x

1 - Kinerja pemerintah menghadapi pandemi COVID-19 belum maksimal dan hal itu bisa dilihat dari beragam indikator

Iklan

CISDI ID

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 8 September 2020

Sabtu, 10 Oktober 2020 14:39 WIB

Rapor Pemerintah dalam Menangani Pandemi Covid-19 dalam Satu Semester: Merah?

Pandemi telah berlangsung melebihi satu semester. Banyak pihak menilai pemerintah pusat belum serius menangani wabah ini. Dari banyak sisi kebijakan, pernyataan itu bisa dianggap tepat. Sebab, senarai persoalan penanganan pandemi Covid-19 merentang dari persoalan kesiapan sistem kesehatan hingga komunikasi publik.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dari sisi kebijakan, upaya penanganan pandemi pemerintah bisa dikatakan belumlah maksimal, dikarenakan lemahnya beberapa indikator penanganan wabah. (Sumber gambar: Dok. Tempo)

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pandemi telah berlangsung melebihi satu semester. Banyak pihak menilai pemerintah pusat belum serius menangani wabah ini. Dari banyak sisi kebijakan, pernyataan itu bisa dianggap tepat. Sebab, senarai persoalan penanganan pandemi Covid-19 merentang dari persoalan kesiapan sistem kesehatan hingga komunikasi publik.

Dari serangkaian strategi yang telah disusun oleh WHO, kami menetapkan beberapa indikator penanganan wabah dan berupaya memberikan penilaian objektif terhadap pemerintah. Berikut catatan kami, beserta bocoran kinerja pemerintah membendung pandemi. 

Kepemimpinan & Koordinasi

Pandemi Covid-19 adalah peristiwa kesehatan dan seharusnya ditangani melalui pendekatan kesehatan. Namun alih-alih menunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah pusat menunjuk BNPB/Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sebagai pemegang kendali penanganan wabah seperti yang ditetapkan dalam Keppres No.12/2020. Keppres itu menganulir Keppres No. 11/2020 yang menempatkan Menteri Kesehatan sebagai koordinator utama penanganan pandemi.

Situasi ini memancing kekhawatiran bahwa pemerintah tidak memprioritaskan penanganan pandemi sesuai bukti-bukti yang dikembangkan peneliti dan pakar kesehatan. Kekhawatiran terus berkembang sejalan keputusan pemerintah yang menggabungkan Gugus Tugas di bawah Komite Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pimpinan Erick Thohir sebagai pemegang kendali penanganan wabah dan sinkronisasi ekonomi.

Penunjukan komando lantas berpindah kembali kepada Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengatasi persoalan COVID-19 di sembilan provinsi. Sedari awal, pemerintah tidak memandang pandemi sebagai persoalan kesehatan, namun menimbang dampaknya terhadap segelintir aspek yang terpengaruh, seperti ekonomi dan keamanan. 

Kerangka Kebijakan

Pada Januari 2020, Kemenkes menerbitkan Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Covid-19 sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Langkah ini diikuti pemulangan WNI dari Provinsi Hubei, China. Berlanjut pada bulan Februari, pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi, salah satu caranya dengan memberi insentif fiskal bagi perusahaan pariwisata yang diharapkan mendorong perusahaan pariwisata memberi diskon tarif bepergian.

Maret 2020, pemerintah mengumumkan kasus positif Covid-19 pertama di Indonesia. Dalam 11 hari kasus meningkat hingga 69 dengan 4 kematian. Gugus Tugas lantas dibentuk. Imbauan beraktivitas dari rumah disampaikan. Usul karantina wilayah mencuat, namun ditolak. Pada April 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan secara resmi oleh Pemprov DKI Jakarta, diikuti oleh 18 wilayah lainnya hingga akhir April.

Pada Mei, pemerintah pusat menghimbau masyarakat tidak mudik, serta melarang ASN untuk mudik. Belum sampai tiga bulan PSBB, pemerintah mulai menyampaikan kehadiran masa adaptasi kenormalan baru (AKB) pada Juni 2020.

Dari uraian di atas, dipahami bahwa regulasi penanganan pandemi berpindah-pindah, bulan-bulan pertama fokus pada pencegahan penyebaran, setelahnya pada sektor ekonomi. Pembatasan tidak didasari instrumen hukum yang ketat, namun lebih banyak berupa imbauan. Presiden bahkan menyampaikan pemerintah mencari keseimbangan ekonomi dengan kesehatan. Belum selesai masalah kesehatan, lantas perekonomian dibuka kembali, hal ini membuat penanganan COVID-19 semakin rumit.

Pelibatan Masyarakat

Fungsi utama pemerintah dalam penanganan wabah adalah menyampaikan upaya pencegahan, deteksi, dan pengendalian wabah sehingga tercipta rasa saling percaya antara publik dengan pemerintah. Nahasnya, beberapa pernyataan pemerintah kerap dianggap memperkeruh upaya penanganan wabah.

LP3ES pada April lalu mencatat 37 daftar pernyataan blunder pemerintah, mulai dari Menkes Terawan yang menolak pernyataan Universitas Harvard hingga Ma’ruf Amin yang meminta masyarakat berdoa. Jumlah pernyataan kontroversial itu belum ditambah pernyataan mudik dan pulang kampung berbeda, kemunculan kalung ‘antivirus Corona’, hingga yang termutakhir indikasi rumah sakit ‘meng-Covid-kan’ pasien.

Hal ini berseberangan dengan prinsip-prinsip komunikasi risiko yang mengedepankan transparansi, bahasa yang lugas dan sederhana serta berbasis bukti. Di sisi lain, kita patut mengapresiasi keberadaan kader atau relawan masyarakat yang membantu meluaskan frekuensi sosialisasi dan edukasi publik terkait COVID-19, seperti yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah seperti DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Bekasi.

Indikator Kesehatan Masyarakat

Untuk menekan penularan Covid-19 yang sporadis dan agresif, WHO merekomendasikan negara anggota menerapkan strategi tes, lacak kasus, penanganan, dan isolasi yang tidak kalah agresif. Tes merupakan strategi utama dalam memutus rantai penyebaran wabah. Per 6 Oktober 2020, jumlah kasus di Indonesia mencapai 311.176 kasus dengan kematian mencapai 11.374 kasus atau 3,7 persen.

Dengan populasi sebesar 268.583.016, pemeriksaan seharusnya mencapai 268.583 orang per minggu atau 38.369 orang per hari untuk mencapai standar WHO, yaitu 1 tes setiap 1.000 orang per minggu. Faktanya, rasio tes Indonesia masih jauh dari standar WHO, yaitu hanya 0,1 orang diperiksa berbanding 1.000 orang per minggu.

Setelah tes dilakukan, lacak kasus menjadi strategi berikutnya yang perlu diperkuat untuk menemukan kasus-kasus suspek dan kontak erat sehingga kasus dapat segera ditangani dan diisolasi. Namun, kapasitas lacak kasus dan isolasi di Indonesia tergolong lemah. Dari data KawalCOVID-19 per 6 Oktober 2020, rasio pelacakan kasus hanya berkisar di angka 2,1. Artinya, hanya ditemukan dua kontak erat dalam satu kasus positif Covid-19. Padahal, idealnya rasio lacak kasus adalah 1 kasus berbanding 30 kontak erat.

Fasilitas Perawatan

Fasilitas perawatan berfungsi untuk setidaknya mencegah kematian akibat Covid-19. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menambah kapasitas tempat tidur dan perawatan sekaligus memastikan layanan esensial lain tetap berjalan. Sayangnya, mengutip data dari Kementerian Kesehatan per 25 September 2020, Indonesia hampir memenuhi kapasitas maksimum 60% Bed Occupancy Rate (BOR) yang dianjurkan oleh WHO.

Hingga mendekati akhir September 2020, BOR di Indonesia mencapai angka 46,29%. Artinya, dari jumlah total kasur yang tersedia di rumah sakit di seluruh rumah sakit rujukan COVID-19 di Indonesia, setengahnya sudah penuh untuk merawat pasien COVID-19.

Data ini tidak serta merta bisa memberikan kesimpulan bahwa keadaan masih baik-baik saja. Karena terdapat empat provinsi dengan angka BOR di atas 60%. Selain itu, dengan jumlah infeksi harian kasus melebihi 3000, dipastikan kapasitas tempat tidur akan segera terisi penuh. Hal ini secara tidak langsung mempengaruhi efektivitas sistem kesehatan pada masa pandemi.

Kesiapan Sistem Kesehatan Nasional

Mengacu Undang-Undang No. 72 Tahun 2012, Sistem Kesehatan Nasional terdiri dari 7 sub-sistem: a.) upaya kesehatan, b.) penelitian dan pengembangan kesehatan, c.) pembiayaan kesehatan, d.) SDM kesehatan, e.) sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan, f.) manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan, serta g.) pemberdayaan masyarakat. Aspek SDM kesehatan dan upaya kesehatan patut menjadi sorotan dalam penanganan pandemi di Indonesia.

Kebijakan penanganan wabah pemerintah meletakkan dasar penanganan pandemi di rumah sakit. Padahal, pelayanan kesehatan primer seperti puskesmas adalah titik kontak pertama antara masyarakat dengan pelayanan kesehatan. Dalam penanganan wabah, posisinya krusial untuk mencegah penyebaran melalui upaya promotif dan preventif. Pada Juni 2020, Kemenkes menerbitkan Petunjuk Teknis Pelayanan Puskesmas Selama Pandemi.

Meski begitu, petunjuk teknis yang berisi strategi penanganan wabah ini tidak diikuti pengerahan sumber daya dari pemerintah pusat. Masih minimnya perlindungan untuk tenaga kesehatan dan sosialisasi pencegahan dan pengendalian infeksi, beberapa catatan justru menunjukkan seiring menyebarnya kasus Covidd-19 ke daerah, tenaga kesehatan di puskesmas tidak sedikit yang terinfeksi dan bahkan meninggal. Bersamaan dengan itu, IDI juga mencatat 115 dokter meninggal akibat COVID-19 pada 13 September 2020.

Secara umum, kami menilai penanganan pandemi pemerintah belum optimal. Pemerintah terus berfokus pada pemulihan ekonomi sementara jumlah kasus masih bertambah. Di beberapa daerah, tren menunjukkan penurunan. Namun, saat ini pemerintah membuka kesempatan potensi terjadinya penularan masif (superspreader), di antaranya, dengan meneruskan pelaksanaan pilkada dan membiarkan pengesahan undang-undang yang bukan prioritas dalam pandemi secara tidak transparan yang memicu demonstrasi besar-besaran di beberapa kota. Jika setelah ini tren kasus terus meningkat, bisa jadi rapor pemerintah kembali merah dan masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas tingginya angka kematian dan kesakitan akibat Covid karena kesalahan pengambilan kebijakan.

 

Tentang CISDI

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) adalah organisasi masyarakat sipil yang mendukung terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui pembangunan kesehatan dan pelibatan kaum muda dalam pembangunan kesehatan. CISDI melakukan kajian isu prioritas berdasarkan pengalaman mengelola program penguatan pelayanan kesehatan primer di daerah sub-urban dan DTPK, riset dan analisa kebijakan kesehatan, kampanye perubahan sosial, serta keterlibatan dalam diplomasi kesehatan di tingkat nasional dan global. Program penguatan pelayanan kesehatan primer yang CISDI ampu, Pencerah Nusantara, diadopsi oleh Kementerian Kesehatan sebagai program nasional Nusantara Sehat, pada tahun 2015 yang diharapkan mampu memperkuat pelayanan kesehatan primer di lebih dari 5.000 daerah DTPK. CISDI juga aktif mengadvokasi kebijakan dalam isu-isu prioritas lainnya seperti pengendalian tembakau, peningkatan status gizi masyarakat, dan pelibatan kaum muda dalam pembangunan kesehatan.

 

Penulis

Amru Sebayang

Nurmalasari

Yeyen Yenuarizki

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik CISDI ID lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu