x

Iklan

Riki Sualah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 Juli 2020

Senin, 12 Oktober 2020 07:01 WIB

UU Cipta Kerja: Hormati Proses, Jalani Judicial Review Jika Tidak Setuju

Aspirasi politik sebenarnya dapat disalurkan melalui berbagai cara konstitusional dan mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, jika tidak sepakat dengan UU Ciptaker, kelompok buruh bisa menempuh judicial review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dengan Jaringan Aliansi Tingkat Provinsi-Kota akan melakukan aksi demo dan mogok kerja di berbagai daerah secara nasional ada 6-8 Oktober 2020 untuk menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Aksi ini direspons oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, yang mendorong industri serta pekerja untuk menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan tidak melakukan demonstrasi dan mogok kerja. Dirinya meminta agar pelaku industri dan pengelola industri agar memberikan pengertian kepada karyawan untuk menghindari aktivitas yang melibatkan kerumunan. 

“Hal ini beresiko menyebabkan penularan Covid-19 yang dampaknya bisa membahayakan keselamatan pekerja dan mempengaruhi produktivitas industri,” kata Agus. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Senada dengan Kementerian Perindustrian, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menyatakan bahwa dirinya tidak menyetujui adanya aksi mogok dan demonstrasi pekerja sebab akan berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19. Ia mengatakan bahwa serikat pekerja tidak perlu repot melakukan demo, namun dapat mendatangi organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama atau Muhammadiyah untuk konferensi pers bersama dan berdiskusi bersama menyampaikan aspirasi. 

Begitu juga dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian, yang mengingatkan buruh mengenai bahaya dari membuat kerumunan di tengah pandemi. Menurutnya, demo di tengah wabah merupakan pelanggaran akan protokol kesehatan berupa tidak adanya social distancing, dan melahirkan cluster baru Covid-19 yang membuat bahaya. 

Donny menyampaikan, aspirasi politik sebenarnya dapat disalurkan melalui berbagai cara konstitusional dan mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, jika tidak sepakat dengan UU Ciptaker, kelompok buruh bisa menempuh judicial review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita hormati proses yang sudah berjalan di DPR dan di DPR ada berbagai kekuatan politik yang ada. Serta, ada pemerintah yang juga bersama-sama DPR membahas hal tersebut. Itulah yang terbaik dari apa yang bisa diupayakan bersama,” tutur Donny. 

Ikuti tulisan menarik Riki Sualah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler