x

Iklan

Aksa Adhitama

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Juli 2020

Kamis, 24 September 2020 16:14 WIB

Mantan Bos Jiwasraya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, Harry dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Harry Prasetyo," kata Jaksa Yanuar Utomo membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 September 2020.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dituntut pidana 20 tahun penjara. Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dituntut pidana 18 tahun penjara. Mantan pejabat PT AJS itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam menuntut ketiga mantan pejabat Asuransi Jiwasraya itu, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa Yanuar.

Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Dugaan kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jaksa menambahkan, Hendrisman selaku direktur utama PT AJS sejak tahun 2008-2018 telah menggunakan dana hasil produk PT AJS berupa produk non saving plan, produk saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91,1 triliun.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014, Syahmirwan.

Ketiga pejabat PT AJS itu disebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa penetapan direksi PT AJS.

Ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya itu dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. (art)

Ikuti tulisan menarik Aksa Adhitama lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler