juga menerima mobil Toyota Harrier tahun 2009 atas nama PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) dengan nilai sekitar Rp 550 juta.

Pada kesempatan berbeda, Hary kembali menerima mobil Mercedez Benz E Class Tahun 2009 atas nama Joko dengan nilai Rp 950 juta. Adapula penerimaan pembayaran biaya konsultan pajak dari Joko selaku pihak terafiliasi dengan Heru, yakni senilai Rp 46 juta.

Salah satu terdakwa kasus Jiwasraya, Joko Hartono Tirto yang juga Direktur PT Maxima Integra mengakui ada sejumlah fasilitas liburan bagi para pejabat Jiwasraya.

Fasilitas liburan Hary Prasetyo ke Singapura, bersama istri. Fasilitas liburan ke Jepang untuk Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, bareng keluarga. Juga paket perjalanan ke Hong Kong dari Pool Advista Asset Management selama 3 hari 2 malam, termasuk kunjungan ke The Stock Exchange of Hong Kong Limited. Petinggi Jiwasraya yang mendapatkan fasilitas berlibur ini antara lain Kepala Pengembangan Dana Asuransi Jiwasraya periode 2008-2011 Agustin, dan Mohammad Rommy, Kepala Bagian Pengembangan Dana.


*

Nah itu tadi 3 pasal yang didakwakan kepada para terdakwa kasus Jiwasraya. Dengan 3 dakwaan di atas, sudah cukup untuk membuktikan bahwa kasus ini masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

Semoga mencerahkan. Cheers.

Ikuti tulisan menarik suhada ada lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB