x

Iklan

cristo masela

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 September 2020

Selasa, 22 September 2020 14:55 WIB

Penguasa Harus Melindungi Rakyat, Bukan Memenjarakan Rakyatnya

Penghinaan tentunya bertantangan dengan norma social, agama dan norma hukum, namun dalam konteks negara yang demokratis seperti ini tentunya kita terkhususnya penguasa tidak bisa menghindar dari berbagai penghinaan bahkan suatu kritikan terhadap penguasa dianggap sebagai sebuah penghinaan yang berujung pada penjara. Sebagai rakyat juga sangat merasa terhina ketika orang yang dipilih (Penguasa) untuk memimpin melakukan berbagai tindakan yang tidak bermartabat dan bertantangan dengan norma social, agama dan norma hukum yaitu korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga alternative yang sering diambil oleh rakyat adalah melakukan berbagai kritikan baik secara lisan maupun tulisan pada berbagai ruang dan media yang digunakan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

PENGUASA HARUS MELINDUNGI RAKYAT, BUKAN MEMENJARAKAN RAKYATNYA.

Oleh  

Imanuel R Masela. S.H., M.H

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Saya mencoba membuat tulisan yang singkat ini dengan judul “Penguasa Harus Melindungi Rakyat, Bukan Memenjarakan Rakyatnya” karena melihat kondisi akhir-akhir ini banyak penguasa yang merasa terhina dan melakukan tindakan hukum terhadap berbagai oknum yang menghina penguasa tersebut. Penghinaan tentunya bertantangan dengan norma sosial, agama dan norma hukum, namun dalam konteks negara yang demokratis seperti ini tentunya kita terkhususnya penguasa tidak bisa menghindar dari berbagai penghinaan bahkan suatu kritikan terhadap penguasa dianggap sebagai sebuah penghinaan yang berujung pada penjara.

Sebagai rakyat juga sangat merasa terhina ketika orang yang dipilih (Penguasa) untuk memimpin melakukan berbagai tindakan yang tidak bermartabat dan bertantangan dengan norma social, agama dan norma hukum yaitu korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga alternative yang sering diambil oleh rakyat adalah melakukan berbagai kritikan baik secara lisan maupun tulisan pada berbagai ruang dan media yang digunakan.

Memang jika  dilihat dari aspek hukum terdapat perlindungan terhadap penguasa, namun penguasa juga tidak serta-merta menggunakan ketentuan pasal tersebut untuk memenjarakan rakyatnya. Penguasa mestinya menyadari bahwa salah satu tuntutan reformasi yang melatarbelakangi perubahan konstitusi adalah mewujudkan kehidupan demokrasi dengan mempertegas kedaulatan rakyat dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Terhadap fenomena hukum dan sosial sebagaimana tergambar di atas maka saya mencoba untuk melihat dari optik hukum memang terdapat norma yang masih memiliki eksistensi yang dapat digunakan oleh penguasa untuk mengamputasi demokrasi dan memenjarakan setiap pengkritik terhadap penguasa. Ketentuan pasal yang mengatur perlindungan penguasa tersebut jika dilihat dan ditafsirkan tentu akan menimbulkan penafsiran yang berbedah dan tafsirannya menjadi semantik, hal ini dapat saya uraikan dalam bingkai hukum dibawah ini.

Mencermati perlindungan hukum terhadap penguasa di Indonesia pasca beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki karakter yang sama dengan Jepang. Dalam ketentuan Article 232 ayat (2) KUHP Jepang (The Penal Code of Japan) ditegaskan bahwa penghinaan terhadap Kaisar, Ratu, Nenek Suri, Ibu Suri, atau ahli waris kekaisaran hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan. Perdana Menteri membuatkan pengaduan atas nama Kaisar, Ratu, Nenek Suri, Ibu Suri guna pengajuan penuntutan, dan apabila penghinaan dimaksud dilakukan terhadap seorang raja atau presiden suatu negeri asing, maka wakil negeri yang berkepentingan itu yang akan membuat pengaduan atas namanya.

Pengaturan terhadap Pasal Penghinaan Di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana  atau disingkat KUHPidana pada ketentuan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 tentang tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 315 tentang tindak pidana pencemaran nama baik, Pasal 160 dan Pasal 161 tentang tindak pidana penghasutan, Pasal 156 tentang penodaan terhadap agama, serta Pasal 107, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 207, dan Pasal 208 yang dikenal dengan istilah hatzai artikelen atau penyebaran kebencian sebagai akibat dari penghinaan terhadap martabat kerejaan (Penghinaan terhadap penguasa) yang mana telah diajukan Judicial review sebanyak empat kali di Mahkamah Konstitusi dengan putusan dan pemohon yang berbedah yaitu Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis, Putusan Nomor 6/PUU-V/2007 diajukan oleh Panji Utomo, Putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 diajukan oleh Rizal Ramly, dan Putusan Nomor 14/PUU-VI/2008 yang diajukan oleh Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis.

Pengujian terhadap ketentuan Pasal 134, Pasal 136 dan Pasal 137 KUHPidana terkait penghinan terhadap penguasa diputuskan oleh MK melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang dalam putusan tersebut MK menegaskan bahwa Pasal 134, Pasal 136 dan Pasal 137 KUHPidana dapat membawah ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) karena terlihat sangat rentan pada penafsiran yang beragam apakah suatu protes dan pernyataan pendapat yang dijamin oleh konstitusi  merupakan kritik atau penghinaan kepada penguasa (Presiden). Ketentuan norma hukum pidana yang dimohonkan tersebut secara konstitusional dinyatakan oleh MK dalam pembacaan putusan bahwa bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan pada suatu saat dapat menghambat upaya komunikasi untuk seseorang atau warga negara memperoleh informasi yang dijamin Pasal 28F UUD 1945.

Ketentuan Pasal 134, Pasal 136 serta Pasal 137 KUHPidana juga dianggap membatasi hak atas kebebasan warga negara untuk menyatakan pikirannya dengan lisan maupun tulisan sebagai suatu ekspresi sikap warga negara untuk mengotrol kekuasaan. Apabila ketentuan pasal pidana tersebut diterapkan maka aparat penegak hukum akan bertindak sewenang-wenang kepada warga negara pada momentum-momentum unjuk rasa maupun cara-cara yang digunakan untuk mengkritisi kebijakan penguasa yang tak terlepaspisahkan dari konsep negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi.  

Dalam putusan ini juga Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa delik penghinaan terhadap penguasa dalam konteks ini adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden seharusnya diberlakukan Pasal 310 dan Pasal 321 KUHPidana apabila penghinaan ditujukan dalam konteks pribadinya, dan ketentuan Pasal 207 KUHPidana dalam hal penghinaan ditujukan kepada penguasa yakni Presiden dan/atau wakil Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Pemberlakuan  ketentuan Pasal 207 KUHPidana terhadap penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana juga  penghinaan terhadap penguasa atau badan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya seperti jabatan setingkat gubernur, bupati dan lain-lain, atas dasar alasan tersebut maka MK merubah ketentuan delliknya menjadi delik aduan (bij klacht) yaitu hanya presiden atau penguasa atau badan publik lainnya yang dapat melakukan laporan terhadap orang atau warga negara yang dianggap menghina penguasa.

Dalam Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 ini MK juga  berpendapat bahwa Pasal 207 KUHPidana tentunya memiliki titik singgung dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana yang telah dinyatakan oleh MK bertantangan dengan konstitusi namun pasal ini tidak dimohonkan untuk diuji maka keberlakuan pasal ini menurut Mahkamah Konstitusi bahwa pelanggaran atas Pasal 207 KUHPidana oleh aparat penyelenggara negara memerlukan penyesuaian di masa depan yang sejalan dengan pertimbangan Mahkamah mengenai Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana tersebut.  

Pada Tahun 2007  Panji Utomo melakukan pengujian terhadap Pasal 154 jo 55 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 160 jo 55 Ayat (1) KUHP Lebih Subs Pasal 155 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP di Mahkamah koonstitusi, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 MK hanya mengabulkan ketentuan Pasal 154 dan Pasal 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  yang dalam amar putusan tersebut MK menyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dijelaskan oleh MK bahwa Pasal 154 dan 155 KUHP, di satu pihak, tidak menjamin adanya kepastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, pihak lain, sebagai konsekuensinya, juga secara tidak proporsional menghalang-halangi kemerdekaan untuk menyatakan pikiran dan sikap serta kemerdekaan menyampaikan pendapat sehingga bertentangan dengan Pasal 28 dan 28E Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945.

 

 

Ikuti tulisan menarik cristo masela lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu