x

Iklan

Aksa Adhitama

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Juli 2020

Rabu, 14 Oktober 2020 09:05 WIB

4 Terdakwa Divonis Bui Seumur Hidup, Ini Reaksi Kejagung

4 Terdakwa Divonis Bui Seumur Hidup, Ini Reaksi Kejagung

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jakarta, Sebanyak empat terdakwa skandal kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di vonis bui seumur hidup. Vonis itu diketok dalam sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/10/20) malam.

Keempat terdakwa yang merupakan bagian dari otak persekongkolan jahat ini adalah Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwandan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menjelaskan bahwa sebelum sidang putusan ini, dalam rentang waktu selama kurang lebih 5 bulan telah dilakukan pemeriksaan saksi, hampir 200 orang saksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Akhirnya proses pemeriksaan perkara atas nama para terdakwa mencapai tahap akhir yaitu pembacaan putusan hakim/pengadilan khususnya untuk 4 orang terdakwa yang merupakan pelaku utama terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)," ujarnya, Selasa (13/10/20).

Atas putusan hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Para Terdakwa dan Penasihat Hukum (PH) menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum Banding

"Dengan selesainya proses persidangan perkara tersebut dan surat dakwaan primair dinyatakan terbukti serta para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum lebih tinggi dari pada yang diajukan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum, maka apresiasi patut diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini, karena walaupun dalam masa Pandemi Covid - 19 proses penegakan hukum masih dapat berjalan tanpa hambatan berarti," ujarnya.

Selanjutnya jika tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, khususnya untuk 4 orang Terdakwa tersebut.

Sebagaimana diketahui, Hary Prasetyo, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup. Sedangkan barang bukti yang disita dari Terdakwa dirampas untuk negara dan selebihnya digunakan untuk perkara Hendrisman Rahim dan Syahmirwan.

Selanjutnya, Hendrisman Rahim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup sedangkan barang bukti yang disita dari Terdakwa dirampas untuk negara dan selebihnya digunakan untuk perkara Syahmirwan.

Adapun terdakwa Syahmirwan, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup sedangkan barang bukti yang disita dari Terdakwa dirampas untuk negara.

Berikutnya, Joko Hartono Tirto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup sedangkan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa asset dirampas untuk negara dan berupa dokumen/selebihnya digunakan untuk perkara Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

 

Ikuti tulisan menarik Aksa Adhitama lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

1 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB