Kasubag kepegawaian Satpol-PP Erry Sunardi SIP, memiimpin razia masker didepan pintu masuk komplek perkantoran sekretariat daerah, Selasa 22 September 2020.
Dalam wawancara singkat dengan penulis, Erry mengatakan razia ini akan dilaksanakan sampai tanggal 29/9 sesuai kesepakatan bersama dari hasil rapat satuan gugus tugas (satgas) Covid-19 sebelumnya serta mengacu pada peraturan Gubernur Jawa barat nomor 60 Tahun 2020.
Erry mengatakan untuk peraturan Bupati masih dikaji oleh bagian hukum dan mengenai sanksi yang diterapkan hanya sebatas pencatatan kartu identitas yang tidak menggunakan masker atau tidak mentaati aturan protokol kesehatan.
Ketika ditanyakan mengenai banyaknya pegawai Pemkab yang tidak mengindahkan prokes, Kasubag dengan nada suara lantang bicara kalau Perbub sudah turun tentunya akan diambil tindakan tegas tanpa pandang bulu. "Karena mereka harus memberi contoh pada masyarakat," ujar Erry Sunardi.
Razia aturan protokol kesehatan hari ini difokuskan bagi warga masyarakat dan ASN yang keluar masuk komplek perkantoran Pemkab, Satpol-PP dan unsur tugas lainnya dari TNI-POLRI, Dishub dan Petugas Damkar tampak melakukan secara seksama bagi kendaraan roda empat dan roda dua untuk membuka jendela dan helm pengendara.
Untuk pertama kalinya seorang pegawai kebersihan lingkungan hidup setempat diberi sanksi push up, karena melanggar tidak menggunakan Masker.
Singaparna.(22/9/2020)
Gringohonasan
Ikuti tulisan menarik gringo honasan lainnya di sini.