x

bpja

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 23 September 2020 17:15 WIB

Rencana Kelas Standar, Iuran BPJS Kesehatan Diobok-Obok Terus, Rakyat Kecil Tetap Jadi Korban

Pikirkan  betul lahirnya kelas BPJS standar dan penghapusan kelas I, II, dan III. Harus dikaji secara matang dan cerdas. Sudah pasti, kelas standar tentu akan membuat peserta kelas III sekarang akan sangat kesusahan nantinya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya


Iuran BPJS Kesehatan masih akan "diobok-obok" oleh pemerintah, padahal Presiden Jokowi dalam waktu singkat pun telah dua kali menaikkan iuran dana kesehatan yang wajib dibayar oleh rakyat "bak upeti" zaman kerajaan. Sakit tak sakit, setiap rakyat wajib menyetor uang upeti kesehatan kepada negara yang sangat membebani rakyat.

Setelah dinaikkan lagi, kini rencana BPJS Kesehatan akan menghapus kelas pelayanan dan diganti dengan kelas standar. Rencana terus bergulir, dan ramai menjadi pembahasan di berbagai media massa dan media sosial.

Saat Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, sebab putusan MA itu diketok setelah ada gugatan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kenaikan setelah mengajukan judicial review ke MA.

Namun Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. KPCDI yang juga mewakili suara rakyat dan keberatan atas kenaikan iuran BPJS yang baru, dalam gugatan berikutnya harus gigit jari karena kali ini MA tak berpihak kepada rakyat, namun kembali "patuh" kepada pemimpin. Gugatan KPCDI pun kalah, iuran BPJS tetap naik.

Sayangnya, karena tak konsistennya aturan, rupanya kenaikan iuran menjadi kurang berarti karena rakyat peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II ramai-ramai turun ke kelas III.

Bila kini iuran BPJS akan kembali diubah ke kelas standar, dengan fakta iuran yang kini berlaku sesuai kelas I, II, dan III, maka asumsi dan logika standar itu, tentu secara matematis besaran iuran yang wajib dibayar rakyat akan menjadi rata-rata dari ketiga kelas tersebut.

Sangat jelas, di depan mata siapa rakyat yang akan semakin diuntungkan dan siapa yang akan semakin menderita. Apakah mungkin iuran kelas standar akan sama dengan iuran kelas III?

Mengapa hajat hidup rakyat terutama menyoal kesehatan terus menjadi bahan obok-obok yang ujungnya membuat rakyat terus ditekan dan kesusahan?

Sudah terbayang, kebijakan akan risiko penentuan besar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan saat kelas rawat inap dihapuskan pada tahun 2022 mendatang dan saat itu hanya ada satu kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan, siapa yang akan kembali menderita.

Kelas standar yang akan diterapkan sesuai Undang-undang Nol 40 Tahun 2004 pun akan berdampak pada dua pengaruh besar, yaitu pada kualitas jaminan sosial karena risiko penurunan perolehan iuran.

Ke mana DPR dengan rencana kelas standar yang bahkan akan segera diujicobakan pada tahun 2021? Rakyat sudah menderita. Mengapa rakyat terus dijadikan "kelinci percobaan" dari kebijakan pemerintah yang "mencla-mencle" karena tak pernah serius dan kuat dalam analisisnya dalam masalah kesehatan ini?

Apakah benar, dengan tingkat ekonomi rakyat Indonesia yang masih "njomplang", yang kaya tambah kaya, yang miskin tetap dan tambah miskin, perlakuan pelayanan BPJS Kesehatan seluruh peserta akan memperoleh manfaat dengan batasan yang sama?

Bagi rakyat yang mampu, meski pelayanan dijadikan standar, mereka pun dapat memanfaatkan kemampuannya atau dapat juga  menggabungkannya dengan asuransi lain yang dimiliki demi pelayanan lebih dan wah.

Bagaimana dengan rakyat jelata, rakyat biasa yang tak mampu, membayar iuran bulanan yang standar saja pasti akan kesulitan karena secara logika akan naik dari harga kelas III yang sekarang berlaku.

Mengapa kelas BPJS standar ini terus secara masif diviralkan dan membikin gundah gulana hati dan pikiran rakyat? Sementara rencananya pun masih membutuhkan berbagai kajian dan masih absurd kejelasan berapa besaran iuran dari kelas standar JKN tersebut yang akan memengaruhi cakupan manfaatnya.

Bila sekarang besaran iuran BPJS Kesehatan kelas I Rp150.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas III Rp42.000, maka asumsinya, iuran BPJS Kesehatan kelas standar tentu akan berada di atas iuran Kelas III, yakni Rp 42.000 dan berada di bawah Kelas I yang saat ini senilai Rp 150.000. Artinya, kelas standar akan ada di kisaran angka Rp100.000 yang sama dengan kelas II saat ini.

Wah, bagaimana rakyat biasa akan dapat membayar iuran BPJS nanti, buat makan saja susah? Jangan-jangan dibuatnya kelas standar adalah "perangkap" agar rakyat yang kaya tidak terjun bebas pindah ke kelas III yang harganya sekarang Rp42.000, namun pemerintah lupa siapa yang akan menjadi korban terbesar dari akibat kelas standar ini.

Mohon kepada Presiden Jokowi, berpihaklah pada rakyat, jangan hanya melihat diri sendiri, keluarga, kolega, dan para pihak yang membiayai partai politik dan mengatur negeri ini dari balik layar. Masalah kesehatan, nyawa adalah masalah hajat hidup orang banyak.Jangan terus dibuat rakyat menderita.

Pikirkan  betul lahirnya kelas BPJS standar dan penghapusan kelas I, II, dan III. Harus dikaji secara matang dan cerdas. Sudah pasti, kelas standar tentu akan membuat peserta kelas III sekarang akan sangat kesusahan nantinya.

Sebab, secara logis pula bila iuran standar senilai Rp 42.000, sudah pasti akan terdapat kendala finansial karena menurunnya pendapatan iuran dari peserta Kelas II dan I saat ini.

Namun, jika besaran iurannya di atas Rp 42.000, maka pemerintah harus siap dengan demonstrasi besar-besaran rakyat karena semakin tidak percaya kepada pemerintah dan sudah pasti, lebih dari 21 juta peserta Kelas III tentu akan "mengamuk".

Bila pun nantinya akan ada subsidi bagi peserta standar untuk rakyat tak mampu,  tentu juga akan ada kerumitan baru dalam masalah data dan anggaran subsidi dll.

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB