x

Iklan

Aksa Adhitama

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Juli 2020

Rabu, 7 Oktober 2020 14:15 WIB

Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus PT Asuransi Jiwasraya Kurang dari Satu Tahun

Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus PT Asuransi Jiwasraya Kurang dari Satu Tahun

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan memperkirakan pengembalian kerugian negara dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan kurang dari satu tahun. Menurutnya, kasus korupsi merupakan perkara prioritas dalam proses peradilan, terlebih persoalan Jiwasraya yang memang menjadi perhatian publik dan merugikan banyak pihak, sehinggga proses peradilan hingga mencapai inkrah akan kurang dari setahun.

"Perkara korupsi merupakan perkara prioritas, apalagi kasus Jiwasraya, maka tentu proses inkrahnya lebih cepat. Kalau dari pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung, bisa-bisa kurang dari satu tahun. Apalagi ini kasus Jiwasraya yang menarik perhatian publik. Jadi prosesnya super prioritas," katanya Selasa, 6/10.

Bahkan, bila JPU maupun terpidana nantinya menerima putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tigkat pengadilan negeri, maka secara otomatis barang sitaan akan menjadi milik negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Biisa saja putus di Pengadilan Negeri langsung inkrah kalau penuntut dan terpidananya menerima putusan hakim. Tapi kalau terjadi proses banding, ya ditunggu putusan banding, kalau lanjut ke kasasi maka tunggu putusan. setelah kasasi maka dengan sendirinya jadi inkrah," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agun telah menyita aset dari tangan para terdakwa korupsi Jiwasraya dengan nilai mencapai Rp 18,4 triliun.

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung nilai kerugian Jiwasraya yang disebabkan perbuatan para terdakwa mencapai Rp 16,8 triliun.

Ada pun tedakwa dalam kasus ini yakni Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara, Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018 dengan tuntutan seumur hidup dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan dengan tuntutan penjara 18 tahun.

Selain itu terdapat juga nama Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra dengan tuntutan seumur hidup. Sementara Benny Tjokrosaputro (Bentjok) sebagai Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX) dan Heru Hidayat yang merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) masih menunggu pembacaan tuntutan oleh JPU

Ikuti tulisan menarik Aksa Adhitama lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler