x

Iklan

Asep Sunandar

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 7 Oktober 2020

Kamis, 8 Oktober 2020 20:24 WIB

Soal Suntikan untuk Jiwasraya, Pemuda Muhammadiyah: Itu Langkah yang Tepat

Soal Suntikan untuk Jiwasraya, Pemuda Muhammadiyah: Itu Langkah yang Tepat!

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dedi Irawan menilai, Skema bail in atau penyuntikan modal pemerintah sebesar Rp22 triliun dalam rangka penyelamatan PT. Asuransi Jiwasraya secara bisnis memang harus dilakukan, karena nasabah yang mengikuti polis di perusahaan asuransi pelat merah tersebut wajib mendapatkan hak-haknya.

Ia mengatakan  sebagai pemegang saham mayoritas Pemerintah wajib melakukan penyelamatan dan ini menyangkut hak orang banyak yang sudah mempercayakan pengelolaan dananya ke Perusahaan.

"Masalah ini kan sudah hampir satu dekade, memang harus ada keputusan bisnis dan politik, agar segera dapat diselesaikan dan dipertanggung jawabkan oleh seluruh pihak sesuai kebijakan korporasi," katanya, Senin (5/10/2020).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga : Kasus Gagal Bayar WanaArtha Diminta Tak Dilimpahkan Ke Jiwasraya

Dia juga mengatakan bahwa publik akan merasa keberatan dengan skema penyuntikan modal bagi Jiwasraya. Menurutnya, hal tersebut harus dimaklumi juga karena publik menilainya mengapa harus pemerintah yang menanggung.

"Publik juga harus memahami, sebagai pemegang saham mayoritas, ya memang Pemerintah yang harus ambil tanggung jawab," katanya lagi.

"Sekarang bagaimana terkait Jiwasraya ini, Pemerintah harus transparan, agar publik dapat berangsur percaya dan keputusan penyuntikan modal memang dalam rangka penyelamatan kredibilitas bisnis asuransi Pemerintah di mata dunia sekaligus memberikan hak-hak pemegang polis yang memang seharusnya mereka dapatkan." ttur dia.

Lebih lanjut, ia berharap Pemerintah sebagai pemilik perusahaan mengawal dengan serius kasus pidana Jiwasraya.

"memerintahkan penegak hukum untuk transparan dalam pengusutan dan penindakan. Agar kepercayaan publik kembali, harus ada upaya hukum ekstra ordinary khusus kasus ini," ujarnya.

Ikuti tulisan menarik Asep Sunandar lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler