x

Ilustrasi UU Omnibus Law

Iklan

Honing Alvianto Bana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 4 Agustus 2019

Selasa, 13 Oktober 2020 10:01 WIB

Politik Hukum Haruslah Mencerahkan

Pemerintahan Jokowi perlu mengubah pandangan mereka tentang hubungan hukum dan politik. Sebab keadilan merupakan tujuan utama dari keberadaan hukum. Hukum yang tak adil bukanlah hukum sama sekali. Sebagai rakyat, kita perlu memberikan dukungan dan kritikan terhadap pemerintahan Jokowi, supaya politik yang tercerahkan bisa menjadi kenyataan di Indonesia.  

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Honing Alvianto Bana


Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law akhirnya disahkan pada Senin, 05 Oktober 2020. Pengesahan UU Omnibus law tentu menimbulkan ketakutan dan mengganggu rasa keadilan kita sebagai rakyat Indonesia.

Tak heran, berbagai kalangan organisasi masyarakat sipil, organisasi lingkungan, organisasi HAM, organisasi mahasiswa, gerakan masyarakat adat, sosial, buruh-buruh dan lainnya ramai-ramai turum kejalan untuk melakukan penolakan. Penolakan akan UU Cipta Kerja ini bukan hanya datang dari Indonesia saja, tapi juga dari berbagai komunitas internasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kita tahu bersama bahwa rancangan Undang-Undang Cipta kerja adalah upaya penyederhanaan terhadap banyaknya aturan hukum. Artinya semangat awal dari UU ini tentu sangatlah baik. Semangat itu terlihat dalam pidato Jokowi pada tanggal 20 oktober 2019, setelah dilantik menjadi presiden RI untuk kedua kalinya.

Dalam pidatonya, Jokowi menyatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja serta Undang-Undang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai Omnibus Law.

Hal itu tentu disambut baik oleh seluruh rakyat Indonesia. Sayangnya, sejumlah pasal dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus ditolak sebab sejumlah pasalnya justru merugikan pekerja dengan memperpanjang jam kerja dan lembur, pemangkasan kewenangan serikat pekerja, hilangnya hak-hak pekerja perempuan untuk cuti haid, hamil dan keguguran dan lain-lain.

Selain itu, RUU Omnibus Law ini pun merugikan bidang pertanian karena hilangnya pembatasan impor pangan, monopoli oleh unit usaha terkait ekspor bibit unggul tanaman dan lain sebagainya.

Sesungguhnya, sejak awal pembahasan RUU Omnibus Law ini sudah menuai banyak kontroversi. Pasalnya, substansi aturan dinilai bermasalah karena merugikan rakyat, khususnya tenaga kerja serta lingkungan hidup. Selain itu, aturan ini pun mereduksi peran pemerintah daerah.

Setelah disahkan, banyak kalangan dari anggota DPR, parpol, dan pejabat pemerintah meminta untuk mengajukan judicial review saja. Menurut mereka, produk hukum tak boleh dicampur dengan politik atau dibatalkan lewat aksi masa. Sayangnya, alasan ini seringkali hanya digunakan sebagai tameng untuk tidak berbuat apa-apa saat ketidakadilan telah terjadi.

Hal ini akhirnya membuat kita berpikir ulang soal hubungan antara produk hukum dan politik.

Pemerintahan Jokowi seringkali berpegang pada pandangan bahwa hukum adalah seperangkat prosedur yang bebas dari campur tangan politik. Bahkan, ketika keputusan hukum sungguh mencerminkan ketidakadilan, tidak boleh ada yang mencampuri urusan hukum. Pendek kata, hukum hanya soal para ahli hukum dan para penegak hukum semata.

Padahal produk hukum adalah hasil dari proses politik. Politik adalah segala sesuatu terkait dengan pengelolaan hidup bersama, baik di tingkat komunitas kecil, agama, negara ataupun lebih luas.

Pengelolaan hidup bersama ini dilakukan dengan berpijak pada nilai-nilai kehidupan yang dianggap berharga di suatu masyarakat. Inilah pengertian sesungguhnya dari politik.

Jika kita tenang dan merenungi apa yang disampaikan oleh kalang pendukung Omnibus Law, kita akan menyadari bahwa pandangan mereka jelas salah kaprah. Hukum adalah produk dari proses politik. Di dalam masyarakat demokratis seperti Indonesia, hukum adalah hasil pembicaraan antara pemerintah, wakil rakyat dan masyarakat luas.

Setelah menjadi hukum, ia pun tetap berada dalam kendali maupun pengamatan masyarakat luas. Namun, kita tahu bersama bahwa politik biasanya terbagi menjadi dua wajah: Yang pertama adalah politik predator, yakni politik untuk mencapai kekuasaan dengan segala cara, bahkan dengan mengabaikan semua norma dan aturan yang berlaku.

Jika politik predator yang menciptakan dan mengendalikan politik, maka kekacauan adalah buahnya. Rasa keadilan diinjak oleh berbagai keputusan hukum yang kotor dan busuk seperti UU Omnibus Law ini. Artinya, bersikap diam di hadapan ketidakadilan, justru membiarkan politik predator mempengaruhi keputusan hukum.

Hasilnya adalah penghinaan besar terhadap rasa keadilan masyarakat luas, baik nasional maupun internasional.

Yang kedua adalah politik tercerahkan. Politik semacam ini mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan di dalam tata kelola hidup bersama. Ia melawan segala bentuk korupsi, ketiadakadilan, dan intoleransi di dalam kehidupan masyarakat. Politik semacam inilah yang seharusnya mengatur hukum, supaya ia tetap sesuai dengan hakekatnya, yakni mewujudkan keadilan.

Dalam arti ini, hukum haruslah dalam kendali politik. Politik yang ada haruslah dirumuskan sedemikian rupa, sehingga politik predator lenyap, dan politik tercerahkan bisa terbangun. Ini bukan upaya yang mudah, tetapi sangat mungkin dilakukan. Banyak negara di abad 21 sudah berhasil melakukan ini.

Pemerintahan Jokowi, dengan dukungan seluruh rakyat, perlu belajar menerapkan hal ini dalam kebijakan-kebijakannya. Lantas, bagaimana cara menerapkan hal ini?

Pertama, politik harus ditanam kembali ke moralitas. Namun, moralitas disini bukanlah kepatuhan buta terhadap aturan dan dogma yang sudah ketinggalan jaman, melainkan moralitas yang lahir secara alami dari perasaan kesatuan dengan segala yang ada.

Perasaan bahwa kita semua adalah warga semesta, bersama semua mahluk hidup lainnya. Kesadaran akan kesatuan dan kesamaan ini menjadi dasar untuk bersikap adil dan penuh kasih terhadap segala yang ada. Inilah moralitas yang sejati.

Kedua, politik butuh keterlibatan rakyat. Kita tidak bisa lagi bersikap tak peduli, hanya asik dengan hidup, karir dan kenikmatan kita sendiri. Ini adalah sikap bodoh yang membiarkan politik predator menguasai ranah politik dan hukum, seperti yang banyak kita saksikan sekarang ini. Hasilnya adalah kehancuran hidup bersama.

Pemerintahan Jokowi perlu mengubah pandangan mereka tentang hubungan hukum dan politik. Sebab keadilan merupakan tujuan utama dari keberadaan hukum. Hukum yang tak adil bukanlah hukum sama sekali. Sebagai rakyat, kita perlu memberikan dukungan dan kritikan terhadap pemerintahan Jokowi, supaya politik yang tercerahkan bisa menjadi kenyataan di Indonesia.

 

Ikuti tulisan menarik Honing Alvianto Bana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler