x

Iklan

Tania Adin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Juli 2020

Kamis, 8 Oktober 2020 20:14 WIB

Alasan Pemerintah Kerja Cepat Jika Ingin Investor Hadir di Indonesia

Investor berujar, adanya “perangkap” dalam peraturan investasi di Indonesia membuat mereka berpikir dua kali sebelum menanamkan modalnya di negara ini. Lantas, bagaimana respons pemerintah? Apakah dengan keadaan seperti ini, mereka harus kerja cepat agar regulasi yang ‘sehat’ segera bisa diterapkan dan memberikan efek positif bagi perekonomian?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Selama ini, banyak orang menilai bahwa investasi di Indonesia nampak aman-aman saja. Namun, fakta di lapangan mengatakan sebaliknya. Para investor mengeluhkan banyak “perangkap” ketika berinvestasi di Indonesia.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa OSS (Online Single Submission) bagaikan “jebakan batman” bagi pengusaha dan investor. “Dapat NIB, namun pertanyaannya apakah dengan NIB itu temen-temen bisa berusaha kan tidak. Harus dapatkan notifikasi seluruh KL (kementerian dan lembaga) di Republik Indonesia dan muternya belum tahu kapan berakhirnya. Kalau urus notifikasi di kementrian, tidak tahu kapan berakhir dan ujungnya,” imbuh Bahlil.

Selain itu, diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen ESDM) No. 11 Tahun 2020 turut menambah kekhawatiran investor. Salah satunya karena HPM Logam yang menentukan harga batas bawah dalam perhitungan kewajiban pembayaran iuran produksi bagi pemegang  IUP/IUPK OP mineral logam, dan acuan harga penjualan bagi pemegang IUP/IUPK OP untuk penjualan bijih nikel. Selain itu, saat melakukan ekspor, harga seringkali ditekan oleh pasar global.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bukan itu saja, Indonesia kerap terkena anti dumping, negara yang mengekspor produk dengan harga lebih rendah di pasar impor daripada harga di pasar domestik eksportir yang membuat persaingan dagang tidak sehat. Hal ini disebabkan kebijakan masing-masing negara tersebut untuk menekan harga impor yang akan masuk. Pada akhirnya, investor Indonesia harus bersaing harga di pasar global. Sementara di satu sisi, harga bahan baku di dalam negeri ikut dibatasi.

Peraturan yang sering berganti dan penekanan harga logam, membuat investor berpikir dua kali ketika hendak berinvestasi atau menanamkan modal di Indonesia. Padahal, investasi memiliki peran utama dalam penciptaan lapangan kerja. Dengan kata lain, tidak ada cara lain bagi negara ini untuk memprioritaskan penyerapan tenaga kerja selain menciptakan peluang emas investasi masuk ke Indonesia. Bahkan, Badan Koordinasi Penanaman Modal telah mengidentifikasi lima sektor investasi unggulan. Kelima sektor tersebut yakni industri pertambangan dan hilirisasinya, energi, infrastruktur, manufaktur, serta industri alat kesehatan.

Semoga saja Pemerintah dapat bergerak cepat dalam menggaet investasi besar bagi negara ini. Dan, semoga saja para investor yang sedang dan akan datang ke negara ini merasa betah dalam berinvestasi. Semoga saja iklim investasi Indonesia juga selalu baik, karena bukan tidak mungkin, investor akan mangkir dan negara ini mendapatkan citra negatif dalam berinvestasi. Tidak tanggung-tanggung, Indonesia akan tidak dianggap sebagai negara yang berpotensi untuk menanamkan modal atau berinvestasi. Kalau sudah begini, apakah pemerintah sudah menyiapkan jurus jitu untuk menyelamatkan iklim investasi yang sehat?

Ikuti tulisan menarik Tania Adin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler