x

Saldi Isra. TEMPO/Adri Irianto

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Minggu, 11 Oktober 2020 13:03 WIB

Rindu Tulisan Merdeka Prof. Saldi Isra dan Prof. Syamsuddin Haris

Saya tidak tahu dan hanya bisa berandai-andai kedua profesor itu menulis kembali seperti sebelum duduk di Mahkamah Konstitusi dan Dewan Pengawas KPK. Menulis kapan saja mereka mau tentang isu-isu krusial bangsa ini dengan kejujuran, secara merdeka.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Selagi bersih-bersih rumah, saya mendapati lembaran harian Kompas edisi Senin 9 November 2009. Pada halaman 7 rubrik Opini terpampang tulisan berjudul Senja Kala Pemberantasan Korupsi? Artikel ini menyoroti secara tajam isu yang saat itu tengah memanas dan dikenal dengan istilah populer ‘cicak versus buaya’ sebagai simbol pertarungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian.

Dalam salah satu paragraf artikel ini tertulis: “Skandal ‘cicak vs buaya’ menjadi bukti nyata rapuhnya komitmen pemberantasan korupsi sejumlah institusi negara”. Di paragraf berikutnya tertulis: “Jika mau dibobot, dukungan institusi negara untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi pasti jauh lebih kecil daripada tahun-tahun awal reformasi. Karena itu, kini agenda pemberantasan korupsi tidak sedang di persimpangan jalan, tetapi bergerak menuju titik nadir.”

Saat artikel itu terbit, SBY baru saja memasuki periode kedua kepresidenannya. Analisisnya jernih, runtut, dan logis. Penulis artikel ini tidak lain Saldi Isra, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, ketika itu belum lagi guru besar. Tulisan-tulisannya memang kerap muncul di media massa dan memberi pencerahan pada masyarakat mengenai isu-isu penting yang memengaruhi hidup bangsa ini, termasuk korupsi, demokrasi, dan tentu saja hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga akhirnya, Prof. Saldi ditarik masuk ke dalam Mahkamah Konstitusi pada 2017, menjadi hakim konstitusi yang menggantikan Patrialias Akbar yang tersandung kasus. Dari kacamata karier, mungkin jabatan hakim konstitusi merupakan jabatan yang terhormat dan prestisius, namun sejak itu tulisan Saldi dengan nuansanya yang khas tidak pernah muncul lagi di media massa. Ya, tulisan yang merdeka sebagai manifestasi pikiran merdeka.

Jabatan Saldi sebagai hakim konstitusi membuatnya tak bisa lagi menulis di media massa secara bebas, berbeda dengan saat ia menjadi akademisi dan pengajar perguruan tinggi. Saya merasa kehilangan tulisan figur ini, yang mampu memberi pencerahan mengenai apa yang sedang terjadi di negeri ini dan bagaimana seharusnya. Dalam artikel yang saya kutip tadi, Saldi juga menulis di bagian lain: “Yang menggelikan, begitu memudarnya semangat pemberantasan korupsi di DPR, lembaga ini tidak malu melakukan langkah di luar logika publik”.

Artikel itu dipublikasikan 11 tahun yang silam, dan Saldi berpikiran seperti itu. Saya tidak tahu apa yang ia pikirkan saat ini, khususnya dalam rentang satu tahun terakhir; yang jelas, tulisannya itu masih relevan dan keadaan sepertinya malah semakin kurang baik. Saya hanya bisa berandai-andai, andaikan Saldi bisa menulis seperti dulu, menulis secara merdeka. Saldi niscaya membaca berita tentang proses lahirnya berbagai undang-undang baru maupun revisi, termasuk UU KPK—yang ia memberikan pandangannya dalam konteks sebagai hakim konstitusi dalam sidang-sidang judicial review. Apakah pikiran-pikiran Saldi yang tertuang dalam tulisan, yang terkesan lurus, termanifestasikan seutuhnya dalam pikirannya sebagai hakim konstitusi. Apakah ia merasa kursi hakim membuatnya merasa sempit? Atau sebaliknya?

Akankah Saldi baru akan menulis lagi secara merdeka di media saat pensiun dari Mahkamah Konstitusi nanti, artinya setelah tahun 2032—bila tak ada aral melintang? Sebab, menurut UU MK yang baru saja direvisi, usia pensiun seorang hakim konstitusi adalah 70 tahun atau bila sudah berdinas selama 15 tahun. Saldi bertugas sejak 2017.

Sebagaimana Prof. Saldi yang sibuk di dalam ruang MK, begitu pula agaknya Prof. Syamsuddin Haris dengan kesibukan yang sudah ia jalani hampir 1 tahun. Tulisannya yang logis, lugas, runtut, dan kritis juga tidak pernah muncul lagi di media massa sejak ia diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2019—di tengah kritik keras berbagai unsur masyarakat terhadap UU KPK hasil revisi. Sebelum ditunjuk menjadi anggota Dewas, Prof. Syamsuddin termasuk pengritik keras revisi itu. Ketika ia menerima penunjukan Presiden untuk duduk di Dewas KPK, ia mengaku punya alasan.

Analisis Prof. Syamsuddin yang jernih, dalam bahasa yang lugas, dan pandangannya yang kritis serta mencerahkan tak lagi tercetak di koran maupun majalah. Entah apa yang Prof. Syamsuddin pikirkan melihat berbagai kejadian di KPK, tempat ia berada di dalamnya, maupun di tengah masyarakat saat ini. Entah apa yang ia pikirkan mengenai masa depan KPK—apakah ia tetap optimistis ataukah....? Entah apa yang ia pikirkan tentang penolakan berbagai unsur masyarakat terhadap RUU Cipta Kerja. Tulisannya yang merdeka, sebagai buah pikir merdeka, tak muncul di koran.

Mungkinkah ia akan sabar menunggu masa tugasnya di Dewas KPK selesai dan baru ia menulis seperti sebelumnya? Apakah Prof. Syamsuddin masih yakin bahwa menjadi anggota Dewas bisa menjadi pintu masuk untuk menyelamatkan KPK dan memperkuat KPK, sebagaimana pernah ia katakan, sehingga ia mencoba untuk bertahan—bahkan hingga masa tugasnya selesai? Saya tidak tahu apa yang ia pikirkan, sebab, setahu saya, ia tidak menulis di media massa hampir setahun terakhir ini. Haruskah menunggu Prof Syamsuddin pensiun dari Dewas KPK agar bisa membaca twit-nya yang bernas dan kerap di-retwit oleh netizen?

Saya tidak tahu dan hanya bisa berandai-andai kedua profesor itu menulis kembali seperti sebelum duduk di MK dan Dewas KPK. Menulis kapan saja mereka mau tentang isu-isu krusial bangsa ini dengan kejujuran, secara merdeka. >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler