x

Iklan

Chika Lestari

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Juli 2020

Sabtu, 10 Oktober 2020 06:07 WIB

APINDO dan KADIN: Demo Mogok Nasional Tidak Sah dan Melanggar Protokol Kesehatan

Organisasi besar pengusaha yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kadin Indonesia menanggapi aksi tersebut dengan mengeluarkan surat edaran yang diteken oleh Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani, dan Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani. 

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mogok kerja nasional akan dilangsungkan oleh beberapa anggota serikat buruh di Indonesia selama 3 hari, pada 6-8 Oktober 2020. Demo mogok kerja tersebut adalah bentuk penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang akan disahkan di Rapat Paripurna. 

Organisasi besar pengusaha yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kadin Indonesia menanggapi rencana aksi tersebut dengan mengeluarkan surat edaran yang diteken oleh Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani, dan Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani. 

APINDO yang diwakili oleh Hariyadi mengimbau agar perusahaan anggota mampu memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh terkait ketentuan mogok kerja. Termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan jika mogok kerja dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hariyadi sebagai perwakilan pengusaha mengambil dua sikap sesuai Undang Undang (UU) atas adanya rencana mogok kerja nasional. Antara lain:

 

  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

 

Di dalam UU terkandung peraturan tentang mogok kerja yang diartikan sebagai tindakan pekerja/buruh yang direncanakan serta dilaksanakan secara bersama-sama dan atau oleh serikat pekerja/buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan (Pasal 1 Butir 23). 

Hariyadi menambahkan, di dalam Pasal 137 disebutkan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh/dan atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. 

Dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah diterbitkan Kepmenakertrans Nomor 223/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah. Di dalam Pasal 3, ditegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan bukan karena gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut tidak sah. 

Di Pasal 4 disebutkan bahwa gagalnya perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan walaupun serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh telah meminta secara tertulis kepada pengusaha dua kali dalam tenggang waktu 14 hari kerja atau perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan. 

 

  • Upaya Penanggulangan dan Penanganan Pandemi COVID-19 (Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan)

 

Pemerintah Daerah DKI telah menerbitkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Di dalam Pergub tersebut tepatnya, Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b dicantumkan bahwa demi kesehatan bersama, masyarakat umum maupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku tentang Penanggulangan dan Penanganan COVID-19. 

APINDO juga menghimbau kepada seluruh pekerja/buruh masing-masing perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan, khususnya terkait dengan mogok kerja dan ketentuan tentang Penanggulangan dan Penanganan COVID-19.

Sementara itu, Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional, mengatakan bahwa pembahasan UU Ciptaker sudah melalui berbagai tahap termasuk konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan. “Sebaiknya, kita serahkan kepada Pemerintah dan DPR untuk bisa menetapkan UU Ciptaker yang terbaik untuk Indonesia,” ungkapnya. 

Terkait mogok kerja nasional, dirinya sangat menyayangkan adanya upaya tersebut terutama dalam kondisi COVID-19 masih mewabah di Indonesia. “Jadi, kami menghimbau kepada perusahaan untuk mensosialisasikan kepada pekerjanya agar tetap bekerja mengikuti peraturan protokol COVID-19 yang berlaku,” ujarnya. Dirinya juga menambahkan bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini banyak pihak mengalami kesulitan. Jika buruh turun ke jalan atau berhenti kerja, maka ada aktivitas produksi yang tidak jalan dan ini makin merugikan semua pihak.

Ikuti tulisan menarik Chika Lestari lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler