x

Iklan

Chika Lestari

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Juli 2020

Jumat, 16 Oktober 2020 05:51 WIB

Penggiringan Opini: Kontribusi Smelter Nihil Bagi Indonesia?

Baru-baru ini terdapat opini yang beredar bahwa smelter di Indonesia sama sekali tidak berkontribusi untuk negara. Mengapa demikian?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Baru-baru ini terdapat opini yang beredar bahwa smelter di Indonesia sama sekali tidak berkontribusi untuk negara. Mengapa demikian? Opini tersebut menyatakan bahwa aturan yang diciptakan Pemerintah Indonesia mempermudah para pengusaha industri pemurnian mineral untuk tidak menyerahkan royalti ke pendapatan asli daerah.

Lebih-lebih opini tersebut menuduh Kementerian Keuangan RI melalui Peraturan Bank Indonesia. Peraturan ini dianggap melindungi para pelaku usaha smelter saat melakukan aktivitas perniagaan ke pasar internasional.

Lantas, apakah hal ini benar? Berkaitan dengan peraturan tersebut, hal ini tercantum di dalam poin Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang aturan DHE SDA (Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam). Aturan ini tidak berkaitan dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebab hasil devisa langsung ditransfer kepada pemerintah pusat yakni negara, yang kemudian diberikan sebagai laporan ke Kementerian Keuangan. Selain tidak memiliki keterkaitan dengan PAD, PBI juga tidak mempunyai keterkaitan dengan kebijakan tax atau pajak lainnya. Tidak hanya itu, Bank Indonesia sendiri tidak diperbolehkan mengatur apapun diluar batas kewenangannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Pendapatan Asli Daerah diatur oleh setiap daerah di mana lokasi perusahaan tersebut berada. Peraturan tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Bahkan di dalam beleid Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tepatnya pada pasal 32 poin a dan b yang berbunyi Pemerintah Daerah dilarang (a) melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang: dan (b) melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan ekspor/impor yang merupakan program strategis nasional.

Maka dari itu dapat dikatakan, jika pemerintah daerah melakukan pemungutan terhadap perusahaan yang merupakan program strategi nasional, maka hal tersebut tidak diperbolehkan dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan pemerintahan.

Selain itu, devisa yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan telah diatur dalam undang-undang, yang menyatakan bahwa hasil tersebut wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara. 

Peraturan telah ditentukan oleh negara bagi sebuah perusahaan, semuanya telah diatur sejak lama dan disepakati bersama bahkan sebelum perusahaan berdiri. Lantas, apakah opini yang dilontarkan bahwa smelter di Indonesia sama sekali tidak berkontribusi untuk negara tersebut berlaku? Jika pada kenyataannya, peraturan telah sudah ditentukan oleh pemerintah, sejak lama. Jangan-jangan, opini tersebut tidak berdasarkan fakta, hanya cuap-cuap belaka.





Ikuti tulisan menarik Chika Lestari lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler