x

Iklan

Sri Kunthhi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 Agustus 2020

Kamis, 8 Oktober 2020 20:13 WIB

Harga Patokan Mineral vs London Metal Exchange, Siapa yang Untung?

Bagi anak metalurgi, istilah di dunia pertambangan adalah makanan sehari-hari. Tapi untuk kamu yang baru saja memasuki perkuliahan jurusan tersebut, ada baiknya mengenal beberapa istilah yang berlaku di dunia pertambangan Indonesia. Salah satunya Harga Patokan Mineral (HP) dan London Metal Exchange (LME).

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada 14 April 2020 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Permen ESDM 11/2020. Di dalam Permen tersebut, terdapat beberapa poin terkait HPM (Harga Patokan Mineral) yang berkaitan dengan sektor pertambangan, khususnya nikel.

Beberapa substansi dari Permen tersebut dinilai baik dan bagus karena mampu mendorong tumbuhnya pasar nikel domestik dan memastikan penjualan bijih nikel sesuai dengan harga pasar. Namun ada sesuatu yang patut dipertanyakan, pasar mana yang dimaksud oleh pemerintah tersebut?

Di dalam substansi pertama Permen ESDM 11/2020, aturan pertama terkait HPM dan HPB itu ditetapkan dengan mempertimbangan pasar internasional, peningkatan nilai tambah, dan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika rupanya pasar internasional yang dituju oleh pemerintah, mengapa harus diterbitkan HPM dan HPB yang formulasinya ditetapkan per bulan melalui Kepmen ESDM dan ketentuan formulanya ditinjau setiap 6 bulan?

Seyogyanya, jika Indonesia mengatasnamakan pasar internasional, harga patokan yang diterapkan adalah berasal dari London Metal Exchange (LME). Mekanisme HPM yang dievaluasi selama 6 bulan sekali sangat berbanding terbalik dengan LME. Mekanisme kerja LME harus dilakukan oleh anggota bursa LME. Kemudian waktu perdagangan dimulai pukul 11.40-17.00 waktu London.

Harga dibentuk pada sesi perdagangan paling likuid sehingga sangat mencerminkan permintaan dan penawaran. Harga resmi LME pada hari itu adalah saat kontrak terjadi yang ditentukan oleh harga pada penawaran terakhir sebelum penutupan perdagangan. 

Dapat dikatakan, mekanisme LME seperti bursa saham yang setiap jam, menit, bahkan detik berubah harga sampai pada akhirnya ditentukan harga final sebagai harga resmi pada hari itu. 

Jika pada akhirnya kita semua sudah mengerti perbedaan HPM dan LME, serta rupanya Indonesia memiliki fokus pada pasar internasional, mari kita berdiskusi. Apakah Indonesia harus tetap menggunakan HPM, atau menerapkan LME di dunia pertambangan Indonesia?

 

Ikuti tulisan menarik Sri Kunthhi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler