x

Iklan

Zulkipli Amaq Nuna

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 10 April 2020

Rabu, 14 Oktober 2020 09:06 WIB

Jabarkan Perintah Kapolda NTB, Ditlantas Layani SIM untuk Disabilitas


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mataram - Meneruskan arahaN Kapolda NTB pada kegiatan pertemuan dengan pengurus penyandang disabilitas (PPDI) NTB bbrp waktu lalu, Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Noviar, S.I.K memerintahkan kepada jajaran Kasat Lantas se Jajaran Polda NTB untuk lebih optimal dalam melayani masyarakat penyandang disabilitas yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi.

"Masyarakat penyandang disabilitas berhak dan dapat memiliki SIM, saya perintahkan kepada semua Kasat Lantas se Jajaran Polda NTB untuk optimal melayani mereka dengan pelayanan yang baik dengan tetap mempertimbangkan kesehatan, kompetensi dan keselamatan mereka," ujar Kombes Pol Noviar, S.I.K pada Selasa (13/10) di Mataram.

Pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Lombok Timur tidak hanya menerbitkan SIM A, B1/ B1 Umum, B2/B2 Umum, termasuk juga menerbitkan SIM D. SIM D diperuntukan untuk pengemudi disabilitas/ berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan. Mereka sudah memenuhi perlengkapan dan peralatan Kendaraannya sesuai kebutuhannya yang sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk memudahkan pengendaranya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prosedur penerbitan SIM D tidak jauh beda dari SIM lainnya. Dimulai dari Pendaftaran, Registrasi, Identifikasi, dan terakhir Uji teori dan juga praktek harus mereka lalui. Namun untuk uji praktek dibedakan. Untuk uji praktek yang diujikan di SIM D ini mulai dari uji pengereman, zig zag sampai dengan reaksi rem menghindar. Saat uji praktek memakai /menggunakan kendaraan modifikasinya.

Di tempat terpisah, Kasat Lantas Polres Lombok Timur Iptu Putu Caka mengatakan, sama seperti yang lainnya masyarakat berkebutuhan khusus di wilayah hukum Polres Lotim juga bisa mengajukan permohonan SIM dan yang bersangkutan bila lulus kompetensi akan memperoleh SIM D.

"Kami mempersilahkan masyarakat yg belum mengetahui hal ini khususnya untuk masyarakat penyandang disabilitas untuk pembuatan SIM D, proses nya sama seperti permohonan SIM yang lain, silahkan datang kami akan melayani," ujar Caka.


Hari ini (Selasa, 13 September 2020) terbit 8 SIM D di Satpas 1628 Lombok Timur. Mereka tergabung dalam satu komunitas PPDI ( Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia ) Lombok Timur. Dengan mereka memiliki SIM, mereka juga berhak untuk berkendara dijalan umum dan mematuhi peraturan dan ketentuan berlalulintas.

Hal senada juga dilaksanakan jajaran Sat lainnya yakni oleh Sat Lantas Lombok Barat.

Ikuti tulisan menarik Zulkipli Amaq Nuna lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler