x

Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com

Iklan

atmojo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 26 September 2020 15:59 WIB

Menimbang Permohonan Uji Materi UU Penyiaran oleh RCTI Group, Bagian III (Oleh Kemala Atmojo)

Tampaknya uji materiil UU Penyiaran yang diajukan RCTI Group bakal sulit untuk dikabulkan MK. Kenapa? Karena permohonan dengan penambahan norma itu jika dikabulkan tanpa alasan yang kuat, bisa menyeret MK melampaui kewenangannya. Jika dipaksakan, MK akan berubah menjadi pembuat undang-undang (positive legislature) yang sebenarnya hal itu dilarang dilakukan oleh MK

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menimbang Permohonan Uji Materi

UU Penyiaran oleh RCTI Group, Bagian III

(Oleh Kemala Atmojo)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. Tapi saya menduga permohonan uji materiil Pasal 1 angka 2 Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang diajukan RCTI Group  bakal sulit untuk dikabulkan MK. Kenapa? Karena permohonan dengan penambahan norma itu jika dikabulkan tanpa alasan yang kuat, bisa menyeret MK melampaui kewenangannya. Jika dipaksakan, MK akan berubah menjadi pembuat undang-undang (positive legislature) yang sebenarnya hal itu dilarang dilakukan oleh MK. Sejak dibentuk pada 13 Agustus 2003, MK tidak dimaksudkan untuk membuat undang-undang.  Proses pembuatan undang-undang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah. Bukan dalam persidangan di MK.

Bagaimana hal itu dijelas secara sederhana? MK dalam melaksanakan kewenangannya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, dan beberapa Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang berfungsi sebagai pedoman beracara demi kelancaran pelaksanaan kewenangannya -- misalnya PMK Nomor 6 tahun 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Wujud putusan MK, berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang MK, adalah: “Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Sedangkan pada ayat (2) dikatakan bahwa MK juga boleh memutuskan sebuah undang-undang yang proses pembuatannya tidak memenuhi kententuan undang-undang  adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Isi putusan MK tidak boleh (ayat 2a) memuat amar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atas. Juga tidak boleh membuat putusan yang memberi perintah kepada pembuat undang-undang; dan tidak boleh membuat putusan yang memuat rumusan norma sebagai pengganti norma dari undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Singkatnya, dalam hal pengujian undang-undang, putusan MK hanya dapat mengabulkan permohonan dengan menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, sebagian atau keseluruhan Undang-Undang, bertentangan dengan UUD 1945. MK hanya bisa menghilangkan norma yang ada dalam suatu UU jika bertentangan dengan UUD 1945. MK tidak boleh menambahkan norma baru ke dalam UU. Dengan kata lain, MK memerankan diri sebagai pembatal norma (negative lesgislature), dan bukan pembuat norma (positive legislature). Dalam banyak teks hukum, positive legislature ini dipahami sebagai wilayah para legislator, bukan pengadilan. Lebih sederhana lagi, kewenangan MK, dalam hal pengujian undang-undang, sebatas membatlkan norma atau membiarkan norma dalam undang-undang tetap berlaku.

Benar bahwa dalam prakteknya MK pernah membuat beberapa putusan yang isinya seakan  bertindak sebagai positive legislature atau mengatur. Misalnnya Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 (atas permohonan pengujian Pasal 28 dan Pasal 111 UU No 42 Tahun 2008  tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945); lalu Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009 (Pengujian UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Angggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan Putusan No. 110-111-112-113/PUU-VII/2009 (juga pengujian UU Nomor 10 Tahun 2008).

Dalam beberapa putusan itu MK menggunakan metode penafsiran ekstensif guna mencapai keadilan yang substantif untuk melindungi hak suara rakyat kecil dalam pemilu, hak asasi calon legislatif, dan seputar pembagian kursi hasil pemilu. Dalam putusan-putusan itu MK terkesan membuat norma baru atau mengatur. Namun putusan-putusan itu dilakukan untuk mengatasi kebekuan dan kebuntuan hukum. Dan sejauh ini saya belum menemukan ada putusan MK yang isinya berupa penambahan norma baru untuk kepentingan korporasi atau bisnis.

Perlu juga diingat bahwa dalam menggapai keadilan substantif, MK tidak bisa seenaknya mengabaikan ketentuan prosedural atau menerobos undang-undang. MK tidak bisa sembarangan keluar secara semena-mena dari ketentuan isi Undang-Undang yang mengaturnya. Dalam hal undang-undang yang hendak diuji sudah mengatur secara pasti dan dirasa adil, maka hakim wajib berpegang pada undang-undang tersebut.

Sekarang mari kita lihat lagi apa yang diminta oleh RCTI Group dalam permohonan uji materiilnya. Agar tidak kehilangan konteks, kita lihat teks aslinya dulu: “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”

 Mereka ingin agar Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 itu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:  “.....dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran”.

Sehingga, Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia itu selengkapnya akan bernyunyi:  “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.”

Kalimat “.....dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet..” itulah yang saya sebut sebagai penambahan norma baru. Artinya Pemohon tidak sekadar meminta tafsir kepada MK. Tetapi meminta MK menambahkan norma baru. Jika permohonan itu dikabulkan, dampaknya cukup luas, termasuk terhadap pasal-pasal yang ada di lama UU Penyiaran itu sendiri. Misalnya, dampak terhadap pasal Pasal 13. Dalam Pasal 13 tersebut dikatakan bahwa yang disebut dengan jasa penyiaran adalah:  Jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi. Maka, jika dikabulkan, pasal tersebut harus ditambah lagi dengan jasa-jasa lain yang termasuk layanan OTT.

Lebih dahsyat lagi, dampak terhadap Pasal 33 dan 34 Undang-Undang Penyiaran. Kedua pasal itu aslinya padat dengan isi mengenai perizinan layanan penyiaran. Maka, jika permohonan Pemohon dikabulkan, kedua pasal ini harus ditambah dan diubah. Dan yang pasti bakal memberatkan pelaku layanan OTT. Sebut misalnya, Pasal 33 Ayat 4 yang mengatakan bahwa izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara setelah memperoleh masukan, evaluasi, dan rekomendasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Padahal sekarang layanan OTT tak ada sangkut pautnya dengan KPI. Sedangkan pada Pasal 34, b isinya banyak berkaitan dengan jangka waktu perizinan dan pencabutan perizinan. Padahal sekarang layanan OTT bisa dilakukan siapa saja tanpa izin khusus dari pemerintah.

Demikianlah, permohonan penambahan norma baru ke dalam undang-undang di peradilan tidak mudah dilakukan. Kalau toh hendak dilakukan, haruslah dengan alasan yang kuat, termasuk soal legal standing  pemohon dan motof-motif di belakangnya. Itulah sebabnya saya menduga bahwa permohonan RCTI Group di MK sulit untuk dikabulkan. Namun, dugaan tetap tinggal sebagai dugaan. Pertama, proses persidangan masih berlangsung. Kedua, yang akhirnya memutuskan permohonan itu –lagi-lagi—bukan saya.....

 

                                                                   (Bersambung)

 

Ikuti tulisan menarik atmojo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler